Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Mardian (33) warga Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Musola Jamiah Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (21/11/2019).
Mengadili, Menyatakan Terdakwa Mardian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dengan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang didalam narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 5,138 gram 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) ball plastik klip bening yang terdapat didalam kantong asoy.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ucap Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH.
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dari Posbakum PN Palembang langsung menerima putusan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH sebelumnya dalam tuntutannya terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun.
Dalam DAKWAAN Kesatu JPU sebelumnya, terdakwa MARDIAN pada Senin 19 Agustus 2019 sekitar Pukul 15.30 WIB di rumah terdakwa di Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Musola Jamiah Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Saat saksi YULIADI OPTOMY dan rekannya saksi RIAN OKTAFIANSYAH SH beserta anggota Kepolisian lainnya dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa MARDIAN sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa MARDIAN. Menindaklanjuti informasi tersebut lalu saksi YULIADI OPTOMY dan rekannya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut setelah tiba di lokasi dimaksud, kemudian sekitar Pukul 14.30 WIB saksi YULIADI OPTOMY dan rekannya yang telah mengetahui terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut bersama dengan ADOL (Belum tertangkap).
Lalu, saksi YULIADI OPTOMY dan rekannya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa namun ketika itu juga ADOL berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah terdakwa tersebut dan dalam rumah terdakwa ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang didalam diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,80 (lima koma delapan nol) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) ball plastik klip bening yang terdapat didalam kantong asoy yang disimpan dibawah kasur tempat tidur terdakwa.
Kemudian, saksi YULIADI OPTOMY dan rekannya mengintrogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa benar BB tersebut merupakan milik Sdr. ADOL (Belum tertangkap) dan didapatkan dengan cara di beli dari seseorang laki-laki yaitu BOY (belum tertangkap) lalu rencananya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapam ratus ribu rupiah) keuntungan tersebut akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas kejadian tersebut terdakwa berikut BB nya diamankan dan dibawa ke Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa MARDIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua Perbuatan terdakwa MARDIAN Bin MALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yn)
No Responses