Terdakwa Rizky (26) mendengarkan Putusan dari majelis hakim.(fto:yn)
TPPU Shabu di Lapas, Napi Dipidana 1,8 TahunReviewed by adminon.This Is Article AboutTPPU Shabu di Lapas, Napi Dipidana 1,8 TahunPalembang, sumajaku.com – Terdakwa Rizky (26) warga Aceh ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH melalui Rini Purnamawati SH. Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum […]
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Rizky (26) warga Aceh ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH melalui Rini Purnamawati SH. Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum yang digantikan hakim Adi Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Mulyadi SH MH dan Mangapul Manalu SH MH, dalam putusannya, MENGADILI, Menyatakan terdakwa RIZKY bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 tahun, 8 bulan dan denda Rp.1.miliar rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, tegas Adi dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (27/02/2020).
Memerintahkan agar Barang Bukti (BB) berupa : Satu bangunan Rumah Tinggal, luas bangunan gedung 173 M2, SHM No. 8495 SU No. 158 Bukit Lama / 2017, luas tanah 128 M2 di Jalan Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang berikut satu eksemplar berkas IMB No. 640/IMB/0176/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal an. RIZKY terletak di Jln. Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu lembar SPPT – PBB tanggal 9 Juli 2017 an. RIZKY alamat Jl. Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu unit mobil merek Mitsubishi Triton warna hitam BG 9412 NC dengan BPKB No. N-07534970 an. MUHAMMAD AMIN.
Satu unit sepeda motor merek Honda Vario BG 2377 ABR dengan BPKB No. N-07542038 an. RAFIKA NURHASANAH.
Satu unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA warna merah BH 5538 YI tanpa BPKB Dirampas untuk negara.
Selain itu, satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebesar Rp. 128 juta rupiah.
Satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebanyak Rp. 130 juta rupiah.
Delapan belas lembar struk setoran ke rekening an. RIKI HENRI AULIA. Tiga lembar rekening Koran Bank BNI an. ZAHIDA No. rekening 0442652986 periode 01/06/2016 s/d 31/12/2016 dan 01/01/2016 s/d dari H. ZAHIDA Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Satu unit handphone merk Samsung J4 warna hitam dan merah Dirampas untuk dimusnahkan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.ribu rupiah, ucap Adi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Imam Murtadlo SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dalam dakwaan kesatu.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Imam di ruang sidang PN Palembang, Selasa (25/02/2020).
Dalam Dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Rizky sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat di kamar nomor 10 blok A Lapas Klas I-A Merah Mata Palembang. Terdakwa yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp.1,2 Miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.500 butir warna pink didalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.
Saat Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 tahun, terdakwa kembali melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata.
Yang menerima bahan (sabu) dari Bang Din (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa bernama Nuzul. Kemudian Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Bang Din (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. Riki Hendri Aulia (an. adik Terdakwa).
Sekira Kamis 2 Agustus 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Adiman Alias Adi alias Diman alias Abdul Gani (terpidana) dengan barang bukti 2 paket sedang Narkotika jenis sabu hasil dari pengembangan terhadap saksi Adiman menyebutkan bahwa saksi Adiman mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada di kamar nomor 10 Blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.
Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar Nomor 10 Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur di kamar Nomor Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 unit HP merk Samsung J4 milik terdakwa.
Selama sekitar 3 tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tahun 2015 s.d Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp. 1,2 miliar yang dibelikan rumah, mobil dan motor. Selain itu, terdakwa melakukan jual beli mobil yang bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak.(yn)
No Responses