Kedatangan mereka tersebut, untuk menyatakan sikap bersama menuntut agar PN Palembang bertindak seadil-adilnya terhadap perkara yang dinilai telah menimbulkan keresahan dikalangan investor, tempat dan nasib sekitar 400 karyawan perkebunan PT SKB agar tidak terkatung-katung.
Menanggapi tuntutan dari SPPPS tersebut, Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban SH LLM yang didampingi Sekretaris Siregar SE SH MH, Kabag Umum Nei Metulu SH dan Kabag Perdata Hasan Bunyamin SH MH menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa Hakim lembaga independen dan tidak bisa diintervensi.
“Setiap perkara yang masuk ke pengadilan tergantung data dari kedua belah pihak, mana yang kuat dan hakim adalah lembaga independen tidak bisa di Intervensi oleh siapapun”, tegas Bongbongan dihadapan massa aksi.
Diketahui, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak PT GPU selaku penggugat dan pihak PT SKB selaku tergugat dengan objek lahan seluas sekitar 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Pihak PT GPU mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Akibatnya, pihak PT GPU mengajukan permohonan gugatan ke PN Palembang terhadap pihak tergugat yang saat ini masih dalam pemeriksaan perkara dengan agenda mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.(yn)
![]()



No Responses