sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Humas: Konfirmasi ke Kominfo

Humas: Konfirmasi ke Kominfo
Tower Monopole berjarak kurang dari 3 (tiga) meter didirikan dibelakang tanah dan bangunan dikediaman warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Palembang, sumajaku.com Pemerintah Kota Palembang melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy SSTP MSi yang disampaikan melalui
Humas Pemkot Adhi Zahri angkat bicara mengenai adanya pernyataan PT EBJ melalui kuasa hukumnya advokat Iwan SH menilai, bila pihak yang mensomasi merasa keberatan, domiannya bukan ke kami, elaknya. Tapi ke Pemkot setempat dan silahkan lakukan gugatan terkait perizinan, pintanya, yang sempat mencuat kepermukaan.
Adhi Zahri mengaku, akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan dikoordinasikan ke pihak terkait serta meminta sumajaku.com konfirmasi ke Dinas Kominfo, pintanya, dikonfirmasi Senin (25/11/2019).
Namun, Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang H Yanurpan Yany belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya bernada, “nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi”  pada Pukul 16.21, 16.22 dan Pukul 16.23 WIB.
Sementara, Camat Alang-Alang Lebar (AAL) Sariansyah Ismail enggan menanggapinya dikonfirmasi via ponselnya dan meminta media ini konfirmasi ke kantornya agar lebih jelas berikut data-datanya, pintanya.
Lurah Karya Baru Nurzen SH mengaku, telah menerima tembusan surat somasi dari kuasa hukum warga yang terkena dampak tower, katanya dikonfirmasi Senin (25/11/2019). Menurutnya, sebelumnya pihak PT EBJ dan pihak PU telah menghadap mengajukan permohonan. Namun, Nurzen meminta sumajaku.com konfirmasi ke pemohon selaku pengembang. Karena izin awalnya sekitar tahun 2012 melalui Lurah Sumantri yang menjabat sebelumnya, dirinya hanya meneruskan saja, ungkapnya.
Terkait somasi tower minta dibongkar, langkah Nurzen akan mencarikan solusinya dengan dilakukan pengecekan dan ditinjau ulang serta dirinya mengaku, telah menghubungi RT setempat dan berusaha menghubungi pihak pengembang untuk menghadap dirinya untuk mencari solusinya. Karena ketinggian dikhawatirkan tower tertimpa rumah warga sekitar, minimal dipangkas, demi keamanan dan keselamatan warganya harus diutamakan, janjinya.
Sebab, kuasa hukum warga khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.
Nurzen berharap, pihak PT EBJ dapat meninjau ulang terkait keluhan warganya yang menilai tidak sesuai aturan pada umumnya, ucapnya.
Sebelumnya, Jumat (22/11/2019) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu KA DPMTSP Kota Palembang Dr H A Mustain SSTP MSi belum berhasil dikonfirmasi baik via WA maupun ponselnya bernada, “nomor yang anda tuju tidak menjawab” pada Pukul 16.54, 16.56 dan Pukul 17.22 WIB.
Diberitakan sebelumnya, PT. ERA BANGUN JAYA (EBJ) selaku pemilik tower yang beralamat di Perkantoran Mitra Matraman Blok D1, JL. Matraman Raya, No 148, Kebon Manggis, Jakarta Timur melalui kuasa hukumnya Iwan SH angkat bicara mengenai adanya somasi Nomor : 023/Somasi/AK-P/XI/2019 ke PT EBJ yang sempat mencuat kepermukaan.
Advokat Iwan SH membenarkan, yang membangun tower kliennya PT EBJ dan Iwan mengaku, sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum salah satu warga yang terkena dampak tower, katanya, dikonfirmasi Senin (18/11/2019). Namun, Iwan mengaku, saat itu dirinya belum bisa memperlihatkan surat izin mendirikan tower tersebut lantaran sudah lama dan telah tersimpan di arsip, kelitnya.
Tapi izinnya sudah ada dan meminta dicek kembali, pintanya.
Ditanya, apa benar izin sebelumnya dengan ketinggian 30 meter lalu dilakukan revisi dengan ketinggian 36 meter? Sepengetahuan Iwan benar. Menurut Iwan, kliennya telah melengkapi dan membuat perizinan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, tuturnya.
Iwan menilai, bila pihak yang mensomasi merasa keberatan, domiannya bukan ke kami, elaknya. Tapi ke Pemkot setempat dan silahkan lakukan gugatan terkait perizinan, pintanya. Iwan yakin, perizinan kliennya seribu persen ada dan kuat serta dapat dibuktikan jika dibutuhkan dalam persidangan, tegasnya.
Berdasarkan, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Iwan mempersilahkan bagi warga yang keberatan untuk menuntut ke pihak Pemkot setempat, sarannya.
Disinggung, berdasarkan peraturan dan syarat umum, pendirian tower berjarak radius 60 meter dari pemukiman warga. Namun faktanya, kurang dari 3 meter? Mengenai theknisnya ke bagian legal, elaknya. Diminta nomor ponsel bagian theknis dan legal? Iwan malah mengarahkan ke bagian perizinan, kelitnya.
Ditanya, apa langkah hukum terkait somasi? Menurut Iwan, terkait perizinan bukan domain kami, tegasnya. Itu domainnya Pemkot, “kami sebatas ajukan izin, diizinkan lalu kami bangun”, elaknya.
Disoal, lahan warga sekitar tower sebelumnya telah dibeli pihak EBJ? Iwan mengaku, tidak tau, singkatnya sembari mereject ponselnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.