Dengan kehadiran Ketua PN yang memimpin langsung eksekusi tersebut, pihaknya menduga telah terjadi intervensi dan tindak sewenang-wenangan, keluhnya.
“Bahkan saat menemui Ketua PN, saya tegaskan beliau telah melakukan tindakan sewenang-wenangan dan akan saya laporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY),” tegas Heryanto dengan nada meninggi.
Ditanya, apa sebab, dinilai pihak PN salah eksekusi? Menurut Heriyanto, tanah yang dieksekusi bukan obyek dari putusan yang dieksekusi, katanya.
Lalu klien kami bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Yang dieksekusi itu tanah milik jalan bekas hak pakai milik keluarga klien kami yang sangat jelas buktinya, tegasnya.
Pihak BPN tidak menuliskan dalam SHM milik klien kami yang berbatasan dengan tanah sisa eks GS nomor berapa, sesalnya.
Padahal, yang menerima ganti rugi tanah untuk pembuatan jalan A Rozak atau jalan Patal Pusri adalah keluarga klien kami sesuai dengan data yang ada di BPN. Keluarga besar klien kami sudah menguasai tanah tersebut sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan saat ini, ungkapnya.
Heri menambahkan, dengan adanya eksekusi dan dipagar dengan beton. Maka, akses keluar masuk ke jalan A Rozak ditutup, keluhnya.
Terkait perkara ini, langkah hukum kami sebelumnya telah mengajukan perlawanan hukum dan telah terdaftar yang tertuang dalam perkara Nomor : 141/Pdt.Bth/2020/PN.PLG pada Selasa (21/07/2020) sebelum pelaksanaan eksekusi, tegasnya.
Heriyanto berharap, tentunya dibatalkan eksekusi tersebut, harapnya.
670 total views, 2 views today
No Responses