Gelapkan Uang PT, Wapim DisidangReviewed by adminon.This Is Article AboutGelapkan Uang PT, Wapim DisidangPalembang, sumajaku.com – Diduga telah menggelapkan uang perusahaan Miliaran rupiah ditempatnya bekerja. Akibatnya, Wakil Pimpinan (Wapim) Perusahaan ini menjalani persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimuka persidangan yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, JPU Murni SH MH membacakan dakwaannya diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus […]
Palembang, sumajaku.com – Diduga telah menggelapkan uang perusahaan Miliaran rupiah ditempatnya bekerja. Akibatnya, Wakil Pimpinan (Wapim) Perusahaan ini menjalani persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimuka persidangan yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, JPU Murni SH MH membacakan dakwaannya diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Selasa (14/01/2020).
Terdakwa MINDA TRI MARWAN sekitar sejak Maret 2018 sampai dengan Juli 2019 bertempat di Jalan Alang – Alang Lebar (AAL) Kecamatan Sukarami Kota Palembang tepatnya di Komplek Pergudangan milik PT BANDAR TRISULA (BT) CABANG PALEMBANG. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa merupakan karyawan PT BT PALEMBANG dan diangkat dengan jabatan CHIEF FINANCE ACCONTING atau WAPIM (WAKIL PIMPINAN) sejak (03/02/2014) sampai Bulan Juli 2019 sesuai dengan Kontrak Kerja dari PT BT PALEMBANG No 01/PKWII/BT-PLB/RD/II/2014 dengan beberapa tugas diantaranya, “bertanggung jawab terhadap pengendalian semua aktifitas administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Admin, Admin Penjualan, Admin Piutang, Kasir, Kepala Gudang dan Admin Depo (Admin Penjualan, Admin Piutang Depo, Kepala Gudang Depo dan Kasir Depo)“.
Bahwa dengan tugas tersebutlah terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana Opersional untuk keperluan PT BT PALEMBANG tersebut yaitu, Biaya operasional Depo Jambi , Depo Lubuk Linggau dan Palembang. Biaya Operasional untuk Marketing, Sales, Supervisor di Cabang, Pembelian barang untuk keperluan Kantor Cabang, Biaya cost marketing, Koordinator Admin, Supervisor perbulan baik di cabang Depo Lubuk Linggau, Jambi dan Palembang dan Dana Operasioanl lain nya seperti Air, Listrik , Telpon , Biaya kendaraan, Pembelian ATK , Bayar BPJS Karyawan, PPH 21 dan 23 dan di minta/diajukan ke Pusat setiap bulannya dengan menggunakan/melalui Email dan seterusnya hingga Bulan Juli 2019.
Setiap terdakwa mengajukan dana operasional harus sesuai dengan keperluan Kantor Cabang Palembang diajukan ke Pusat (SURABAYA) dengan terlebih dahulu atas persetujuan Pimpinan Cabang di Palembang jika masih ada uang operasional tidak terpakai (ada sisa) maka terhadap uang tersebut tetap diambil akan tetapi harus disimpan di brankas PT BT PALEMBANG atau tetap/tidak perlu di tarik tetap berada di Rekening Bank BRI tersebut dan tidak diperbolekan/digunakan untuk keperluan lain seperti hutang piutang perusahaan. Kemudian terdakwa mengirimkan transaksi yang ada di Kantor Cabang Ke Kantor Pusat.
Berawal pada (26/02/2018) pengajuan dana untuk operasional PT BT PALEMBANG bulan Maret sebesar Rp 498.500.000,- (empat ratus juta sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) oleh pusat disetujui usualan dana tersebut melalui email kembali. Namun tidak sesuai dengan permintaan/pengusulanya sebesar Rp 355.000.000,- (tiga ratus lima pulu lima juta rupia) dan uang tersebut di transfer ke BRI atas nama PT BT PALEMBANG. Kemudian uang tersebut oleh pusat dikirim secara bertahap pertama pada (05/03/2018) sebesar Rp 80.000.000,- , Kedua pada (13/03/2018) sebesar Rp 100.000.000,- dan ketiga pada (29/03/2018) sebesar Rp 175.000.000,- , kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan kantor/operasional kantor PT BT PALEMBANG secara rill sebesar Rp 180.000.000,- sedangkan dana yang tidak terpakai sebesar Rp 160.000.000,-
Hingga pada (28/06/2019) untuk pengajuan dana operasional yang ke 18 kalinya pada Juli 2019 sebesar Rp 445.800.000,- ternyata disetujui/dikirim oleh pusat tidak sesuai dengan permintaan hanya sebesar Rp 250.000.000,- , dari pusat uang tersebut di transfer secara 3 tahap pertama (01/07/2019) sebesar Rp 100.000.000,- , kedua (04/07/2019) sebesar Rp 50.000.000,- , ketiga (15/07/2019) sebesar Rp 100.000.000,- , oleh terdakwa uang tersebut dicairkan/diambil di Bank sebanyak 9 kali bervariasi jumlanya sehingga total pengambilan uang tersebut sebesar Rp 250.300.000,- dari uang tersebut oleh terdakwa di pergunakan secara rill sebesar Rp 123.300.000, sedangkan yang tidak terpakai sebesar Rp 127.000.000,-.
Bahwa oleh terdakwa selisih/sisa dana operasional setiap bulannya tetap di ambil/dikeluarkan dari Rekening Bank milik PT BT PALEMBANG tidak dimasukkan ke kas melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan/kepentingan pribadinya diantaranya, untuk pembelian mobil out lander, untuk DP rumah dan lain-lain seperti tertera dalam surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa. Sedangkan terdakwa mengetahui bahwa Akun piutang.
Kemudian oleh terdakwa uang sisa/selisih perbulan tersebut tetap dilaporkan akan tetapi dimasukkan ke Akun Piutang selanjutnya laporan tersebut dikirim Kantor Pusat melalui aplikasi dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan keuangan setempat (audit internal Perusaaan) ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp 3.974.000.000 , ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktip/tidak ditemukan.
Akibat perbuatan terdakwa PT BANDAR TRISULA CABANG PALEMBANG mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp 3.874.000.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP, ucap Murni.(yn)
No Responses