sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Jual Shabu di Lapas, Rizky Sidang TPPU

Jual Shabu di Lapas, Rizky Sidang TPPU
Terdakwa Rizky menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Imam Murtadlo SH dan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar diruang sidang Sari PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel Selasa (10/12/2019).
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Rizky Bin Ismail menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang dihadirkan JPU. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH yang beranggotakan majelis hakim Adi SH MH dan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar diruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel Selasa (10/12/2019).
Dalam Dakwaan KESATU, terdakwa RIZKY sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat dikamar nomor 10 blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sejak Oktober 2014 terdakwa ditelpon oleh paman TARMIZI (kerabat bapak terdakwa) disuruh berangkat dari Provinsi Aceh menuju Kota palembang untuk diberi pekerjaan untuk membawa mobil Fortuner milik TARMIZI, sekira pertengahan Oktober 2014 terdakwa disuruh TARMIZI untuk memarkirkan mobil Fortuner didepan IP (Internasional Plaza), sekitar 5 (lima) menit menunggu datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru, lalu laki-laki tersebut masuk kedalam mobil dan menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam diletakkan didalam dasboard mobil, pada saat laki-laki tersebut keluar dari mobil, langsung datang polisi Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasy sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir warna pink didalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.
Saat Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 (dua puluh) tahun terdakwa mulai mengenal transaksi Narkotika dan mulai melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata Palembang dengan cara :
Pada Desember 2015 s/d bulan Februari 2016 Terdakwa ambil bahan (shabu) dari HELMI (ACEH) yaitu :
Pesan pertama sebanyak 50 gram harganya Rp.37 juta rupiah Terdakwa jual Rp.40 juta rupiah. Setelah dijual Terdakwa disuruh HELMI (ACEH) bayar/setor ke rekening bank Mandiri an. MAYIDIN, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.3 juta rupiah.
Pesan ke 2 sebanyak 50 gram harganya Rp. 37 juta rupiah terdakwa jual Rp.40 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.3 juta rupiah.
Pesan ke 3 sebanyak 100 gram harganya Rp. 72 juta rupiah Terdakwa jual Rp.78 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.6 juta rupiah.
Pesan ke 4 sebanyak 100 gram harganya Rp. 72 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.78 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.6 juta rupiah.
Pesan ke 5 sebanyak 100 gram harganya Rp. 72 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.78 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.6 juta rupiah.
Pesan ke 6 sebanyak 100 gram harganya Rp. 72 juta rupiah terdakwa jual Rp.78 juta rupiah, setelah dijual Terdakwa bayar/setor ke HELMI (ACEH) sebesar Rp.42 juta rupiah yang sisanya tidak Terdakwa setor/bayar, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.36 juta rupiah.
Terdakwa jelaskan, yang menerima bahan (shabu) dari HELMI (ACEH), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa yang bernama NUZUL. Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri milik HELMI (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. RIKI HENDRI AULIA (an.Adik Terdakwa).
Pada Maret 2016 Terdakwa ambil bahan (shabu) dari Paman TARMIZI (Aceh) sebanyak 200 gram harganya Rp.140 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.150 juta rupiah, setelah dijual tidak Terdakwa bayar/setor ke Paman TARMIZI (Aceh), keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.150 juta rupiah.
Mei 2016 s/d bulan Agustus 2017 Terdakwa ambil bahan (shabu) dari Bang DIN (Aceh) sebanyak 17 (tujuh belas) kali yaitu :
Pesan pertama pada bulan Mei 2016 sebanyak 200 gram harganya Rp.140 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.160 juta rupiah, setelah dijual Terdakwa disuruh Bang DIN (Aceh) bayar/setor ke rekening bank BCA an. MULYANI, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.20 juta rupiah.
Pesan ke 2 Juni 2016 sebanyak 200 gram seharga Rp.140 juta rupiah, Terdakwa jual Rp. 160 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.20 juta rupiah.
Pesan ke 3 Juli 2016 sebanyak 500 gram seharga Rp.330 juta rupiah, Terdakwa jual Rp. 370 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.40 juta rupiah.
Pesan ke 4 September 2016 sebanyak 500 gram seharga Rp.330 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.370 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.40 juta rupiah.
Pesan ke 5, November 2016 sebanyak 500 gram seharga Rp.330 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.370 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.40 juta rupiah.
Pesan ke 6 Januari 2017 sebanyak 500 gram harganya Rp.330 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.370 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.40 juta rupiah.
Pesan ke 7 Maret 2017 sebanyak 500 gram harganya Rp.330 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.370 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.40 juta rupiah.
Pesan ke 8 Mei 2017 sebanyak 1 Kg harganya Rp.650 juta rupiah,Terdakwa jual Rp. 750 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.100 juta rupiah.
Pesan ke 9 Agustus 2017 sebanyak 1 Kg harganya Rp.650 juta rupiah, terdakwa jual Rp. 750 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.100 juta rupiah.
Pesan ke 10 November 2017 sebanyak 1 Kg harganya Rp.650 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.750 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.100 juta rupiah.
Pesan ke 11, Januari 2018 sebanyak 500 gram harganya Rp.325 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.375 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.50 juta rupiah.
Pesan ke 12, Februari 2018 sebanyak 500 gram harganya Rp.325 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.375 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.50 juta rupiah.
Pesan ke 13, Maret 2018 sebanyak 500 gram harganya Rp.325 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.375 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.50 juta rupiah.
Pesan ke 14, April 2018 sebanyak 1 Kg harganya Rp.650 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.750 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.100 juta rupiah.
Pesan ke 15, Mei 2018 sebanyak 500 gram harganya Rp.325 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.375 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.50 juta rupiah.
Pesan ke 16, Juni 2018 sebanyak 500 gram harganya Rp.325 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.375 juta rupiah, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.50 juta rupiah.
Pesan ke 17, Juli 2018 sebanyak 1 Kg harganya Rp.650 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.750 juta rupiah, setelah dijual Terdakwa disuruh Bang DIN (Aceh) bayar/setor ke rekening bank BCA an. MULYANI, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.100 juta rupiah.
Terdakwa jelaskan, yang menerima bahan (shabu) dari Bang DIN (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa NUZUL. Kemudian Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Bang DIN (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. RIKI HENDRI AULIA (an. Adik Terdakwa) dan yang menerima Narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa pesan ke teman Terdakwa NUZUL (peluncur dan gudang), setau Terdakwa tinggal di Jalan Panca Usaha Kertapati Palembang dengan ciri-ciri tinggi besar, badan berisi, kulit hitam, rambut pendek tipis.

