Palembang, sumajaku.com – Diduga telah menjadi kurir Narkotika, terdakwa Yusep alias Asep (42) warga Jalan KH Azhari Kecamatan Kalidoni ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan.
Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH dalam putusan terhadap terdakwa yang dibacakanya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, perantara, dalam jual beli atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi (5) garam, Narkotika jenis extasi sebanyak 70 butir dengan berat 5.585 gram.
Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat ( 2) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan,” tegas Adi Prasetiyo dalam persidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Selasa (23/06/2020).
Usai mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum (JPU) dan terdakwa sepakat menyatakan, pikir pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah 4 tahun dari tuntutan JPU Dwi indayati SH sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bermula saksi Rival Armelit dan saksi Rian Oktafiansyah yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkotika di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kemudian saksi Rival dan saksi Rian beserta anggota unit VI Sat Res Narkoba Polresta Palembang yang dipimpin oleh Kanit Iptu Zulkarnain SH melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.
Pada Jum’at (06/03/2020) sekitar Pukul 20.00 WIB tepatnya didepan Martabak India “BABE”, saksi beserta anggota lain melihat seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa, benar dengan informasi yang didapatkan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi Rian menemukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik hitam berisi 70 butir Narkotika jenis pil ekstasi terdiri dari 40 butir tablet warna orange bentuk kodok masing-masing dengan tebal 0,466 cm dan berat netto keseluruhan 12,806 gram, 15 butir tablet warna biru bentuk S masing-masing tebal 0,616 cm dan berat netto keseluruhan 5,897 gram, 15 butir tablet warna ungu bentuk granat masing-masing dengan tebal 0,616 cm dan berat netto keseluruhan 5,585 gram (hasil Labfor) yang berada di sepeda motor Yamaha NMAX BG- 2745-ABF milik terdakwa di bagian box depan bagian kiri yang terdakwa gunakan.
Lalu kembali dilakukan penggeledahan didalam tas milik terdakwa kembali ditemukan 1 pucuk senjata api (Senpi) rakitan berisi 5 butir peluru (berkas terpisah).
Kemudian, saksi mengintrogasi, terdakwa mengakui, BB miliknya yang didapat dari NAWI (belum tertangkap) dekat rumah makan Palapa simpang Pusri. Lalu, terdakwa beserta BB diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.(yn)
No Responses