sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Beli Gono Gini, Pembeli Digugat 400 Miliar

Beli Gono Gini, Pembeli Digugat 400 Miliar
Tim kuasa hukum penggugat, Advokat Dirwansyah, Yamamoto SH MSi, Damel Melantino Daud SH MH dan Mohammad Zen La-Ani SH (fto:yn)
Palembang, sumajaku.com – Rusni (53) warga Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ini merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, ibu rumah tangga ini selaku istri Muktar (55) yang sah mempunyai harta tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama sang suami. Namun, sang suami telah menjual harta gono gini ini tanpa persetujuan darinya selaku istri.
Akibatnya, Rusni melalui kuasa hukumnya pada KANTOR HUKUM LAW OFFICE ADVOKAT DIRWANSYAH & ASSOCIATES, yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Perumahan Lavender Hill B 6, Rt. 015, Rw. 05, Kel. Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan (30151), telpon 081379370638, berdasarkan “Surat Kuasa Khusus” Nomor 128/SK/2020/PN.KLA (11/03/2020) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II. Advokat Dirwansyah, Yamamoto SH MSi, Damel Melantino Daud SH MH dan Mohammad Zen La-Ani SH mengajukan Gugatan Perbutan Melawan Hukum terhadap :

H.Wawan, warga Jalan Pangeran Senopatih Kelurahan Kopri Jaya Kecamatan Sukarami Lampung (Panglong Kayu H.WAWAN) Sebagai Tergugat 1.

