sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Mengalihkan Hak, Diduga Inisiatif Notaris

Mengalihkan Hak, Diduga Inisiatif Notaris
Notaris Yan Maya Padha SH Mkn Jl Jend Sudirman 20 Ilir Kec IT I Palembang(fto:net.yn)
Palembang, sumajaku.com – Lantaran diimingi, dijanjikan dan diyakinkan akan mengembalikan uang 100juta berikut semua kerugian yang dialami. Maka Penggugat menandatangani surat kuasa tanpa dihadiri Tergugat selaku penerima kuasa.
Akibatnya, S Hariadi melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Ramo Rafika SH mengajukan gugatan terhadap Johannes Agus Taruna warga Jl Suhada Kel Lorok Pakjo Kec IB I Palembang sebagai Tergugat.
Notaris Yan Maya Padha SH Mkn yang beralamat di Ruko Apotik Manjur Jl Jend Sudirman 20 Ilir Kec IT I Palembang sebagai Turut Tergugat I.
Notaris/PPAT Yunitha Evadiana Wuwung SH Mkn berkantor di Jl Laskar Umar Sidiq, Pangkalan Balai Kec Banyuasin III sebagai Turut Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kab Banyuasin Pangkalan Balai sebagai Turut Tergugat III yang tertuang dalam register perkara No.65/Pdt.G/2020/PN.Plg, Senin (16/03/2020).
Menanggapi gugatan ini, Notaris Yan Maya Padha SH Mkn enggan menanggapi konfirmasi sumajaku.com, baik via WA maupun via ponselnya yang bernada, “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” yang bernomor 0812788xxxx pada Pukul 14.34-35 dan 14.36 WIB Sabtu (21/03/2020).
Senada, Notaris/PPAT Yunitha Evadiana Wuwung SH Mkn enggan menanggapi konfirmasi media ini baik via WA maupun via ponselnya yang bernada, “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” yang bernomor 08218093xxxx pada Pukul 17.24-25 dan 17.26 WIB Sabtu (21/03/2020).
Padahal, didalam surat gugatan sebelumnya, Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah sepakat mengadakan perjanjian yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 pada (07/03/2018) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I yang menerangkan, Penggugat selaku Pihak Kedua telah membeli sebidang tanah dengan luas sekitar 31.224 M2 milik Tergugat selaku Pihak Pertama yang terletak di Kelurahan Talang (dahulu) Kec Sukarami (sekarang) di Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Banyuasin yang terurai didalam Akta Pelepasan Hak No.16 dan No.17 (27/02/2018) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, dengan kesepakatan harga senilai Rp.2,3 Miliar.
Didalam perjanjian tersebut juga disepakati, Penggugat telah menyerahkan dan menitipkan uang tunai sebesar Rp.100.juta kepada Tergugat yang diserahkan dihadapan Turut Tergugat I guna untuk biaya peningkatan status kepemilikan tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemegang hak Selamat Hariadi (Penggugat).
Lalu, sekitar Maret 2018 Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek dalam Perjanjian Kesepakatan Pembayaran antara Penggugat dan Tergugat.
Sekitar Mei 2018 Turut Tergugat III telah menerbitkan SHM No.11343 berikut Surat Ukur No.1240/Pangkalan Benteng/2018 pada (18/04/2018) seluas 28.780 M2 atas nama pemegang hak Penggugat. Akan tetapi, SHM yang asli masih dalam penguasaan Turut Tergugat I.
Lalu, Tergugat menghubungi Penggugat via WhatsApp (WA) bernaksud untuk meminjam uang sebesar Rp.500juta, akan tetapi Penggugat belum dapat meminjankannya sekitar (21/06/2018). Lantaran belum dapat meminjamkan uang, Penggugat menemui Tergugat dikediamannya dan menanyakan, bila belum bisa meminjamkan, apakah Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 sebelumnya akan menjadi batal? Perjanjian yang telah disepakati tidak akan dibatalkan dan tetap berjalan, jawab Tergugat pada (22/06/2018).
Tergugat kembali menghubungi Penggugat via ponselnya dan mengatakan, bahwa tanah dalam objek perjanjian tersebut ada pihak lain yang berminat dengan harga yang lebih tinggi pada (26/06/2018).
Merasa kecewa terhadap keputusan Tergugat, Penggugat menemui Turut Tergugat I diruang kerjanya guna menanyakan keputusan sepihak Tergugat. Turut Tergugat I membenarkan, Tergugat akan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Bila jadi, maka Tergugat akan mengembalikan uang milik Penggugat berikut semua kerugian yang dialami oleh Penggugat. Kemudian, Turut Tergugat I menyodorkan Surat Kuasa kepada Penggugat untuk ditanda tangani sembari mengatakan, tujuan Surat Kuasa untuk menjual tanah objek perjanjian sebelumnya kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.
Namun, tidak diterangkan dan dibacakan isi dari surat kuasa tersebut yang telah disiapkan sebelumnya tinggal ditanda tangani saja oleh Penggugat dan Tergugat. Didalam surat kuasa, Penggugat sebagai pemberi kuasa dan Tergugat sebagai penerima kuasa. Lantaran diimingi, dijanjikan dan diyakinkan akan mengembalikan uang 100juta berikut semua kerugian yang dialami penggugat. Maka, saat itu Penggugat menandatangani surat kuasa No.01 (07/07/2018) tersebut tanpa dihadiri Tergugat selaku penerima kuasa pada (05/07/2018).
Surat kuasa No.01 tidak sah dan cacat hukum. Sebab, Turut Tergugat I membuat surat kuasa dengan inisiatifnya, mengalihkan sepenuhnya hak Penggugat ke Tergugat dan mencantumkan “Para Penghadap” yang faktanya hanya dihadiri Penggugat saja dan Dalil-dalil yang bukan atas permintaan dari Penggugat maupun Tergugat yang telah melanggar Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, Tergugat, membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.17 yang ditanda tangani Tergugat sebagai pihak Pertama/Penjual berdasarkan Surat Kuasa Mutlak No.01 (05/07/18) dan Tergugat pula sebagai pihak Kedua/Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I. Padahal, Penggugat masih ada ikatan hukum dengan Tergugat Akta Perjanjian Kesepakatan Pembayaran No.02 (07/03/2018).
Tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, Tergugat telah menjual tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut kepada Tergugat sendiri dengan harga yang jauh lebih murah sebagaimana Akta Jual Beli No.093/2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dan Izin Peralihan Hak No.200/IPH/400/16.07/2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III serta SHM No.11343 atas nama Penggugat telah dicoret dibalik namakan menjadi nama Tergugat. Bahkan, diatas tanah tersebut, saat ini telah dipasang plang atas nama Tergugat.(yn)
 
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses