sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ketua PN Akan Dilaporkan ke KY

Ketua PN Akan Dilaporkan ke KY
Gedung PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel.(fto:yn)
Palembang, sumajaku.com – Eksekusi sebidang tanah seluas sekitar 487 meter persegi di Jalan Residen A Rozak Palembang yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel yang diketuai langsung oleh Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban SH LLM pada Rabu (22/07/2020) kemarin menuai protes.
Protes tersebut, dilayangkan pihak Thamrin dan kawan-kawan selaku pemilik tanah yang dieksekusi melalui tim kuasa hukumnya dari Rumah Singgah Hukum Heriyanto & Partners.
Tim kuasa hukum Thamrin melalui Heriyanto SH MH membenarkan, “benar, Kami protes karena eksekusi lahan yang dilakukan tim juru sita PN Palembang salah alamat. “Pasalnya, klien kami bukanlah salah satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Kosim Kotan selaku penggugat yang tertuang dalam perkara Nomor : 90/Pdt.G/2011/PN.PLG dengan pihak penggugat KOSIM KOTAN melawan KARYO GIMAN sebagai tergugat I, Sriwaryani alias Ririn selaku Tergugat II dan ada H. MUCHTAR YUSUF selaku INTERVENIENT”, ungkapnya. Dikonfirmasi media ini via WA nya Jumat (24/07/2020).
Nyatanya, dipersidangan penggugat tidak bisa menunjukkan lokasi gugatannya kepada tergugat Karyo Giman, justru masuk ke tanah klien kami,” ujar Heryanto.
Yang hebatnya lagi lanjut Heryanto, Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban, hadir langsung saat eksekusi, bahkan dikawal sekitar 100 personel dalmas Polrestabes Palembang.

Dengan kehadiran Ketua PN yang memimpin langsung eksekusi tersebut, pihaknya menduga telah terjadi intervensi dan tindak sewenang-wenangan, keluhnya.

“Bahkan saat menemui Ketua PN, saya tegaskan beliau telah melakukan tindakan sewenang-wenangan dan akan saya laporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY),” tegas Heryanto dengan nada meninggi.

Ditanya, apa sebab, dinilai pihak PN salah eksekusi? Menurut Heriyanto, tanah yang dieksekusi bukan obyek dari putusan yang dieksekusi, katanya.

Lalu klien kami bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Yang dieksekusi itu tanah milik jalan bekas hak pakai milik keluarga klien kami yang sangat jelas buktinya, tegasnya.

Pihak BPN tidak menuliskan dalam SHM milik klien kami yang berbatasan dengan tanah sisa eks GS nomor berapa, sesalnya.

Padahal, yang menerima ganti rugi tanah untuk pembuatan jalan A Rozak atau jalan Patal Pusri adalah keluarga klien kami sesuai dengan data yang ada di BPN. Keluarga besar klien kami sudah menguasai tanah tersebut sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan saat ini, ungkapnya.

Heri menambahkan, dengan adanya eksekusi dan dipagar dengan beton. Maka, akses keluar masuk ke jalan A Rozak ditutup, keluhnya.

Terkait perkara ini, langkah hukum kami sebelumnya telah mengajukan perlawanan hukum dan telah terdaftar yang tertuang dalam perkara Nomor : 141/Pdt.Bth/2020/PN.PLG pada Selasa (21/07/2020) sebelum pelaksanaan eksekusi, tegasnya.

Heriyanto berharap, tentunya dibatalkan eksekusi tersebut, harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua PN Palembang dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 
 
 
 

 670 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.