sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Mengalihkan Hak, Notaris Digugat

Diduga Mengalihkan Hak, Notaris Digugat
 Kuasa hukum Penggugat, Advokat Ramo Rafika SH
Palembang, sumajaku.com – Selamat Hariadi (33) warga Jl. R Sukamto Kel Pipa Reja Kec Kemuning Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, lantaran tak meminjamkan uang sebesar Rp.500.juta ke rekan bisnisnya, haknya dialihkan dan menjadi korban ingkar janji (Wanprestasi).
Akibatnya, S Hariadi melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Ramo Rafika SH yang berkantor di Komplek Ruko Springhill Jl Raya Perumnas Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar Palembang (081271466600) yang beranggotakan Advokat Ruli Ariansyah SH, Abdi Shohib SH, Asutra Ulesko SH dan Rendi Saputra SH mengajukan gugatan terhadap Johanes Agus Taruna warga Jl Suhada Kel Lorok Pakjo Kec IB I Palembang sebagai Tergugat.
Notaris Yan Maya Padha SH Mkn yang beralamat di Ruko Apotik Manjur Jl Jend Sudirman 20 Ilir Kec IT I Palembang sebagai Turut Tergugat I. Notaris/PPAT Yunitha Evadiana Wuwung SH Mkn berkantor di Jl Laskar Umar Sidiq, Pangkalan Balai Kec Banyuasin III sebagai Turut Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kab Banyuasin Pangkalan Balai sebagai Turut Tergugat III yang tertuang dalam register perkara No.65/Pdt.G/2020/PN.Plg, Senin (16/03/2020).
Usai mengajukan gugatan, Advokat Ramo Rafika SH membenarkan, dirinya telah mengajukan gugatan, katanya, dibincangi sumajaku.com diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel.
Ramo menceritakan, Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah sepakat mengadakan perjanjian yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 pada (07/03/2018) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I yang menerangkan, Penggugat selaku Pihak Kedua telah membeli sebidang tanah dengan luas sekitar 31.224 M2 milik Tergugat selaku Pihak Pertama yang terletak di Kelurahan Talang (dahulu) Kec Sukarami (sekarang) di Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Banyuasin yang terurai didalam Akta Pelepasan Hak No.16 dan No.17 (27/02/2018) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, dengan kesepakatan harga senilai Rp.2,3 Miliar, katanya.
Didalam perjanjian tersebut juga disepakati, Penggugat telah menyerahkan dan menitipkan uang tunai sebesar Rp.100.juta kepada Tergugat yang diserahkan dihadapan Turut Tergugat I guna untuk biaya peningkatan status kepemilikan tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemegang hak Selamat Hariadi (Penggugat), ucap Ramo.
Lalu, sekitar Maret 2018 Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek dalam Perjanjian Kesepakatan Pembayaran antara Penggugat dan Tergugat, lanjutnya.
Dalam penguasaan Penggugat, tidak ada sanggahan dari pihak manapun. Maka, pada (11/03/2018) Penggugat menyewa Truck dan alat berat Bulldozer guna membuka dan membersihkan tanah tersebut. Setelah bersih, pada (22/03/2018) Penggugat mengurus perizinan dan legalitas proyek Perum hingga promosi. Sekitar Mei 2018 Turut Tergugat III telah menerbitkan SHM No.11343 berikut Surat Ukur No.1240/Pangkalan Benteng/2018 pada (18/04/2018) seluas 28.780 M2 atas nama pemegang hak Penggugat. Akan tetapi, SHM yang asli masih dalam penguasaan Turut Tergugat I, tuturnya.
Selain itu, Penggugat juga telah menerima dan melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) No. 16.07.100.006.002.0406.0 atas nama Penggugat di objek tanah dalam perjanjian tersebut, terangnya.
Lalu, Tergugat menghubungi Penggugat via WhatsApp (WA) bernaksud untuk meminjam uang sebesar Rp.500juta, akan tetapi Penggugat belum dapat meminjankannya sekitar (21/06/2018). Lantaran belum dapat meminjamkan uang, Penggugat menemui Tergugat dikediamannya dan menanyakan, bila belum bisa meminjamkan, apakah Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 sebelumnya akan menjadi batal? Perjanjian yang telah disepakati tidak akan dibatalkan dan tetap berjalan, jawab Tergugat pada (22/06/2018), tiru Ramo.
