PALEMBANG, sumajaku.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel memvonis 4 terdakwa, 1 bandar dan 3 kurir Narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram, dengan hukuman selama masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Touch Simanjutak SH MH, terhadap empat terdakwa yakni Adityawarman (kurir), Junaidi (kurir), Chandra (kurir) dan Syahbudin (bandar) diruang sidang PN Palembang dengan berkas terpisah, Rabu (11/03/2020).
“Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara,” ucap Touch Simanjuntak ketika membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan keempat terdakwa dengan denda masing-masing, Adityawarman sebanyak Rp2 Miliar Subsidair 6 bulan, Junaidi Rp2 Miliar subsider 6 bulan, Chandra Rp2 Miliar subsider 6 bulan dan Syahbudin Rp2 Miliar Subsidair 4 bulan.
Majelis Hakim menilai, perbuatan keempat terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba menjadi pemberat dalam putusanya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, bahwa keempat terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding yang senada dengan JPU.
Namun diketahui vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 5 (lima) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Indah Kumala Sari SH yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang.
Bermula saat terdakwa Syahbuddin menawarkan kerjaan kurir Narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah sebesar Rp2,5 juta perkilogram.
Dalam upaya meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran yakni terdakwa Aditya bertugas membawa mobil Xenia merah yang sudah bermuatan Narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terdakwa Syahbudin di Perumahan Grand City.
Sesampainya dirumah kontrakan Syahbudin, Aditya menghubungi Syahbudin bahwa barang sudah sampai. Sementara terdakwa Junaidi bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi transaksi. Kemudian Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan online dan berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya.
Lalu saat menghitung jumlah bungkusan, terdakwa Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya. Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan dan pemeriksaan dilokasi penangkapan.
Tim Bareskrim Polri mendapati Barang Bukti (BB) berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram.(yn)
No Responses