Sekira Kamis 2 Agustus 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Resense Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi ADIMAN Alias ADI Alias DIMAN Alias ABDUL GANI (terpidana) dengan barang bukti 2(dua) paket sedang Narkotika jenis shabu hasil dari pengembangan terhadap saksi ADIMAN menyebutkan bahwa saksi ADIMAN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada dikamar nomor 10 blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.
Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Resense Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekira Pukul 02.00 WIB dikamar nomor 10 blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur dikamar nomor blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Resense Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk samsung J4 milik terdakwa.

Selama sekitar 3 (tiga) tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari tahun 2015 s/d bulan Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)  yang di pergunakan terdakwa untuk membeli :
November 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit rumah seharga Rp.250 juta rupiah.
Harta berupa alat transportasi :
1. Januari 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz tahun 2008 warna merah Tersangka beli seharga Rp.123 juta rupiah, Tersangka jual ke Aceh seharga Rp. 130 juta rupiah.
2. Februari 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz tahun 2010 warna hitam seharga Rp.146 juta rupiah, Tersangka jual ke Aceh seharga Rp.160 juta rupiah.
3. April 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz tahun 2014 warna putih Tersangka beli seharga Rp.196 juta rupiah, Tersangka jual di sebuah showroom di Palembang seharga Rp.210 juta rupiah.
4. Agustus 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton tahun 2008 warna hitam seharga Rp.90 juta rupiah, Terdakwa jual ke Aceh seharga Rp.135 juta rupiah.
5. Oktober 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza type S tahun 2008 warna hitam seharga Rp.105 juta rupiah, Terdakwa jual ke Aceh seharga Rp.115 juta rupiah.
6. Desember 2016 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz tahun 2013 warna hitam seharga Rp.196 juta rupiah, Terdakwa jual ke Aceh seharga Rp.206 juta rupiah.
7. Oktober tahun 2017 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz tahun 2017 warna kuning atas nama Terdakwa seharga Rp.280 juta rupiah, Terdakwa jual ke sebuah showroom di Palembang seharga Rp. 235 juta rupiah.
8. Mei 2018 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 warna hitam seharga Rp.445 juta rupiah, Terdakwa jual ke salah satu showroom yang ada di Palembang seharga Rp.430 juta rupiah.
9. Juli 2018 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV tahun 2013 warna putih seharga Rp.265 juta rupiah, Terdakwa jual ke Aceh seharga Rp.280 juta rupiah.
10. Pada Kamis tanggal 02 Agustus 2018 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi BG 9421 NC seharga Rp.167 juta rupiah, baru Terdakwa DP Rp.100 juta rupiah. Diketahui, yang membantu Terdakwa dalam jual beli mobil di Palembang ANDI Sipir Rutan Klas I Palembang.
11. Mei tahun 2017 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna putih nomor polisi BG 2377 ABR seharga Rp.22 juta rupiah.
12. November 2017 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 cc tahun 2013 warna merah dan putih nomor polisi BH 5538 YI seharga Rp.43 juta rupiah, terdakwa bayar dengan transfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa RIKI HENDRI AULIA (adik terdakwa) ke rekening orang melalui sms banking.
Terdakwa melakukan jual beli mobil tersebut bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi Narkotika jenis shabu dalam jumlah yang banyak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia (RI) Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 10 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ATAU KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 10 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ucap Imam.(yn)
 
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.