Tergugat kembali menghubungi Penggugat via ponselnya dan mengatakan, bahwa tanah dalam objek perjanjian tersebut ada pihak lain yang berminat dengan harga yang lebih tinggi pada (26/06/2018).
Merasa kecewa terhadap keputusan Tergugat, Penggugat menemui Turut Tergugat I diruang kerjanya guna menanyakan keputusan sepihak Tergugat. Turut Tergugat I membenarkan, Tergugat akan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Bila jadi, maka Tergugat akan mengembalikan uang milik Penggugat berikut semua kerugian yang dialami oleh Penggugat. Kemudian, Turut Tergugat I menyodorkan Surat Kuasa kepada Penggugat untuk ditanda tangani sembari mengatakan, tujuan Surat Kuasa untuk menjual tanah objek perjanjian sebelumnya kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.
Namun, tidak diterangkan dan dibacakan isi dari surat kuasa tersebut yang telah disiapkan sebelumnya tinggal ditanda tangani saja oleh Penggugat dan Tergugat. Didalam surat kuasa, Penggugat sebagai pemberi kuasa dan Tergugat sebagai penerima kuasa. Lantaran diimingi, dijanjikan dan diyakinkan akan mengembalikan uang 100juta berikut semua kerugian yang dialami penggugat. Maka, saat itu Penggugat menandatangani surat kuasa No.01 (07/07/2018) tersebut tanpa dihadiri Tergugat selaku penerima kuasa pada (05/07/2018), keluhnya.
Ramo menilai, surat kuasa No.01 tidak sah dan cacat hukum. Sebab, Turut Tergugat I membuat surat kuasa dengan inisiatifnya, mengalihkan sepenuhnya hak Penggugat ke Tergugat dan mencantumkan “Para Penghadap” yang faktanya hanya dihadiri Penggugat saja dan Dalil-dalil yang bukan atas permintaan dari Penggugat maupun Tergugat yang telah melanggar Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, tegasnya.
Selain itu, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, Tergugat, membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.17 yang ditanda tangani Tergugat sebagai pihak Pertama/Penjual berdasarkan Surat Kuasa Mutlak No.01 (05/07/18) dan Tergugat pula sebagai pihak Kedua/Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I. Padahal, Penggugat masih ada ikatan hukum dengan Tergugat Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 (07/03/2018), sesalnya.
Tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, Tergugat telah menjual tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut kepada Tergugat sendiri dengan harga yang jauh lebih murah sebagaimana Akta Jual Beli No.093/2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dan Izin Peralihan Hak No.200/IPH/400/16.07/2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III serta SHM No.11343 atas nama Penggugat telah dicoret dibalik namakan menjadi nama Tergugat. Bahkan, diatas tanah tersebut, saat ini telah dipasang plang atas nama Tergugat, bebernya.
Padahal saat itu, perjanjian antara Penggugat dan Tergugat belum berakhir, perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji). Penggugat telah berupaya menemui Tergugat bahkan mensomasi. Namun, Tergugat tidak memiliki itikad baik, Tergugat merasa tidak ada urusan lagi dengan Penggugat dan bersikeras tidak mau mengembalikan uang serta kerugian yang dialami Penggugat, ungkapnya.
Akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat, Penggugat berhak menuntut ganti rugi kepada Tergugat. Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sekitar Rp.254 juta dan kerugian Immateril sebesar Rp.1 Miliar, tegas Ramo.
Ramo berharap, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakan sita jaminan atas rumah tempat tinggal Tergugat besrta isi yang ada didalamnya dan Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk mentaati isi putusan dalam perkara aquo.
Selain itu, Menyatakan, tidak sah dan cacat hukum : Surat Kuasa No.01 (05/07/18), Akta Pengikatan Jual Beli No.17 (19/09/18) yang dibuat dan diterbitkan Turut Tergugat I. Akta Jual Beli No.093/2018 (10/10/18) yang dibuat dan diterbitkan Turut Tergugat II. Izin Peralihan Hak No.200/IPH/400/16.07/18 (28/09/18) dan balik nama SHM No.11343, Surat Ukur No.1240/Pangkalan Benteng/2018 (18/04/18) seluas 28.780 M2 atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat yang dibuat dan diterbitkan Turut Tergugat III, harapnya.
Ramo menambahkan, selain mengajukan permohonan Gugatan Wanprestasi, langkah hukumnya kedepan akan mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran kode etik, baik secara perdata bahkan pidana, tegasnya.
Sementara, pihak Tergugat, Turut Tergugat I, II dan Turut Tergugat III belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.