sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bawa 8 Kg Sabu, Oktomi Dituntut 20 Tahun

Bawa 8 Kg Sabu, Oktomi Dituntut 20 Tahun
Terdakwa Oktomi (25) mendengarkan tuntutan JPU di PN Palembang Rabu (04/03/2020 fto:yn)
Palembang, sumajaku.comTerdakwa Oktomi Yumzen (25) warga LK 1 Mangun Jaya Kabupaten OKI ini kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH.
Dimuka persidangan yang diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH yang beranggotakan majelis hakim Subur Susatyo SH MH dan majelis hakim Murni SH MH dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel Rabu (04/03/2020).
Terungkap fakta di persidangan dan dalam surat tuntutnya JPU menilai, terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1 miliar Subsider 6 bulan penjara, menyatakan, barang bukti 2 bungkus plastik warna kuning bertuliskan GUANYINWANG masing-masing dengan berat netto 2005,24 gram, 3 bungkus plastik warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG masing-masing dengan berat netto 2993,79 gram, 3 bungkus plastik warna Hijau Putih bertuliskan CHINESE PIN WEI, masing-masing dengan berat netto 3003,32 gram dengan berat keseluruhan total netto 8002,35 gram, dirampas untuk negara”, tegas Imam.
Dalam Dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa OKTOMI YUMZEN pada Jumat (04/10/2019) di Jalan Sriwijaya Raya RT 002 RW 001 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang sekitar Pukul 13.00 WIB FRENGKI Alias KIKI (DPO) datang kerumah terdakwa dan mengatakan jika mereka disuruh PAY (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang berlokasi di Tangga Buntung Palembang untuk dibawa menuju daerah Mesuji Kabupaten OKI dengan upah sebesar Rp. 30.juta rupiah. Lalu terdakwa mengiyakan ajakan tersebut.

Setelah sepakat, Frengki menelepon PAY mengatakan jika terdakwa sudah berangkat dari Kayu Agung menuju Pasar Tangga Buntung palembang, mereka akan menemui suruhan PAY bernama ADI (DPO).

Sampai dipasar tangga buntung palembang, sekitar Pukul 18.30 WIB terdakwa turun dari motor yamaha merek mio 125 warna merah dengan Nomor Polisi BG 6946 JAN dan masuk kedalam warung sekitar pasar, tidak lama kemudian ADI datang dengan mengendarai motor RX KING warna biru tanpa nopol mengajak FRENGKI masuk kedalam lorong didekat pasar.

Tidak lama FRENGKI keluar dari lorong tersebut dengan membawa berupa1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat kardus yang berisikan 8 bungkus besar Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8000 gram yang langsung dimasukkannya didalam jok motor yang mereka kendarai tadi.
Selanjutnya, terdakwa dan FRENGKI langsung berangkat menuju ke Mesuji Kab. OKI, padahal terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan RI atau penjabat yang berwenang.
Dalam perjalanan sekitar Pukul 19.30 WIB, tepatnya didaerah Kertapati terdakwa dan FRENGKI diberhentikan oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman. Saat itu, terdakwa dan FRENGKI melawan dan tidak mau berhenti dari motor yang mereka kendarai lalu melarikan diri. Terjadi pengejaran oleh anggota kepolisian dengan terdakwa. Pengejaran masih dilakukan oleh anggota kepolisian sampai ke daerah Terminal Karya Jaya. Terdakwa dan FRENGKI turun dari motor lalu berlari kearah semak-semak daerah Terminal Karya Jaya. Dikarenakan saat itu malam terdakwa tidak tahu harus melarikan diri kearah mana. Lalu terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
Sedangkan FRENGKI tidak tertangkap dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang atau melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti.

Terdakwa dan FRENGKI sebelumnya sudah pernah melakukan pengantaran Narkotika jenis sabu atas perintah PAY dari tempat pengambilan Narkotika jenis sabu tersebut didaerah Tangga Buntung dengan upah sebesar Rp.10.juta rupiah.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.