sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Truk Bermuatan Kayu Tembesu Dibebaskan Polsek

Truk Bermuatan Kayu Tembesu Dibebaskan Polsek
Truk BG 8854 UY bermuatan kayu tembesu diamankan di Mapolsek Sukarami yang saat ini telah dibebaskan.
Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak ada surat kepemilikan kayu dan surat jalan serta dicurigai diduga kayu hasil curian. Rabu (25/12/19) sekitar Pukul 22.30 WIB anggota Polsek Sukarami Palembang telah mengamankan 1 truk bernomor polisi BG 8854 UY bermuatan kayu jenis tembesu sekitar 75 batang balok kaleng berukuran sekitar 30cm.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Hermansyah membenarkan, telah mengamankan 1 truk bernomor polisi BG 8854 UY bermuatan kayu jenis tembesu, yang saat ini telah diamankan di Mapolsek
katanya, dikonfirmasi Kamis (26/12/19).
Mantan unit PPA ini mengaku, yang bersangkutan tidak memiliki surat kepemilikan kayu dan surat jalan yang prosesnya masih tahap lidik serta masih berstatus saksi, urainya.
Ditanya, apa benar, kayu diduga dari hasil curian? Herman mengaku, untuk sementara belum dapat disimpulkan.
Disinggung, adanya dugaan pemilik kayu seorang oknum anggota Polri berikut yang mengawal dan memantau melalui ponsel?
Tidak ada, bantah Herman, menurutnya, yang mengawal truk hanya sopir dan kernek, singkatnya.
Sementara, Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto enggan berkomentar dan meminta sumajaku.com konfirmasi ke Kanit, “Silahkan Konfirmasi langsung dengan Kanitreskrim untuk kebenaran beritanya”, pintanya.
Penelusuran media ini, salah satu warga Dusun Lumpatan yang enggan namanya ditulis ini menceritakan, truk bermuatan kayu tembesu yang disopiri diduga San (34) warga Lais Sekayu ini berangkat dari Sekayu menuju kota Palembang, katanya, dibincangi sumajaku.com Kamis (26/12/19).
Saat melintas didekat SPBU simpang Jalan Talang Betutu (bandara lama red) truk diberhentikan 4 anggota Polsek Sukarami guna memeriksa kelengkapan surat. Saat pemeriksaan, sopir dan kondektur truk yang diduga didampingi terduga Suhaimi (52) yang diduga selaku pemilik kayu. Warga Desa Teluk Epil Muba ini mengaku, kayu milik oknum polisi, katanya.
Dinilai tidak ada surat kepemilikan kayu dan surat jalan serta dicurigai diduga kayu hasil curian. Truk diamankan pihak Polsek di halaman Ruko sebelah masjid dekat Polsek.
Esok hari Kamis (26/12/19) sekitar Pukul 07.30 WIB informasi yang beredar, diduga truk telah dipulangkan diduga seizin Kapolsek.
Warga ini mengaku, kecewa dengan tindakan Kapolsek dan berharap dapat diproses hukum, tegasnya. Sebab, menurutnya, kayu tersebut diduga hasil pencurian kayu milik warga dan pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) yang telah berlangsung selama bertahun tahun di hutan Dusun Lumpatan Sekayu yang membuat warga resah yang dapat berdampak terhadap lingkungan, keluhnya.
Selain itu, kayu tersebut diduga dibekingi oknum anggota Kepolisian yang bertugas mengawal melalui via Ponsel di wilayah Pangkalan Balai diduga Bas dan yang berdinas di Polda Sumsel diduga Jok dengan upah masing-masing Rp.500ribu rupiah, bebernya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.