sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Nipu, Oknum PNS Divonis 2,6 Tahun

Nipu, Oknum PNS Divonis 2,6 Tahun
Oknum PNS UPTD Diknas Kec Tulung Selapan Kab OKI Indariso - Korban Asmir usai melapor.(dok.yn)
Kayuagung, sumajaku.com – Terdakwa Indariso (57) kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (17/12/19) lalu. Dimuka persidangan ketua majelis hakim, Menyatakan, Terdakwa INDARISO BINTI ALI NAFIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan, Menetapkan barang bukti Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendhy Angraini SH sebelumnya, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  INDARISO dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun Penjara.
Diberitakan sebelumnya, Walau telah berulang kali menagih uang miliknya puluhan juta ke terduga Indariso dan disomasi. Namun tak pernah dikembalikan, dengan jawaban berbagai alasan.

Merasa ditipu, Asmir (47) melaporkan terduga Indariso ke SPKT Polres OKI yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : 159/I/2019/Sumsel/Res OKI Sabtu (26/01/2019) dalam perkara penipuan sejak (08/11/2013) sampai dengan (01/07/2014) lalu.

Diketahui sebelumnya, lantaran dijanjikan mampu memasukan saudaranya menjadi PNS dengan rangkaian kebohongan oleh oknum PNS UPTD Diknas Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI diduga Indariso (56) diduga dengan janji mengaku bisa mengurus masuk PNS tanpa test melalui modus mendaftarkan korban melalui paket C dan telah mengukur baju seragam PNS. Akibatnya Asmir tergiur dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sejak tahun 2013 sampai saat ini, semua yang dijanjikan tak terwujud.

Asmir (45) membenarkan, dirinya telah menjadi korban penipuan puluhan juta rupiah, dikonfirmasi Kamis (24/01/2019). Warga desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini mengaku telah berulang kali menagih uang miliknya ke terduga Indariso. Namun tak pernah dikembalikan dengan jawaban berbagai alasan, keluhnya.

Asmir mengaku, melalui kuasa hukumnya telah mensomasi terduga Indarso pada November 2018 lalu yang intinya, bila uang miliknya tidak kembalikan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum, tegasnya.

Setelah menerima somasi, terduga Indariso menemui dirinya dan memohon jangan melalui jalur hukum dan terduga Indariso membuat surat pernyataan, yang menyatakan, mengakui telah menerima uang puluhan juta darinya guna untuk memasukan saudaranya menjadi PNS.

Akan tetapi, dengan tegas “saya akui, semua merupakan, rangkaian kebohongan, yang saya karang sendiri, agar Asmir menyerahkan sejumlah uang kepada saya” dan terduga Indariso berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan Asmir kepada saya, paling lambat (15/01/2019), janjinya.

Apabila saya ingkar, “saya siap untuk dituntut baik secara pidana maupun perdata”. Surat Pernyataan ini, “saya buat dengan sadar dan sungguh – sungguh”, tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ditanda tangani diatas materai 6 ribu rupiah oleh terduga Indariso yang disaksikan Jerri dan Saiber di pulau betung (01/01/2019) lalu, jelasnya.

Asmir berharap, uang miliknya dikembalikan, bila tidak, terpaksa saya tempuh jalur hukum, tegasnya.

Terpisah, terduga Indariso mengaku, tidak bisa membantu memasukan calon PNS, Itu sebenarnya “saya ada bon”, untuk makan, elaknya, Istri dari PNS Suharian Spd ini membenarkan, jika korban akan melapor, lalu dirinya memohon jangan dan secepatnya akan saya selesaikan secara kekeluargaan, janjinya. Istri Kepsek SDN Kuala Lebung Hitam Tulung Selapan Laut ini membenarkan, telah berjanji akan menyelesaikan paling lambat (15/01/2019).

Namun, staf TU ini mengaku, usahanya belum berhasil dan saat ini dalam keadaan sakit, kelitnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.