Muktar, warga Perum Korpri Jalur 2 Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. (Depan toko Surya PK Usaha Bersama) Sebagai Tergugat 2 dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Lampung Selatan Kota, Jalan Indra Bangsawan No.02 Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (35551) sebagai Turut Tergugat, yang tertuang dalam Register perkara Nomor : 13/PDT.G/2020/PN.KLA pada Rabu (11/03/2020) di PN Kalianda Kelas II Jl.Indra Bangsawan No.37, Way Urang, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (35551).
Advokat Dirwansyah mengatakan, Penggugat adalah istri sah dari Tergugat 2, katanya, dibincangi media ini diruang kerjanya Sabtu (14/03/2020). Dewo sapaan akrabnya ini menceritakan, Selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat 2 mempunyai harta yang didapat selama perkawinan sebidang tanah seluas sekitar 772 M2 beserta bangunan dengan luas sekitar 8 m x 16 m dengan alas hak SHM atas nama Tergugat 2, yang terletak di jalan Airan II Dusun I Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, (objek sengketa), ungkapnya.
Harta tersebut merupakan harta gono-gini yang didapat selama perkawinan berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974 Pasal 36 yang menyebutkan ‘Bahwa suami istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak”.
Tergugat 2 telah menjual harta Gono Gini  tersebut kepada Tergugat 1 tanpa persetujuan dari Penggugat. Jual beli antara Tergugat 1  dengan Tergugat 2 tidak dibuat dihadapan Notaris maupun PPAT, oleh karenanya, menurut hemat Penggugat jual beli tersebut bertentangan dengan hukum dan perbuatan Tergugat 1 selaku pembeli tidak beritikat baik, keluh Dewa.
Sebab, bila Jual beli antara Tergugat 2 dengan Tergugat 1 dibuat dihadapan Notaris/PPAT maka syarat Sah jual beli Harus ada Persetujuan Penggugat. Pastinya jual beli tersebut tidak akan terlaksana karena Notaris/PPAT pasti meminta Penggugat untuk dihadirkan dan menandatangani akta jual beli tersebut. Perbuatan Tergugat 2  dan Tergugat 1 yang melakukan jual beli tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, tegas Advokat Ferari ini.
Padahal, sebelum Penggugat mengajukan Gugatan ini, Penggugat telah mencoba melakukan “Somasi Teguran ( Pertama dan Terakhir) yang dalam hal ini telah Penggugat sampaikan baik kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 pada (01/03/2020).
Lalu, pada Selasa (10/03/2020) sekitar Pukul 14:47 WIB Penggugat menghubungi Tergugat 1 via ponselnya, Tergugat 1 melontarkan kata kepada Penggugat, “tidak ikut-ikutan silahkan hubungi Tergugat 2” dan sepertinya tidak ada itikat baik dari para Tergugat hingga Penggugat Mengajukan Gugatan ini, sesal Dewan Pertimbangan Ferari ini.
Dirwansyah menilai, berdasarkan Pasal 26 UUPA No.5 tahun 1960 junto Pasal 19 PP Nomor 10/19961, bahwa beralihnya hak atas tanah didalam jual beli terjadi pada saat pihak penjual dan pembeli menandatangani Akta Jual Beli Dimuka Notaris/PPAT.
Harta Gono Gini Sah Milik Penggugat, yang telah dijual oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1. Hal ini telah mengenyampingkan Peraturan perundang-undangan dan hak milik Penggugat dengan cara melawan hukum melakukan Pengusiran dari Rumah Penggugat dengan cara melawan hukum telah mengeyampingkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak dihadapan hukum harta milik Penggugat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 sebagai landasan Konstitusi Negara Republik Indonesia (RI) untuk memperoleh perlindungan hukum dan Tergugat 1 dalam hal ini telah melakukan Perbuatan menghakimi sendiri ‘’Eigenrichting’’ terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat 1, ucapnya.
Untuk memperoleh Kebenaran, Keadilan dan Penegakkan hukum, tidak boleh lari dari konstitusi Negara RI, pada pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang pelaksanaannya oleh pasal 2 UU No. 4 tahun 2004, menegaskan : tidak ada badan atau kekuasaan yang mempunyai kedudukkan untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan apabila timbul sengketa atau pelanggaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat selain dari kekuasaan kehakiman melalui badan Peradilan”.
Dengan demikian Tergugat 1 tidak berwenang melakukan Eksekusi dengan cara melawan hukum terhadap objek sengketa yang dengan secara sah Milik Penggugat, tegasnya.
Kelalaian Tergugat 2 dan Tergugat 1 yang melakukan jual beli terhadap objek sengketa secara melawan hukum sangat merugikan Penggugat oleh karenanya layak dan patut Penggugat meminta kepada Ketua PN Kalianda untuk dilakukan sita jaminan terhadap objek sengketa dan meminta secara tegas Pembatalan terhadap jual beli rumah dan tanah, yang dalam hal ini disebut “objek sengketa” secara melawan hukum sangat merugikan Penggugat oleh karenanya layak dan patut Penggugat meminta kepada Ketua PN Kalianda untuk dilakukan Pembatalan serta Pencabutan Jual Beli dengan cara melawan hukum terhadap objek sengketa yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan cara melawan hukum yang disebut  perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
Penggugat menilai apabila terjadinya hal sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 cacat hukum dan pembeli yang tidak beritikat baik mengajukan proses jual beli yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Bila sampai terjadinya balik nama, yang diajukan kepada  Turut Tergugat  oleh Tergugat 1, maka Penggugatlah yang sangat dirugikan atas tindakkan melawan hukum Tergugat 1, lanjutnya.
Maka hal-hal yang merugikan Penggugat seperti melakukan pinjaman dan kredit pada Bank. Maka hal tersebut harusalah dibatalkan, dalam hal ini, “kami meminta kepada Ketua PN Kaliada untuk membatalkan Semua Perjanjian yang dilakukan Tergugat 1 kepada pihak manapun dan secara tegas membebankan semua kerugian yang dialami Penggugat dan mengembalikan hak-hak Penggugat atas apa  yang telah dilakukan Tergugat 1 tersebut”, tegasnya.
Selain itu, Turut Tergugat adalah pihak yang terkait  dalam Pokok Perkara ini, oleh karenanya, layak dan patut Turut Tergugat dihukum untuk mematuhi Putusan dalam Perkara ini apabila telah memiliki  putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (res judicata).
Atas Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Penggugat mengalami kerugian Marerial dan Immaterial.
Kerugian  material, Penggugat meminta kepada Ketua PN Kalianda untuk menghukum Tergugat 1 membayar ganti kerugian material rumah yang menjadi objek sengkta milik Penggugat tersebut senilai Rp.2,5 Miliar.
Bila tanah beserta bangunan disewakan atau  dikontrakkan maka Penggugat menghasilkan uang sebesar Rp.100.juta Pertahunnya sedangkan objek sengketa tersebut dikuasai Tergugat 1 selama 5 tahun sehingga Penggugat selama 5 tahun berturut turut mengalami kerugian material sebesar Rp.500.Juta. Total ganti kerugian material, harga rumah dan nilai yang dikontrakkan selama 5 tahun Rp 2.5 Miliar +  Rp.500.juta = Rp.3.miliar.
Sedangkan, kerugian Immaterial, Meminta ganti kerugian kepada Tergugat 1 tentang harkat serta martabat Penggugat terhadap hal ini dalam lingkungan masyarakat, keluarga, anak dan kerabat senilai Rp.200 Miliar. Meminta ganti kerugian Immaterial kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng atas goncangan psikologi terus menerus yang dialami Penggugat terhadap masalah ini dengan cara berpindah-pindah rumah kontrakkan dan hilangnya rasa kepercayaan terhadap Tergugat 2 atas perbuatan Tergugat 1 senilai Rp100 Miliar.
Meminta ganti kerugian Immaterial Kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng selama 5 tahun Penggugat tidak dapat menempati objek sengketa tersebut dan antara Penggugat dangan Tergugat 2 sering mengalami cek cok didalam rumah tangganya sehinnga rumah tangga Penggugat tidak harmonis lagi dan kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan kerugian uang terhadap Penggugat, akan tetapi bila ditafsirkan dengan uang Rp.100 Miliar. Total kerugain immaterial sebesar Rp. 200.Miliar + Rp.100.Miliar- + Rp. 100.Miliar = Total  Rp.400.Miliar rupiah, urainya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Ketua PN Kalianda berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa dimuka persidangan serta memutuskan sebagai hukum.

Dalam Provisi :
Memerintahkan, melakukan sita jaminan atas SHM serta mengosongkan segala aktifitas dan Memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut jual beli di objek sengketa tersebut.
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) Rp10.juta untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Provisi dalam Perkara ini masing-masing kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menggabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan, Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan akibat hukumnya terhadap Penggugat, Menyatakan, objek sengketa milik sah Penggugat.
Menyatakan berharga sita jaminan atas SHM yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Penggugat atas jual beli yang tidak bertikat baik oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1 untuk dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad).
Membatalkan jual beli yang tidak bertikat baik yang dilakukan oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1 terhadap objek sengketa adalah sah dan sempurna milik Penggugat secara penuh.
Menghukum Tergugat 1, untuk mengganti kerugian material Rp.3.Miliar dan mengganti kerugian material tersebut. Menghukum Tergugat 1 untuk mengganti kerugian Immaterial Rp.200.Miliar. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengganti kerugian Immaterial Rp.200.Miliar dengan mengganti immaterial secara tanggung rentang, harapnya.
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mebayar Uang paksa (Dwangsom) Rp10.juta untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan Provisi dalam Perkara ini. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, tegasnya.
Sementara, para Tergugat dan Turut Tergugat belum dapat dikonfirmasi. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.