Palembang, sumajaku.com- Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, di Tahun 2019 ini. Berhasil menggagalkan penyundupan besar berupa Handphone dan Laptop serta Industri Minuman Keras (Miras).
Petugas Bea Cukai berhasil membongkar sindikat atas kerjasama masyarakat yang melaporkan ke petugas. Kurawal petugas berhasil menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa handphone dan laptop yang dibawa melalui jalur Sungai tepatnya di daerah tanjung siapi-api pada Rabu (22/05/2019).
” Upaya penggagalan berawal adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya bongkar barang impor ilegal. Petugas yang mendapat informasi langsung ke lokasi setiba di lokasi petugas Bea Cukai Palembang menemukan barang tersebut telah dimuat dalam 2 buah truk yang dibawa ke Jakarta maupun Kerawang” ungkap Dwijo Muryono Kepala Bea dan Cukai Subagtim.
Di duga barang elektronik ilegal ini berasal dari Negara Luar Negeri tepatnya Singapura, masuk ke Indonesia melalui jalur perairan dan untuk bongkar muat, pelaku menggunakan dermaga ‘jalur tikus’.
Masih dikatakan Dwijo Muryono. Saat petugas berada di lokasi petugas menemukan bahwa barang-barang tersebut telah dibuat ke dalam 2 buah truk untuk dibawa keluar kota. Petugas yang tidak mau kecolongan akhirnya melakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut.
Saat kedua truk berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina di Jalan Soekarno Hatta, oleh petugas dilakukan pemeriksaan.” Waktu di lakukan penggeledahan didapati truk tersebut bermuatan yang ditutupi dengan karung yang berisi muatan asal lokal seperti jengkol kemiri dan ikan asin” jelasnya.
Oleh petugas kedua truk tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai dan anne-marie pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa handphone merk Xiaomi sebanyak 5 700 Psc. Laptop merk Asus dan Lenovo sebanyak 328 Pcs. Serta tab bermerek Samsung sebanyak 40 Pcs.
“selain mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan 2 orang warga Indonesia, pelaku dijerat dengan UU Kepabeaan No 17. Tahun 2006 Padal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.” jelasnya.
“potensi kerugian negara yang timbul atas tidak terwujudnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang ini sebesar 1,2 miliar dan terhadap barang bukti beserta tersangka telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Palembang” ujarnya.
Selang beberapa bulan. Petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap pengiriman tutup botol miras dari Jakarta menuju Palembang menggunakan transportasi darat berupa Bus. Sabtu (16/11/2019).
“petugas yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap paket tersebut di loket bus, ternyata sekitar pukul 12.37 WIB sebuah mobil mengambil paket tersebut” ujar Dwijo.
Petugas dengan cepat langsung melakukan penggerebekan dan menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa ternyata benar di dalam mobil bertugas mendapatkan paket berisi tutup botol miras jenis vodka Mansion House.
“saat petugas melakukan pendalaman meminta para pelaku menunjukkan pabrik tempat produksi minuman keras tersebut ternyata berada di lokasi perumahan Alam Indah Lestari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel” jelasnya.
Petugas yang tidak mau kehilangan target langsung melakukan penggerebekan, akhirnya petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku yaitu AM selaku pemilik dan distributor bararang. JI selaku Koki. Dan tiga pekerja berinisial LC,S dan NS.
“Dari 5 orang yang diamankan Bea Cukai Palembang menetapkan dua orang tersangka, dan terhadap para pelaku dikenakan sanksi pidana yang bertentangan dengan pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar” tegasnya.
Adapun perkiraan kerugian negara bila miras tersebut diedarkan ke masyarakat, penerimaan Cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai Rp200 selain kerugian materiil kerugian sosial berupa kerusakan lingkungan gangguan kesehatan masyarakat dengan dampak paling buruk yaitu kematian tidak dapat diabaikan.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel. Drs Iwan Gunawan. Terkait keberhasilan bea cukai menggagalkan dua penyelundupan besar di Wilayah Sumsel, yang jelas dapat mengurangi pajak pendapatan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas Bea Cukai yang sudah bekerja keras untuk ini, ke depan kita tidak bisa menyerahkan ini kepada petugas Bea Cukai sendiri. Sepakat kasus ini harus kita basmi bersama, apalagi kita saat ini sedang menggalakkan pajak sumber keuangan pemerintah selain Migas ada juga pajak-pajak yang lain, terutama daerah yang berpotensi memiliki pelabuhan pelabuhan tikus,” jelas Iwan Gunawan. (April).
No Responses