Usai membuat Surat Pernyataan, Hendri bersalaman dengan Andi Afrizal alias Andi Bayonet, Seprin Alpa alias Cupang, Herianto alias Atok dan Nasrudin serta Mursal sesama Napi Narkoba dikamar 38A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang Senin (02/12/2019).
Akan Dianiaya, WBP Buat Surat PernyataanReviewed by adminon.This Is Article AboutAkan Dianiaya, WBP Buat Surat PernyataanPalembang, sumajaku.com – Belakangan beredar informasi baik dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Merah Mata Palembang, diduga akan terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap WBP Hendri oleh para terduga Andi Bayonet, Atok dan Cupang serta Udin mereka sesama Napi Narkoba di kamar 38A Lapas Merah Mata Palembang yang diduga […]
Palembang, sumajaku.com – Belakangan beredar informasi baik dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Merah Mata Palembang, diduga akan terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap WBP Hendri oleh para terduga Andi Bayonet, Atok dan Cupang serta Udin mereka sesama Napi Narkoba di kamar 38A Lapas Merah Mata Palembang yang diduga suruhan Mursal seorang WBP asal aceh diduga pemilik Narkoba jenis shabu, Senin (02/12/2019).
Sebab penganiayaan, diduga shabu diserahkan ke terduga Hendri, tetapi belum dibayar diduga senilai Rp.45 juta. Diduga apabila uang tersebut tidak diserahkan ke terduga Mursal, Hendri dapat terancam keselamatan jiwa nya. Namun, info yang didapat diduga para terduga baru menagih dan belum sempat menganiaya Hendri.
Para terduga WBP Mursal, Atok dan Udin diduga jaringan Narkoba di Lapas Merah Mata Palembang.
Sangat disayangkan, Kalapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, Riyanto Bc IP SH belum berhasil dikonfirmasi baik melalui WA pada Pukul 15.15 dan 15.17 WIB serta melalui Ponselnya pada Pukul 15.22, 15.25, 15.29, 15.36, 15.45 dan 15.50 WIB.
Lalu sumajaku.com konfirmasi ke Dirjenpas, Sri Puguh Budi Utami via WA nya pada Pukul 16.16 WIB.
Disela menunggu jawaban Dirjenpas, Kalapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, Riyanto Bc IP SH menjawab konfirmasi via WA nya, pada Pukul 16.34 WIB. “tidak ada”, jawabnya dan Riyanto mengaku, sudah kami panggil semuanya, info tersebut tidak benar, bantahnya.
Kemudian, Dirjenpas, Sri Puguh Budi Utami menjawab via WA nya pada Pukul 17.16 WIB dan mengatakan, “Saya akan konfirmasi ke Kadivpas dan Kadivpas sudah menuju ke Lapas”, singkatnya.
Lalu, bu Utami sapaan akrabnya ini mengirimkan laporan dari Kadivpas kepadanya, “Ijin ibu yang bersangkutan atas nama Hendri kondisinya sehat dan tidak terjadi apa apa..” dan informasi Kalapas, siang tadi wartawan dimaksud sudah meminta keterangan dan sudah dijelaskan oleh Kalapas bahwa di Merah Mata tidak ada pemukulan terhadap Napi Hendri, jelasnya.
Senada, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Giri Purbadi Bc IP SH mengatakan, Itu foto Hendri, dalam keadaan sehat tidak ada bekas-bekas pemukulan, katanya sembari mengirimkan, foto Hendri, para terduga dan Surat Pernyataan serta laporan dirinya ke Dirjenpas berikut konfirmasi media ini ke Dirjenpas melalui WA nya Rabu (04/12/2019).
Ijin ibu .. Ini surat pernyataan dari yang tersebut pelaku penganiayaan .. Intinya mereka tidak melakukan penganiayaan dan tidak terjadi pemukulan.
Untuk orang yang dituduhkan melakukan pemukulan juga sedang dipanggil untuk keterangan lebih lanjut .. , katanya, dalam laporan Kadivpas ke Dirjenpas.
“Sebaiknya, konfirmasi .. jangan ngerjain orang kalo data ga jelas .. hindari fitnah,” gerutu Giri bernada kesal.
Maaf pak Kadivpas, pas kebetulan belum terjadi kekerasan, tetapi kalau dibiarkan bukan tak mungkin nyawa antar Napi bisa melayang, jawab media ini sembari mengirimkan berita berjudul “Napi di Palembang Tewas, Dianiaya Petugas Lapas?”
“Alangkah naifnya..”, jawab Giri.
Maaf pak Kadivpas, informasi yang masuk berikut kronologis dan latar belakangnya pak, bukan hanya sebatas informasi saja. Makanya saya tindaklanjuti pak, jelas media ini.
Diketahu, didalam Surat Pernyataan para terduga WBP Lapas Kelas 1 Palembang, diantaranya : Andi Afrizal alias Andi Bayonet yang diduga tersandung kasus 1 kg shabu pasal 114 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 17 tahun subsidair 1 bulan penjara.
