Palembang, sumajaku.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia angkat bicara mengenai adanya pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ telah melebihi dari izin 30 M (tiga puluh meter) namun, dalam pelaksanaannya mencapai 36 M (tiga puluh enam meter).
Selain itu, baik izin, sosialisasi, sewa dan kompensai ke warga yang dijanjikan pihak PT EBJ untuk menyewa lahan warga selama 10 tahun tak terealisasi dan diduga tanpa cek lokasi oleh pihak terkait, terbitlah Surat Ijin Walikota Palembang yang sempat mencuat kepermukaan.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Ir H Eddy Ganefo MM mengatakan, Izin mendirikan tower telekomunikasi berdasarkan Standar Opersional dan Prosedur (SOP) nya, diantaranya : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal : Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/Prt/M/2009, Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor : 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, jelas mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumsel ini dikonfirmasi Minggu (01/12/2019).
Ditanya, bolehkah, diizinkan 30 meter ketinggian tower, namun dibangun 36 meter?
Secara regulasi perizinan telah melanggar, tegas mantan Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Putra Indonesia (HIPPI) ini.
Disinggung, haruskah pemilik tower melakukan sosialisasi dengan warga yang berbatasan langsung dengan tower sebelum membangun tower? Harus, tegasnya. Sebelum dikeluarkan izin harus ada izin dari warga sekitar, bisa dalam bentuk sosialisasi, menyewa lahan dan dana kompensasi serta ditandatangani oleh warga dan diketahui RT, RW, Lurah dan Camat, beber mantan Ketua Umum DPP Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKKI) ini.
Disoal, berapa meter ketinggian tower idealnya diberikan izin dipemukiman warga?Tergantung Pergub, jawab mantan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) ini.
Diberitakan sebelumnya, Diizinkan 30 Meter, Dibangun 36 Meter – Warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, jarak tower dengan rumah mereka dinilai terlalu dekat yang pastinya berdampak langsung, bahkan berjarak kurang dari 3
(tiga) meter.
Berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan warga sekitar belum lama ini mengaku, sebelum tower dibangun, PT EBJ mengajukan pemberitahuan dan pernyataan persetujuan warga yang lahannya berdampak langsung diduga akan disewa selama 10 tahun atas pembangunan tower telekomunikasi milik PT EBJ dengan ketinggian bangunan 30 meter, janjinya pada Rabu (02/05/2012) silam.
Warga memberikan persetujuan radius 30 meter dengan menyerahkan fotocopy identitas (KTP/SIM) yang dilampirkan dalam persetujuan yang menyatakan dan ditanda tangani Ketua RW 09 Najamuddin Spd dan Ketua RT 32 Jamadin A yang diketahui Camat Alang-Alang Lebar Drs H K Sulaiman Amin Msi dan Lurah Karya Baru Sumantri SE MSi.
Walau belum terealisasi janji pihak PT EBJ untuk menyewa lahan warga selama 10 tahun dan diduga tanpa cek lokasi oleh pihak terkait, terbitlah Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga pada 20 Desember 2012. Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut hanya diberi izin membangun dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter),
dengan Site ID : ETPLB: 007 yang ditetapkan dan ditanda tangani atas nama Walikota Palembang melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Drs M Sadruddin Hadjar MSi pada (28/12/2012).
Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut telah melebihi dari 30 M (tiga puluh meter) yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006.
Bermula bangunan Tower Monopole milik PT EBJ tersebut dibangun diatas tanah milik saudara Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tanah milik saudara Hadi tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak PT EBJ.
Warga Protes, Revisi Izin 36 Meter 2019
Warga protes, jangankan sewa yang dijanjikan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.
Protes warga tersebut tertuang didalam Berita Acara Lapangan pada Rabu 02 Oktober 2013 yang ditanggapi dan dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ yang ditandatangani Jamadin A selaku Ketua RT.32 RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Sumarsono serta A Hadi, katanya.
Menanggapi protes warga, PT EBJ melalui Hotjon Nadapdap membuat Berita Acara Penyerahan Dana Kompensasi Untuk Tambahan Ijin Warga Site Kolonel Burlian pada Rabu (12/02/2014) dilakukan penyerahan dana kompensasi warga dari PT EBJ sehubungan adanya penambahan persetujuan warga sekitar tower monopole telekomunikasi dengan ketinggian semula 30 meter menjadi 36 meter. Penyerahan Dana Kompensasi diserahkan oleh Hotjon Nadapdap yang diterima dan diketahui oleh Jamadin A selaku Ketua RT 32, RW 09 Najamuddin Spd dan Lurah Karya Baru Nurzen SH serta Camat Alang-Alang Lebar Drs K Sulaiman Amin.
Informasi yang beredar dilingkungan warga sekitar tower menuturkan, warga yang menyetujui (KTP terlampir) diduga telah menerima dana kompensasi yang sebagian besar diduga kekuarga besar oknum RT yang diduga tidak berbatasan langsung terhadap tower. Malah ada KTP diduga bukan warga sekitar tower. Diduga pihak PT EBJ membeli KTP warga sekitar tower diduga bernilai sekitar puluhan hingga ratusan juta rupiah diduga melalui oknum RT setempat. Diduga pihak PT EBJ bertujuan demi melengkapi persyaratan perizinan, bebernya.
Sedangkan, warga sekitar yang berbatasan langsung dengan tower tidak menyetujui dan tidak tanda tangan. Akibatnya, warga terkesan tidak dipedulikan oleh pihak PT EBJ. Walau, sebelumnya warga menolak dana kompensasi dan meminta tower dipotong sesuai izin, tegasnya.
Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) Nomor : 12/TWR/Kominfo/2014 dengan perihal perubahan ketinggian menara dari 30 meter menjadi 36 meter yang dibuat pada (19/05/2014) dan ditanda tangani Kepala Dinas Kominfo kota palembang, Decki Lenggardi SE MSi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan surat rekomendasi ketinggian bangunan menara telekomunikasi Nomor : 640/717.1/4/Dishubkominfo pada (26/02/2015) kepada Eddy BJ Sihombing dengan tinggi bangunan 36 meter (tower sudah berdiri tahun 2012) yang direkomendasikan adalah 36 meter diatas permukaan tanah setempat dan disarankan agar pada puncak menara dipasang lampu warna merah menyala tetap dengan intensitas cahaya minimal 10 cd. Rekomendasi dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Dishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar.
Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019 tentang ijin mendirikan bangunan non rumah tinggal untuk mendirikan 1 (satu) unit bangunan tower dengan ketinggian 36 meter yang ditetapkan pada (18/09/2019) atas nama WaliKota Palembang yang ditanda tangani Kepala DPMPTSP Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi.
“Koq bisa izin 30 meter dibangun 36 meter pada tahun 2012. Warga protes lalu direvisi dikeluarkan izin 36 meter pada tahun 2019?” Gerutu salah satu warga bernada bingung.
Kami menilai pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi ini telah
melanggar ketentuan yang telah ditentukan
dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole
atau menara telekomunikasi tersebut, kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.
Oleh karena itu, guna menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang
mengakibatkan korban jiwa dan harta benda kami dan warga sekitarnya. Maka kami meminta agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya.(yn)
diinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang
mengakibatkan korban jiwa dan harta benda kami dan warga sekitarnya. Maka kami meminta agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya.(yn)
No Responses