sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Penggugat Tak Hadir, Gugatan Terancam Gugur

Penggugat Tak Hadir, Gugatan Terancam Gugur
 Penggugat tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan dalam sidang perdata dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (16/06/2020).(fto:yn)
Palembang, sumajaku.com – Lantaran pihak penggugat tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas. Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH yang didampingi hakim anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ahmad Syarifuddin SH MH, menunda jadwal persidangan hingga dua pekan mendatang pada sidang perdata dengan agenda pembacaan gugatan yang rencananya akan dibacakan oleh Penasihat Hukum (PH) PT Gorby Putra Utama (GPU) dalam hal ini Dirut PT GPU, I Wayan Sujasman selaku pihak penggugat, Selasa (16/06/2020).
Ditundanya sidang tersebut, membuat para PH dari pihak PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) selaku pihak turut tergugat merasa kecewa dan menilai pihak penggugat sepertinya tidak serius dalam menjalani sidang gugatannya.
“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak penggugat, yang seharusnya pihak penggugat aktif hadir disetiap persidangan, ini sudah kesekian kalinya seperti ini dan kami merasa sangat dipermainkan”. Ungkap advokat Ridho Junaidi SH MH salah satu tim PH tergugat kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, sesuai dengan hukum acara perdata jika nanti pihak tergugat kembali tidak dapat hadir, Ridho berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatannya itu  dan tidak dapat diterima lagi atau dapat dinyatakan gugatan itu gugur, tegasnya.

Senada, advokat Lisa Merida SH MH, selaku PH turut tergugat merasa geram dan kecewa dengan tidak hadirnya pihak penggugat yang terkesan menyepelekan peradilan, ketusnya.

“Tentunya kami merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan pihak penggugat karena seperti tidak bertanggung jawab terhadap sidang gugatan perdatanya kepada pihak kami selaku salah satu pihak tergugat”. Ungkapnya dengan nada kesal.

Lisa menambahkan, jika seandainya pihak penggugat dari PT SKB kembali tidak hadir dalam persidangan nanti dengan alasan terkendala pandemi Covid-19 menurutnya itu alasan yang mengada-ada.

“Ya jika terkendala dengan Covid-19 itu sepertinya alasan yang terlalu mengada-ada, karena waktu sidang pidana kemarin, prinsipal ini atau pihat dari PT SKB terbukti bisa hadir, toh pemerintah memberikan perlakuan khusus seperti adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terutama untuk penegak hukum seperti advokat yang berada diluar kota Palembang,” pungkasnya.

Sebelum sidang dimulai, terlihat puluhan massa dari Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SPPPS) 1973 melakukan aksi damai di PN Palembang Kelas 1- A khusus Sumsel terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT GPU terhadap lahan perkebunan PT SKB.

Kedatangan mereka ini menuntut agar pihak PN Palembang bertindak seadil-adilnya terhadap perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan investor tempatan serta nasib sekitat 400 karyawan perkebunan PT SKB tidak terkatung-katung.

“Kami resah dengan adanya permasalahan ini, intinya kami datang kesini selaku perwakilan pekerja perkebunan yang ada di Muba saat ini terancam tidak dapat bekerja karena sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun kami mengelola perkebunan itu dibawah PT SKB. Sementara PT GPU yang bergerak dibidang pertambangan”. Ujar koordinator aksi damai Kiagus Zainuddin.
Diketahui, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak penggugat PT GBU dan pihak tergugat PT SKB sekitar 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak PT GPU mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Akibatnya, pihak PT GPU mengajukan permohonan gugatan ke PN Palembang terhadap pihak tergugat yang saat ini masih dalam pemeriksaan perkara dengan agenda mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.