sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Jual Tuak dan Jukir Liar Dipidana Denda

Jual Tuak dan Jukir Liar Dipidana Denda
Erwin S menjalani persidangan Tipiring diruang sidang PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Jumat (21/02/2020). Fto:yn.
Palembang, sumajaku.com – Dinilai telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Terdakwa Erwin Sianturi, Abid Abdul Gani, Andi, Yanto dan Mahdi dinyatakan, bersalah telah menjual minuman keras jenis tuak dan Juru Parkir (Jukir) liar.

Erwin terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang peredaran minuman keras.

Perbuatan terdakwa, telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran minuman alkohol tanpa izin.

Menjatuhi terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dijatuhi hukuman pidana penjara  selama 2 Minggu.

Sedangkan untuk ke empat pelaku Jukir liar dipidana denda 3 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, maka dijatuhi hukuman pidana penjara  selama 3 Minggu, tegas Hakim Tunggal Mangapul Manalu SH MH dalam sidang Tipiring yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Jumat (21/02/2020).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang, keterangan saksi dua personil Team Hunter dan Barang Bukti  (BB) 31 jeriken tuak.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Erwin mengakui, seluruh tuak yang dikemas dalam 31 jerigen itu miliknya. Menjual tuak untuk menambah pendapatannya yang berjualan makanan ringan dan minuman di warung miliknya.

Usai sidang, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras dan Jukir liar yang merupakan biang kejahatan.

“Termasuk terdakwa yang diputuskan bersalah ini. Kalau dia masih jual tuak dan parkir liar akan Kami tindak tegas,” tegas Sutrisno. Menurutnya, sidang Tipiring ini baru pertama kali digelar, ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kelima terdakwa ini diamankan  Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang pada Januari 2020 lalu. Saat itu, Erwin kedapatan menjual tuak hingga diamankan Team Hunter.

Dari tangan Erwin, petugas menyita 31 jerigen tuak masing-masing seberat 30 liter atau total sebanyak 930 liter. Sedangkan, keempat Jukir liar diamankan disekitar Benteng Kuto Besak  (BKB). (yn)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.