Palembang, sumajaku.com – Terdakwa M ADI HARIS (44) Warga Desa Harapan Kabupaten Muara Enim ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Dalam sidang dugaan produk Tanpa Izin Edar (TIE) ini putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis. (06/02/2020).
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa M.ADI HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan bahan pangan olahan tanpa izin edar”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.ADI HARIS oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan, Barang Bukti (BB) berupa : Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk BIO BISMILLAH sebanyak 68 (enam puluh delapan) dus, 48 (empat puluh delapan) ukuran kemasan cup 220 ml, Lead (label BIO BISMILLAH) sebanyak 55 (lima puluh lima) rol, Pipet sebanyak 23 (dua puluh tiga) dus Dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, Dokumen (SITU, SIUP, Buku Penjualan) sebanyak 1 (satu) bundel, Mesin Filling cup 2 line sebanyak 1 (satu) unit Dikembalikan kepada Terdakwa M.ADI HARIS.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), tegas Abu.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya M E N U N T U T, Menyatakan terdakwa M. ADI HARIS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran melanggar Pasal 142 UU Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Padahal, berdasarkan Pasal 142, Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini sebagai Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Terdakwa M ADI HARIS membuka PT DL ANUGRAH yang bergerak dalam bidang usaha memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml yang belum memiliki izin edar yang didistribusikan dan diedarkan sejak 28 Februari 2018 sampai dengan 4 april 2019 ke seluruh wilayah Desa Muara Harapan, di seputaran ke daerah Tanjung Enim, Tanjung Agung, kecamatan Belimbing dan sekitar Muara Enim dengan harga jual sebesar Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per dus isi 48 (empat puluh delapan) gelas @ 220 ml.
Terdakwa selaku pemilik PT DL ANUGRAH telah memproduksi dan mengedarkan AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml dengan hasil penjualan dalam 1 (satu) tahun sekitar sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sebesar 10% (sepuluh persen) yang mana uang hasil penjualan produk AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut disetor ke rekening milik terdakwa.
Pada Kamis (04/04/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB, bertempat di PT DL Anugrah di Jalan Pirsus Trans Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan pemeriksaan di PT DL ANUGRAH dan dari dalam gudang didapati produk AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml yang baru selesai diproduksi dan siap diedarkan ke distributor berupa : AMDK) : 68 dus @ 48 cup @ 220 ml, LEAD (Label Bio Bismillah) : 55 rol, Pipet : 70 bungkus, Cup : 23 Dus, dokumen (SITU, SIUP dan Buku Penjualan) : 1 Bundel serta Mesin Filling cup 2 Line : 1 unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap semua AMDK dengan merek BIO BISMILLAH kemasan Cup 220ml tersebut tidak tercantum kode izin edar dari Badan POM RI (www.pom.go.id) sehingga produk tersebut berpotensi mengandung bahaya mikrobiologi, bahaya kimia dan bahaya fisik. Karena belum dievaluasi komposisi (isi) dan formulanya, apakah produk tersebut aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan pada produk pangan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, PT DL ANUGRAH sudah pernah diperiksa dan diberi pembinaan oleh Petugas BBPOM Palembang pada bulan Juni 2016 dan bulan Januari 2018.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ucap Imam.(yn)
No Responses