Banyuasin, sumajaku.com- Terkait dengan adanya dugaan 2 persen hangus pada Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin dalam pengadaan barang dan Jasa, Wakil Ketua DPRD Banyuasin dan Aktivis angkat bicara.
Noor Ismatuddin yang sering di panggil Ismat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin akan memangil pihak terkait dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pada ULP Banyuasin.
“Akan kami dalami permasalahan ini, jika memang bener adanya, akan kita panggil pihak terkait dan kita rekomendasi kepada inspektorat dan penegak hukum untuk usut permasalahan ini,” kata Ismat melalui WAnya belum lama ini.
Namun ia belum dapat berkomentar terkail hal ini, namun di akan ambil tindakan tegas jika hal ini benar adanya. ”Dprd belom bisa komen banyak, jika memang terbukti, tanggung resikonya kepada yang terkait,” tegas Noor Ismatuddin.
Sementara Dimas yang merupakan salah seorang aktivis di kabupaten Banyuasin, meminta hal itu agar di bawah kerana hokum, karena menurutnya itu merupakan indikasi pungli.
“Ketika ada temuan tentang wajib setoran ULP 2%, sebaiknya langsung saja di seret ke pengadilan. Karena jelas itu adalah pungli. Selain memberatkan pengusaha yang ikut lelang tander, tentu juga merugikan negara karena jumlah yang di minta tentu memangkas dari nilai pokok tander,” ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui WAnya baru-baru ini.
Ia juga menambahkan, Untuk bebaskan Banyuasin dari koruptor semacam itu, maka harus di tegakkan hukum yang sebenar-bemarnya. Sekarang Banyuasin sedang gencar dengan pembangunan infrastruktur,semoga tidak menjadi peluang bagi para oknum untuk mengambil keuntungan sendiri atas anggaran negara.
“Tangkap dan penjarakan para koruptor, bebaskan Banyuasin dari para tikus berdasi,” tegas Dimas.
Sementara Bupati Banyuasin, H Askolani, tidak yakin kalau hal demikian terjadi di Kabupaten Banyuasin yang terkanal dengan program Bangkitnya. “Mohon maaf sampai sekarang kita belum ada baca berita itu, Insyah Allah tidak akan terjadi di Banyuasin,” ujar Askol singkat melalui pesan WAnya belum lama ini.
Seperti diberitakan di Sumaja Post (group sumajaku.com) sebelumnya, dengan judul Diduga ULP Terima 2 Persen Hangus Dari Rekanan, Banyuasin, Sumaja Post- Meski aturan telah dikeluarkan dan hukuman berat menanti para koruptor dan pelaku pungutan liar, tetap saja ada oknum yang tetap berani bermain. Hal ini sepertinya telah menjadi hal yang biasa dari system yang selama ini tetap di pelihara.
Seperti yang diduga terjadi pada ULP Kabupaten Banyuasin di bawah kepala bagian yang bernama Apriansyah. Dimana berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sumaja Post dari berbagai sumber, diduga telah terjadi pungutan liar yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelelangan pengadaan jasa dan barang di ULP Banyuasin.
Dari keterangan narasumber, bahwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pada ULP Banyuasin, para peserta tender wajib memberikan uang sebesar 2 persen dari nilai proyek yang dilelangkan. Dan tentu saja hal ini dapat memberatkan pada para peserta lelang. Sehingga dikhawatirkan kwalitas dan volume paket kegiatan yang akan dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang ada di perjanjian kontrak kerja.
“Dua persen tersebut hangus, karena baik yang memang ataupun kalah, uang tersebut tidak akan kembali,” ujar salah seorang narasumber yang juga berbicara dihadapan media lain. Ia juga menambhakan, jika setiap paket lelang ditawar oleh sepuluh perusahaan, kalikan saja berpa jumlahnya. Ternyata isu dua persen hangus pada paket pelelangan di ULP Banyuasin juga tersengar sampai ke kota Palembang dan Sekayu. “Itu saya dengan adanya setoran dua persen itu,” kata salah seorang pemilik media di Sumsel.
Ia juga mengatakan, akan mengorek informasi ini lebih dalam lagi. Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang pekerja media berasal dari Muba. Kepada Sumaja Post ia mengatakan, bahwa dua persen itu sudah jadi permainan oknum yang mencari keuntungan pada proses lelang.
Kemudian hal ini dikonfirmasikan kepada Bagian ULP Kabupaten Banyuasin melalui surat konfirmasi tertulis dengan nomor: 03/pemred_SP/KT/XI/ 2019 tertanggal 24 Nopember 2019 dan diterima oleh bagian ULP tanggal 25 Nopember 2019 yang diterima oleh salah seorang petugas Satpol PP diruangan depan. Namun sayang, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari ULP Banyuasin tersebut, sementara pejabat lainnya belum bisa di konfirmasikan. (*red).
No Responses