Lahat, sumajaku.com- Maraknya mafia tanah dan developer nakal yang disinyalir menyuburkan dugaan pungutan liar (pungli). Tentunya akan banyak peraturan dan perundangan yang dilanggar. Meskipun telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, masih banyak “permainan bawah meja” yang diduga dilakukan oknum developer.
Akibatnya, oknum pemerintah dari tingkat kelurahan atau desa banyak yang terjebak dalam kasus sindikasi developer nakal, mulai menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya dengan semakin banyaknya perumahan khususnya di Kabupaten Lahat saat ini. Apalagi bisnis hitam bidang properti itu diduga kerap melanggar regulasi seperti mendirikan perumahan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan merugikan konsumen.
Sanderson Syafe’i, ST. SH menegaskan, mafia tanah dan developer nakal itu tidak boleh dibiarkan. “Membangun tanpa IMB itu tidak boleh dan sangat merugikan konsumen. Seharusnya itu tugas Pemkab dalam pengawasan. Mafia tanah atau developer nakal harus ditindak tegas, apalagi kalau hingga menyerobot tanah warga. Dugaan praktik ini sebagai modus baru. Lantaran sebelumnya pengembang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku keluar IMB”,ungkap ketua YLKI Lahat, Senin (11/05).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang perumahan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akte Pendirian Perusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah dan site plan atau master plan yang telah disetujui kepala daerah setempat. Terutama jika ingin membangun proyek properti. Saat ini tidak semua pengembang di Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR. Hal itu dikarenakan Kementerian PUPR lebih fokus pada pengembang yang membangun rumah bersubsidi.
“Prinsipnya sebagai pengusaha di bidang apapun termasuk perumahan, para pengembang harus memenuhi syarat yang telah disetujui bupati, wali kota, proyek akan dibangun atau dikembangkan,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR M Yusuf Hariagung di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehubungan dengan temukan YLKI Lahat Raya, pengembang perumahan bersubsidi PT. Lahat Maju Jaya atas Perumahan Rafika 4 diduga melanggar regulasi. Pasalnya, IMB No. 503.4/449/IMBPM&PTSP/2017 tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan atas nama M. Munawir Safe’i, SH ditandatangani oleh Drs. H. Ali Afandi, M.Pdi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tanggal 9 September 2017 telah terbit. “IMB diterbitkan tentu melalui proses yang harus dilengkapi. Kalau menyalahi aturan kenapa izin terbit,” jelas Sanderson.
Sanderson memohon kepada RT, lurah atau kepala desa, camat ketika ada oknum memecah kaveling di lingkungan siap bangun itu perlu dicermati dulu. “Harus dicek, keperluannya mengaveling itu apa?” ucapnya. Terkait pemenuhan prasarana sarana umum (PSU) dalam perda tersebut tertera bukan hanya aspek jalan lingkungan. Termasuk saluran drainase. Itu pun harus terkoneksi dengan PSU lainnya. “Saat ini belum ada drainasenya,” sebut dia.
Secara umum, menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah atau Pemda berkewajiban melakukan pembinaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian perumahan apakah itu perumahan bersibsidi atau komersial.
Demikian jelaskan Sanderson menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lahat seharusnya lebih ketat dalam menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Terutama developer nakal yang membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengabaikan dampak lingkungan. Sanderson mengatakan, siapa pun termasuk developer nakal yang melanggar maka akan berhadapan dengan hukum.
“Developer yang belum punya IMB tidak boleh membangun dulu sebelum memenuhi syarat-syaratnya. Seharusnya M. Munawir, SH selaku Direktur PT. Lahat Maju Jaya yang juga saat ini wakil rakyat kabupaten Lahat dari partai Hanura (Anggota DPRD periode 2019-2024) tentunya lebih mengerti aturan dan harus taat hukum dalam mensukseskan program pemerintah terhadap perumahan bersubsidi.,” lanjut Sanderson.
Dari hasil penelusuran tim YLKI Lahat Raya, beberapa catatan penting setelah meminta konfirmasi langsung tentang perizinan PT. Lahat Maju Jaya untuk Perumahan Rafika 4 ke pihak terkait antara lain : Sertifikat No. diduga belum memiliki Pajak Bumi Bangunan (PBB), Sertifikat REI tidak berlaku lagi, Izin Persetujuan Tetangga diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, diduga tidak memiliki dokumen Advice Planning (AP), diduga tidak memiliki dokumen lingkungan, diduga ada dokumen yang dipalsukan, namun pemkab Lahat tetap mengeluarkan IMB.
Selama ini pihak bank seolah lepas tangan dengan wanprestasi yang dilakukan developer PT. Lahat Maju Jaya terhadap bangunan yang bermasalah, “Diduga ada indikasi KPR itu tak menguntungkan nasabahnya, tapi hanya menguntungkan bank dan pengembang yang bekerja sama dalam program KPR ini. Harusnya kan sama-sama untung. Kita menginginkan hasil win-win solution,” ujar Samsudin, selaku warga Rafika 4 Tanjung Payang yang rumahnya rusak berat.
Saat diminta tanggapan atas temuan YLKI Lahat Raya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Lahat Hery Alkahfi AP MM, melalui pesan singkat WA, “masih akan mempelajari dokumen terlebih dahulu karena IMB itu dikeluarkan tahun 2017 waktu masih dijabat Drs. H. Ali Afandi, M.Pdi selaku Kepala Dinas”, ujarnya.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (*tim).
No Responses