Palembang, sumajaku.com – Sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dugaan telah membuat, memberikan tanda tangan palsu di kwitansi diatas materai Rp.6000 rupiah terhadap Lilis Srimulyati Nur sebagai Tergugat I, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai tergugat II, Kepala Cabang atau Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai tergugat III dan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Arinovriansyah sebagai Tergugat IV yang tertuang dalam register Nomor Perkara : 10/Pdt.G/2019/PN.Pbm sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Prabumulih Rabu (15/01/2020).
Dimuka persidangan, terlihat para tergugat tidak hadir. Ketua majelis hakim Titis Triwulandari SH SPSI MHum menayakan ke PP apakah para tergugat telah dilakukan pemanggilan secara patut? Sudah jawab PP. Titis yang didampingi majelis hakim anggota Yudhi Dharma SH MH dan hakim Tri Lestari SH MH serta Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan SH ini meminta PP kembali melakukan pemanggilan yang kedua kalinya secara patut dan sidang ditunda serta akan dilanjutkan dua pekan mendatang pada Senin (03/02/2020), tegas Titis sembari mengetukan palunya.
Usai sidang, Penggugat, Ali Johan melalui Penasihat Hukum (PH) nya Advokat Dirwansyah SH mengaku, kecewa dan sangat disayangkan para tergugat tidak hadir, katanya. Dengan tidak hadirnya para tergugat, berarti para tergugat mengakui dan membenarkan gugatan kami, tegasnya.
Dirwansyah yang didampingi Yamamoto SH dan Damel Melantino Daud SH MH ini berharap para tergugat dapat hadir pada sidang mendatang, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ali Johan (45) warga Dusun IV, Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa tertipu dan dirugikan.
Sebab, Ali mengaku, dirinya telah membeli mobil Toyota Etios dari Handi Wijaya secara cash senilai Rp.122juta rupiah yang tertuang dalam kwitansi pembayaran berikut STNK dan BPKB nya pada (17/01/2019) di Prabumulih, ungkapnya.
Ali menceritakan, usai jual beli, sekitar (29/05/2019) terduga Lilis Srimulyati Nur (53) yang didampingi Yosi menemuinya dikediamannya bertujuan meminjam BPKB miliknya untuk mengurus pinjaman Lilis di bank sebesar Rp.200juta rupiah dengan janji akan dikembalikan sekitar satu tahun yang tertuang dalam Surat Perjanjian Menitipkan BPKB di Kantor Notaris Eka Mila Maryos SH MKn Nomor : 06/WRM/V/2019 yang disaksikan oleh : Lamijah (52), Nisdawati (45) dan Yosi, katanya.
Lalu BPKB diajukan terduga Lilis ke Leasing melalui Direktur Utama dan Manager diduga PT Adira sebesar Rp30juta rupiah selama satu tahun. Namun, Lilis mengaku, diajukan sebesar Rp80juta rupiah selama 3 tahun, sesal Ali.
Setelah pinjaman Lilis cair sebesar Rp200juta rupiah. Lilis diduga tidak mengembalikan BPKB miliknya bahkan diduga tidak membayar angsuran pada BUMN Permodalan Nasional Madani (PNM) atau Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM), keluh Ali.
Akibatnya, Ali melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Office Advokat and Associate : Advokat Dirwansyah SH, Yamamoto SH dan Damel Melantino Daud SH MH mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Lilis Srimulyati Nur sebagai Tergugat I, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai tergugat II, Kepala Cabang atau Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai tergugat III dan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Arinovriansyah sebagai Tergugat IV yang tertuang dalam register Nomor Perkara : 10/Pdt.G/2019/PN.Pbm pada PN Prabumulih.
Usai mengajukan gugatan, Advokat Dirwansyah SH membenarkan, dirinya telah mengajukan gugatan, katanya, dibincangi diruang kerjanya Minggu (22/12/2019).
Gugatan diajukan, lantaran adanya dugaan terguggat I telah membuat, memberikan tanda tangan palsu di kwitansi diatas materai Rp.6000 rupiah. Hal ini menjadi satu kesatuan hingga merugikan penggugat dan saksi Handi Wijaya. Sedangkan, saksi Handi mengaku, tidak pernah menandatangani kwitansi diatas materai 6000 sebagaimana dibuat dan ditanda tangani yang diajukan ke leasing terguggat II dan tergugat III yang dibantu tergugat IV tertanggal (01/01/2015) sebagai uang tanda terima kontan oleh saksi Handi Wijaya sebesar Rp.130juta rupiah dan saksi mengaku, tidak pernah menjual mobil miliknya dan menanda tangani kwitansi milik tergugat I dan saksi hanya menjual mobil miliknya kepada pengugat pada tahun 2019, kata Dirwansyah.
Dewan Kehormatan organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) ini menilai, perbuatan para tergugat merupakan, perbuatan melawan hukum terhadap pengugat yang dapat menimbulkan kerugian baik secara material dan Immaterial yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dan atau 1367 KUH Perdata atas laporan pidana pasal 378 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/249/XII/2019/Sumsel/Polres Prabumulih pada (13/12/2019), tegasnya.
Menurut Dewo sapaan akrabnya ini, penggugat telah mengalami kerugian material sebesar Rp.202juta rupiah dan kerugian Immaterial sebesar Rp.30 Miliar rupiah yang minta diganti oleh para tergugat secara tanggung renteng, bebernya.
Selain itu, dalam provisi, memerintahkan kepada para tergugat untuk mengembalikan BPKB milik pengugat dan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp150ribu rupiah setiap harinya bila lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini, kata pemilik nomor ponsel 081379370638 ini.
Dewa berharap, Ketua PN Prabumulih dapat mengabulkan gugatan pengugat secara keseluruhan dan menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad), harapnya. Sementara para tergugat belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses