Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Riko Gusdi Fendri alias Babe (38) warga Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (OI) dan terdakwa Dimas Baret Mandala (22) warga Dusun I Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan OI (Berkas terpisah red). Kedua terdakwa ini kembali menjalani persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim Senin (09/12/2019).
Dimuka persidangan, majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH menyatakan, Terdakwa DIMAS BARET MANDALA (baik secara bersama-sama atau sendiri) bersama dengan terdakwa RIKO GUSDI FENDRI alias BABE (dalam penuntutan terpisah) dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis shabu dengan netto 955,58 (sembilan ratus lima puluh lima koma lima puluh delapan) gram.
Perbuatan terdakwa Riko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perbuatan terdakwa Dimas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko
dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Dimas dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara.
dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Dimas dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara.
Menetapkan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis shabu dengan netto 955,58 (sembilan ratus lima puluh lima koma lima puluh delapan) gram dan satu unit Handphone merk Maxtron, satu unit handphone merk Oppo
milik kedua terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan Nomor Polisi BG 1061 TF dikembalikan kepada yang berhak, ucap Hakim Erma.
Usai pembacaan Putusan, majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk menyampaikan, menerima, banding atau pikir – pikir terhadap putusan majelis hakim.
Terdakwa Riko Gusti menyatakan menerima sedangkan Dimas Baret Mandala menyatakan pikir-pikir.
Dalam Tuntutan JPU sebelumnya, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko melalui JPU Selly Agustina SH dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) tahun dan terdakwa Dimas melalui JPU Kiagus Anwar SH dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, pada Kamis (14/11/2019) lalu.
Diketahui sebelumnya pada Senin tanggal 17 Juni 2019 sekitar Pukul 01.00 WIB RIKO mengajak Dimas ke Kota Lhokseumawe bersama HENDRI alias METRO. Sampai di Kota Lhokseumawe pada Rabu 19 Juni 2019 sekitar Pukul 03.00 WIB lalu mampir disalah satu SPBU. Kemudian RIKO menelpon kenalannya BANG TE (DPO). Tak lama kemudian datanglah 2 (dua) sepeda motor yang masing-masing dikendarai seorang laki-laki menjemput RIKO dan HENDRI. Lalu RIKO berkata kepada terdakwa Dimas, “DIMAS, KAU TUNGGU DI WARUNG KOPI ITU, KAKAK NAK NGAMBEK BAHAN (SHABU)”. Terdakwa Dimas yang dibonceng sepeda motor melihat ada mobil yang mengikuti sepeda motor hingga bersebelahan. Lalu dalam keadaan berjalan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor menyerahkan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna cokelat kepada terdakwa.
Setelah itu, terdakwa ke SPBU tempat mobil parkir dan sepeda motor tersebut meninggalkan terdakwa, langsung meletakkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dibawah mobil tepatnya disasis roda bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dibawah mobil tepatnya disasis roda bagian belakang kiri. Kemudian RIKO dan Dimas pulang ke Palembang. Sedangkan HENDRI alias METRO tidak ikut bersama mereka.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor Polisi BG 1061 TF sedang membawa narkotika dan dilakukan penyelidikan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekitar Pukul 06.15 WIB, saksi ABDUL MUIN, saksi OKTA FERDIYAN yang merupakan Polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama anggota tim lainnya mengikuti terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor Polisi BG 1061 TF dan langsung menghadang mobil tersebut. Setelah mobil berhenti, yang berada di dalam mobil tersebut adalah RIKO dan DIMAS. Lalu dilakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan didapati BB berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dibalut lakban warna hitam dibawah mobil, tepatnya disasis roda bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dibalut lakban warna hitam dibawah mobil, tepatnya di sasis roda bagian belakang sebelah kiri dengan total netto 955,58 (sembilan ratus lima puluh lima koma lima puluh delapan) gram.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dimas dan terdakwa RIKO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut dan dilakukan pemeriksaan di PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG PALEMBANG bahwa BB berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel dengan label BB yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan netto keseluruhan 955,58 (sembilan ratus lima puluh lima koma lima puluh delapan) gram positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor ururt 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yn)
No Responses