sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Ancam Dengan Senpi, Oknum Ajudan Bupati Dilaporkan

Diduga Ancam Dengan Senpi, Oknum Ajudan Bupati Dilaporkan
Para korban usai melapor ke Polda Sumsel (fto:yn)
Palembang, sumajaku.com – Diduga selisih paham dengan warga. Bripka AN (40) diduga telah menganiaya sembari mengacungkan Senjata Apinya (Senpi) ke para korban. Tak cukup disitu, usai kejadian, AN yang diketahui merupakan ajudan bupati Pali ini kembali mengancam dan menantang para warga untuk berkelahi.
Merasa terancam, para warga Dusun I Paltiga Kelurahan Talang Akar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ini melalui salah satu korban RA (40) melaporkan AN yang diketahui anggota satuan Brimob ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/86/YAN.2.5/VII/2020/YANDUAN Rabu (15/07/2020).
Usai melapor, RN yang didampingi korban lainya menceritakan, “Kejadian bermula adanya selisih paham, hingga pada (03/07/2020) malam. Saat itu tiba – tiba oknum tersebut mendatangi rumah mereka dengan nada kasar sambil marah – marah dan langsung menggampar muka saya secara arogan serta sewenang – wenang sembari menodongkan pistol kepada suami dan anak saya yang disaksikan warga sekitar, ungkap RN, Kamis (16/07/2020).
Sementara HR suami dari RN mengaku, pada saat kejadian dirinya baru pulang dan kaget melihat kondisi rumahnya ramai dikerumuni warga. Tak lama oknum tersebut langsung marah – marah dan menodongkan pistol.

“Saya baru pulang, tiba – tiba kaget rumah ramai banyak warga berkumpul, tak berapa lama oknum tersebut langsung marah – marah dengan nada kasar sambil menodongkan pistol ke saya,” jelas HRS.

Karena merasa tertekan dan terancam atas perbuatan AN yang arogan, maka RN dan keluarganya jauh – jauh datang dari Pali ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya guna mendapatkan keadilan.

“Kami telah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Sumsel dan berharap laporan kami dapat diusut serta diberikan sanksi tegas”, harap HRS.

HRS menambahkan, korban dari sikap arogan oknum tersebut, bukan hanya menimpa pada dirinya sendiri, melainkan berikut istri, anak mertua serta adiknya juga tak luput mengalami tindakan arogan dari pelaku sehingga kami mengalami rasa ketakutan dan trauma.

“Tidak cuma menodongkan pistol, oknum itu juga mengancam dengan nada kasar sambil beujar, “silahkan mau lapor kemana, saya tidak takut, saya ini ajudan Bupati,” ujar HR menirukan ucapan pelaku.

Ditanya, usai kejadian, kenapa tidak melapor ke Polsek dan Polres setempat? Para korban ini mengaku, tidak diterima, makanya kami lapor ke Polda, keluhnya.
Selain melapor ke Propam, langkah hukum lain, kami juga akan melaporkan pidananya dan ke unit PPA serta ke LPSK, tegasnya. Dan berharap, semua LP kami dapt diproses demi menegakan hukum dan keadilan, harapnya.

Diketahui, dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/86/YAN/VII/2020/YANDUAN, Bripka AN diduga telah melanggar Pasal 7 Ayat I huruf (b) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Pasal 15 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.(yn)

Β 
Β 
Β 
Β 

 612 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.