sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

DIDUGA MEMBANGUN TAK SESUAI SPESIFIKASI, DEVELOPER RAFIKA 4 TERANCAM PIDANA

DIDUGA MEMBANGUN TAK SESUAI SPESIFIKASI, DEVELOPER RAFIKA 4 TERANCAM PIDANA
gambar rencana bangunan.
Lahat, sumajaku.com- Puluhan warga perumahan Rafika 4 yang berlokasi di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, menyampaikan komplain atas kerusakan bangunan rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan PT. Lahat Maju Jaya.
Upaya dari warga untuk meminta tanggungjawab dari pengembang sudah sering kali dilakukan. Namun pihak developer tidak pernah menanggapi secara serius setiap komplain warga. “Bahkan sudah ada yang komplain lebih dari 1 tahun yang lalu, tetapi tidak pernah ditanggapi. Yang direspon pun hanya perbaikan ala kadarnya, itu pun mau harus bersitegang dulu dengan pihak pengembangnya,” ujar wawan salah satu warga Rafika 4, Selasa (2/6).
Menurutnya, selain kepada pengembang keluhan warga itu pun sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak Bank BTN selaku mitra pengembang. ”Namun hasilnya sama saja dan tagihan rumah selalu dikirimkan, warga pun sudah nyaris putus asa,” ucapnya.
Alasan pengembang, kata dia, selalu masalah prosedural. “Jawaban mereka sederhana, sudah lebih dari 100 hari. Jadi bukan tanggung jawab dari pengembangan lagi” ujar wawan.
Dikatakannya, kerusakan rumah warga Rafika 4 beragam, terutama yang di lahan dengan kemiringan 45 derajat banyak bangunan yang bergeser dan retak serta nyaris roboh. Menyangkut spesifikasi bangunan yang dikerjakan juga asal-asalan, selain itu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) merujuk standart rumah layak huni yang diatur pemerintah. Diantaranya mulai pengerjaan pondasi hingga finishing. “Ini nyata semua. Silahkan lihat sendiri ke lokasi” kata wawan.
Pengembang perumahan Rafika 4, kata dia, harus segera mengganti kerugian yang dialami warga selaku konsumen. Kerusakan-kerusakan bangunan rumah yang timbul akibat kesengajaan dari pihak mengganti materiil bahan bangunan yang tidak sesuai standar.
Misalnya, beber wawan,  pertama masalah pengerjaan pondasi yang tidak sesuai, seharusnya menggunakan RAB konstruksi dengan kondisi tanah di kemiringan namun disamakan dengan kondisi tanah datar, jadi tidak heran kalau rumah warga retak semua seiring perjalanan waktu ada yang miring ke kiri, miring ke kanan, miring ke depan, miring  ke belakang bahkan ada beberapa rumah yang bergeser ketika hujan terus menerus.
”Kedua bangunan, pengerjaan slof beton hanya 10 x 15 cm padahal di RAB 15 x 20 cm,  ukuran ring balok tebing layar 8 x 10 cm seharusnya di RAB 10 x 15 cm, selanjutnya ukuran plat dak beton hanya 5 cm seharusnya 10 cm, pasangan keramik tanpa plint dalam RAB dipasang plint, masih banyak lagi yang diduga tidak memenuhi standar dalam RAB. Ketiga, pemasangan jaringan kelistrikan rumah dilakukan oleh bukan tenaga ahli kelistrikan, pasangannya tidak sesuai standar keamanan ketenagalistrikan” terang wawan.
Untuk itu, ia meminta kepada PT. Lahat Maju Jaya selaku developer Perumahan Rafika 4 untuk bertanggunjawab atas kerusakan-kerusakan akibat kesengajaan maupun kelalaian dalam pengerjaan rumah warga dengan melaksanakan pengerjaan bangunan sesuai spesifikasi bangunan yang dijanjikan kepada konsumen sesuai dengan bahasa-bahasa promosi maupun brosur yang sudah disebarkan.
Apalagi ini programnya pemerintah, pemerintah pun, menurutnya, juga harus bertanggungjawab dalam hal pengawasan. Ia pun telah membawa permasalahan ini ke Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuk Linggau didampingi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya karena menyangkut program rumah subsidi layak huni dari pemerintah yang merugikan konsumen.
“Kalau tidak diperbaiki dan dibangun sesuai spek ini jelas pembohongan publik/penipuan, Ini jelas konsekuensi hukumnya bagi pengembang nakal, baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Pengembang PT. Lahat Maju Jaya, M. Munawir, SH yang juga anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2019 – 2024 dari Partai Hanura melalui pesan singkat WA 08127155xxxx, telah memberikan jawaban namun sebelum dibaca sudah dihapusnya, hingga berita ini diturunkan masih belum di jawab.
Sementara ditempat yang berbeda Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapan atas dugaan membangun yang tidak sesuai dengan RAB, melalui sambungan telepon menyatakan sangat menyayangkan pengembangan sekelas Rafika 4 jika memang tidak sesuai RAB dan tidak mau bertanggungjawab atas kerugian konsumen, berarti tidak memiliki itikad baik dalam melakukan usahanya sebagai pelaku usaha, dimana jelas bertentangan dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 7 huruf (a).
Merujuk UUPK Pasal 8 huruf (a), Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang undangan, bagi yang melanggar diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda 2 milyar rupiah.
Sudah seharusnya pengembangan Rafika 4 mengakomodir keluhan konsumen. “Apalagi saat ini direktur PT. LMJ berstatus sebagai anggota Dewan Kabupaten Lahat tentunya sudah seharunya menjaga kehormatan lembaga DPRD dengan menyelesaikan keluhan konstituennya, dan memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha lain di Kabupaten Lahat”, pungkas Sanderson.
Diberitakan sebelumnya bahwa izin pembangunan rumah griya rafika 4, Desa Tanjung Payang oleh PT. Lahat Maju Jaya diduga juga secara administrasi menyalahi aturan, “PEMKAB LAHAT KEBOBOLAN, DIDUGA IMB RAFIKA 4 TANPA PROSEDUR TETAP KELUAR”, yang menguatkan dugaan mal administrasi sejak awal.
Terkait atas dugaan carut marut perizinan temuan YLKI Lahat Raya di Kabupaten Lahat ini membuat gerah Komisi I yang diketuai oleh  Nizaruddin, SH dan hari ini pukul 10.30 Wib melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup masalah perizinan di Kabupaten Lahat, termasuk Perumahan Rafika 4, namun dari pantauan rapat tersebut hanya dihadiri oleh utusan OPD yang belum bisa mengambil kebijakan sehingga rapat akan dijadwalkan ulang agar dihadiri langsung kepala dinas. (*tim).

 

 


Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.