Di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, pidana tersebut dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan serta pidana denda Rp 800 juta rupiah Subsidair 3 bulan penjara. Barang bukti jenis Shabu netto 1,212 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim kepada terdakwa, di hadapan JPU Anggara Surya Nagara SH MH, pada persidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (12/12/19).
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 2 bulan dibandingankan tuntutan JPU. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp.800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, berawal saksi kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat terdakwa sering terjadi transaksi Narkotika, untuk mengecek kebenarannya, dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Lalu saksi petugas mengetuk kamar yang dihuni terdakwa Ujang dan dibuka oleh terdakwa.
Kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut dengan hasil ditemukan 15 paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1,212 gram, 1 buah kotak rokok dibalut lakban warna hitam, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah tablet, 1 buah pipet plastik bentuk sekop warna kuning, 1 buah timbangan digital silver dan uang tunai Rp 70 ribu yang berada dilantai kamar terdakwa.
Dihadapan petugas terdakwa mengakui, Narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Abang (DPO) pada Senin (09/09/2018) sekitar Pukul 15.30 WIB sebanyak 3 gram seharga Rp 2.200.000 lalu dipecah menjadi 30 paket dan sebagian telah terjual, hingga akhirnya terdakwa diamankan ke Polresta Palembang untuk proses lebih lanjut.(su/yn)
No Responses