Selanjutnya, Seprin Alpa alias Cupang tersandung pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun dan subsidair 6 bulan penjara, Herianto alias Atok tersandung pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 10 tahun dan subsidair 6 bulan penjara serta Nasrudin tersandung pasal 114 UU No 35 pada tahun 2009 tentang Narkotika dihukum 8 tahun dan subsidair 4 bulan penjara.
Didalam surat pernyataan, para terduga mengaku, sama sekali tidak melakukan pemukulan dan penganiayaan seperti berita yang disampaikan kepada kami. Bahkan, bila terbukti, kami telah melakukan pemukulan dan penganiayaan tersebut terhadap WBP Lapas Kelas 1 Palembang bernama Hendri alias Bewok. Maka kami bersedia untuk menerima sanksi atau hukuman sesuai dengan apa yang telah kami perbuat.
Demikian, Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. Andi Bayonet, Cupang, Atok dan Nasrudin yang membuat Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas materai 6 ribu, tertanggal (02/12/2019).
Senada, didalam Surat Pernyataan, yang bertanda tangan dibawah ini, “saya Hendri alias Bewok” dalam perkara pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dihukum selama 13 tahun dan subsidair 6 bulan penjara yang saat ini menjadi WBP Lapas Kelas 1 Palembang memberikan pernyataan dengan sesungguhnya atas berita adanya pemukulan dan penganiayaan terhadap diri saya yang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas 1 palembang, diantaranya : Terduga Andi Afrizal alias Andi Bayonet, Seprin Alpa alias Cupang dan Herianto alias Atok serta Nasrudin.
Dalam surat pernyataannya, Hendri mengaku, sama sekali tidak ada pemukulan terhadap diri saya, bahkan saya juga terkejut atas berita tersebut. Karena, saya tidak tahu menahu tentang masalah tersebut. Apalagi masalah yang menyangkut hutang piutang Narkoba. Jadi, sama sekali berita tersebut salah. Karena tidak ada pemukulan juga penganiayaan terhadap diri saya. Demikian, Surat Pernyataan ini, saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. Surat Pernyataan dibuat dan ditanda tangani diatas materai 6 ribu oleh Hendri alias Bewok, (02/12/2019).
Diketahui, hal serupa sebelumnya telah terjadi aksi kekerasan terhadap WBP didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang. Bisan Azhari (43), seorang Narapidana (Napi) tewas usai dianiaya petugas sipir didalam Lapas Mata Merah, Palembang.
Dari informasi yang diperoleh, Napi yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika itu dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, setelah dianiaya pada Kamis, 15 Maret 2018. Setelah lima hari dirawat intensif di RSMH Palembang, nyawa korban tidak tertolong.
Napi tewas pada Selasa malam, 20 Maret 2018, di ruang ICCU rumah sakit. Dari hasil diagnosis dokter, terdapat banyak luka memar di beberapa bagian tubuh korban.
Pihak keluarga merasa curiga dengan tubuh korban yang banyak luka. Junaidi, kakak korban mengatakan, pihak keluarga merasa kematian Basir tidak wajar. Apalagi, hasil visum dari dokter RSMH Palembang yang semakin menguatkan kecurigaannya.”Banyak luka di tubuh adik saya. Apalagi di bagian pundak, kepala, dan perut terdapat gumpalan darah. Itu hasil pemeriksaan dokter rumah sakit,” ujarnya ditemui di RSMH Palembang, Rabu, 21 Maret 2018.
Pihak keluarga mencoba menanyakan insiden kekerasan yang dialami korban ke pihak Lapas Mata Merah Palembang. Namun, Lapas Mata Merah Palembang menolak menginformasikan apapun.
Karena tidak direspons, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polda Sumsel. “Laporan ke Polda Sumsel kami lakukan, agar bisa mendapatkan titik terang kematian adik saya,” kata Junaidi.
Kepala Lapas Mata Merah Palembang Pargiyono membenarkan bahwa salah satu petugasnya berinisial JS (30) telah memukul korban. Dari informasi yang didapatkannya, korban berhutang kepada Napi lainnya.
Hutang tersebut ditagih oleh teman korban di dalam Lapas. Korban lalu menghubungi keluarganya untuk segera membawa uang ke Lapas.
“Tapi, korban beralasan uang tersebut untuk membayar hutang ke JS. Petugas kita tidak terima namanya disangkutpautkan, diduga alasan inilah terjadi pemukulan,” ungkapnya.
Saat kejadian, Kapalas Mata Merah Palembang sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas. Dia baru mendapatkan informasi dari petugas Lapas lainnya tentang kejadian tersebut.
Kemungkinan, kondisi korban awalnya sudah mengalami trauma kekerasan, ditambah pemukulan yang dilakukan JS, sehingga membuat kondisi korban semakin memburuk.
Dia menyayangkan tindakan gegabah petugasnya, sehingga Napi yang dijaganya meninggal dunia. “Jika Napi bertindak diluar kendali, bisa dimasukkan ke sel lagi. Tidak perlu melakukan kekerasan, ini sangat memalukan institusi kita,” ucapnya.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, laporan dari keluarga korban yang sudah masuk akan ditelusuri lebih lanjut.
“Kita langsung menyelidiki penyebab kematian korban. Apakah benar kematian korban akibat penganiayaan didalam Lapas atau bukan,” katanya.(yn)
No Responses