sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MASIH SEKEDAR WACANA

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MASIH SEKEDAR WACANA
website PPID Kabupaten Lahat
Lahat, sumajaku.com- Janji Bupati Lahat untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka masih belum terealisasi untuk membuat pemerintahan dengan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya’ belum sesuai dengan fakta yang terjadi. Produk hukum yakni Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum terimplementasi.
Hingga saat ini proses mendapatkan informasi publik terbilang sulit. Harus melalui jalur hukum yang panjang dan menghabiskan banyak waktu. Ketika putusan Komisi Informasi menyatakan sebuah informasi sebagai informasi terbuka bagi publik, biasanya badan publik selaku termohon melakukan banding, dan bisa jadi informasi gagal terbuka lewat keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau di Mahkamah Agung (MA).
“Padahal badan publik wajib terbuka dan mematuhi putusan sengketa informasi publik. Bila menutup informasi publik itu sama dengan melanggar hak atas informasi,” ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH penggiat keterbukaan informasi publik, Selasa (7/4).
Banyak badan publik yang masih enggan membuka dokumen atau informasi publik tanpa alasan yang jelas dan relevan. Seperti yang dialami PLANTARI yang mengajukan sengketa informasi terhadap Pemkab Lahat terkait dengan permohonan permintaan beberapa jenis informasi dan data. Data tersebut penting demi kontrol sosial. “Sulit sekali meminta data yang seharusnya terbuka kepada pemerintah, padahal data tersebut untuk kebaikan publik,” ujar Sanderson.
Selain itu, keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat belum memberikan dampak yang signifikan terhadap informasi publik yang berkala, serta merta dan setiap saat, seharusnya akses informasi diumumkan berkala atau setiap saat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 11 dan Pasal 13 UU KIP. “Kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Diskominfo juga belum optimal karena masih dianggap sebagai ‘tugas sampingan’, ditambah masih lemahnya tata kelola arsip,” lanjut Sanderson. Wajar kinerja PPID hanya wacana terlihat dalam website PPID Kabupaten Lahat semua data kosong, bila optimal maka sengketa akan otomatis berkurang.
Untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang terbuka, maka Bupati Lahat perlu melihat berbagai sengketa informasi yang sekarang ini berlangsung serta kekurangan yang ada, dan segera melakukan aksi nyata sesuai komitmennya. Salah satunya dengan  mendorong badan-badan publik untuk terbuka sesuai dengan peraturan yang ada. “Hambatan UU Keterbukaan Informasi Publik saat ini bukan lagi bagaimana publik dapat mengaksesnya, tetapi bagaimana memastikan badan publik dapat mengimplementasikannya,” tegas Sanderson.
Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya peran PPID dalam mendorong keterbukaan di berbagai sektor di Kabupaten Lahat. Catatan lainnya adalah dalam jangka panjang semangat keterbukaan harusnya berorientasi kepada kolaborasi antara masyarakat dan badan publik. Dibutuhkan PPID yang memenuhi kualifikasi untuk dapat berkolaborasi memenuhi informasi yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, kapasitas dalam pengelolaan informasi dalam lembaga PPID menentukan pelayanan informasi kepada masyarakat. Keseriusan terlihat pada Blueprint, diharapkan dapat menjadi acuan untuk melihat sejauh mana posisi PPID di Kabupaten Lahat dalam iklim keterbukaan informasi dikaitkan dengan peran dan tanggung jawab sebagaimana mandat regulasi yang ada.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Arman warga pasar lama, yang kesulitan mengakses data publik di era digital ini.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat, Rudi Darma Setiawan, SE. MSI saat diminta tanggapan tidak adanya data yang ditampilkan dalam website PPID Kabupaten Lahat dalam Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU KIP No. 14/2008 melalui pesan WA nya, hingga
berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Dalam situasi pandemi covid- 19, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) untuk memastikan bahwa Pelayanan Informasi tetap harus berjalan di Badan Publik. (ujg).

 

 

 


Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.