Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Huzer (55) warga Jalan Sukawinatan Simpang Empat Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini kembali menjalani persidangan lanjutan perkara shabu yang menjeratnya dengan agenda putusan dari majelis hakim yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (30/01/2020).
Dimuka persidangan, dihadapan terdakwa, JPU Rini Purnamawati SH melalui Neni Karmila SH dan Penasihat Hukum (PH) Benny Murdani SH MH melalui Romaita SH majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH MH, Menyatakan terdakwa HUZEIR telah bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman berupa satu paket Narkotika jenis shabu dengan berat 0,142 (nol koma satu empat dua) gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara, ucap Kamalludin.
Usai mendengarkan putusan, JPU dan terdakwa melalui PH nya menyatakan, pikir-pikir.
Usai sidang, terdakwa melalui PH nya, Advokat Benny Murdani SH MH mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab, menurutnya, pihak BNN mengaku, tidak ditemukan Barang Bukti (BB) dibadan tersangka dan tersangka hanya sebagai pengguna atau pemesan BB yang telah disampaikan di fakta persidangan, keluhnya.
Selain itu, Benny yang didampingi Romaita SH mengaku, tersangka telah di Assessment yang hasilnya dinyatakan direhab selama 3 bulan. Sesuai dengan Sema dan Perma seharusnya direhap, jelasnya.
Tapi, ini malah dinyatakan, percobaan atau permufakatan, keluh Benny. Terkait putusan ini, Benny menyatakan, pikir – pikir dan kedepan pastinya akan banding, tegasnya.
Romaita SH dari Posbakum PN Palembang menambahkan, semua fakta dipersidangan telah mendukung terdakwa direhab, singkatnya.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Huzer lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa Herman sebelumnya yang divonis selama 8 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim pada Rabu (08/01/2020) mengadili, Menyatakan terdakwa Herman Bin Matcik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
6 (enam) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 4,871 gram
1 (satu) buah Handphone Samsung Lipat warna putih dengan No Simcard 08226827XXXX Dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,142 gram dipergunakan dalam perkara atas nama HUZER BIN MUSTOPA.
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yang dibacakan dipersidangan, alat bukti Surat, serta keterangan terdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum yang berupa persesuaian perbuatan, kejadian atau keadaan menerangkan bahwa para saksi, alat bukti lainnya dan pengakuan terdakwa bahwa pada Selasa (16/07/2019) sekitar Pukul 14.00 WIB, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penangkapan terhadap HERMAN (dilakukan penuntutan sendiri) di wilayah TPU Kebun Bunga Km 9 Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan didapati sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu kemudian HP milik terdakwa HERMAN menerima panggilan dari nomor simcard 08218566xxxx milik terdakwa HUZEIR saat itu diketahui terdakwa HUZER membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan meminta diantarkan ke Garasi Hotel RC di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Mendengar hal itu Penyidik BNNP Sumsel membawa HERMAN menemui terdakwa HUZEIR untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada Jumat (19/07/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB anggota Penyidik BNNP Sumsel melakukan penggeledahan digarasi Hotel RC. Ditemukan kotak salon Orgen RD 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,022 gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 (dua) lubang. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(yn)
No Responses