sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Palsukan SHM, Owner AKBID Nusantara Akan Dilaporkan

Diduga Palsukan SHM, Owner AKBID Nusantara Akan Dilaporkan
Ilustrasi Sertifikat
Palembang, sumajaku.com – Hermansyah (58) warga Kelurahan Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, bidang tanah yang telah dikuasakan kepadanya selaku ahli waris yang sah dari kedua orang tuanya diduga telah dipalsukan dan dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain yang saat ini diketahui telah berdiri bangunan diduga Sekolah Islam Terpadu (SIT) Fathona tanpa sepengetahuannya.
Akibatnya, Hermansyah melalui kuasa hukumnya dari kantor Law Office Advokat & Pengacara Ruli A Kharius & Association mensomasi terhadap diduga Hj Suyatmi MKes warga Jalan Srijaya Kelurahan Batu Urip Kota Lubuk Linggau yang tertuang dalam surat Nomor : 24/RAK/VII/2020 pada Selasa (28/07/2020).
Usai melayangkan somasi, Advokat Ruli Ariansyah SH yang didampingi Waliadin SHI MH, Ramo Rafika SH dan Abdi Sohib SH membenarkan, “benar, kami telah mensomasi terhadap diduga Suyatmi yang kedua kalinya untuk tidak memindahtangankan atau mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang tanah ahli waris H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I kota Palembang Nomor : 1720 dengan luas sekitar 4.345 m2”.
Berikut 1 (satu) unit rumah permanen diletakan sita jaminan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 984/K/SIP/1981 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Jo. Risalah Lelang Nomor : 33/1982-83″ dan surat keterangan agraria kotamadya Palembang Nomor : 09/Agr/V-D/1983 untuk keperluan lelang, urai Ruli, dikonfirmasi media ini diruang kerjanya.
Sehingga, lanjut Ruli, tersomasi tidak berhak secara hukum yang diduga telah menguasai, mengusahakan dan diduga mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang yang dimaksud.
Diduga lokasi tanah berikut bangunan tersebut telah dijual oleh tersomasi ke pihak Fathona. Sehingga, saat ini diketahui telah berdiri bangunan SIT Fathona, sesalnya.
Ahli waris tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut kepada pihak manapun. Kalaupun ada, diduga keras surat tersebut “Palsu”, tegasnya.
Ruli menilai, keterangan palsu didalam akta Otentik dan pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak kepada pihak lain yang bukan pemilik sahnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Jo. Pasal 264 KUHP.
Pemilik yang sah secara hukum H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) berikut seluruh ahli warisnya berdasarkan surat keterangan dan pernyataan ahli waris. Bukan terduga Hj Suyatmi MKes yang diketahui selaku owner AKBID Nusantara atau pihak manapun, bebernya.
Langkah hukum Ruli kedepan, akan melaporkan pelaku ke Polri dengan terduga Hj
Suyatmi MKes berikut seluruh pihak yang terlibat, tegasnya.
Ruli berharap, tersomasi agar segera mengosongkan bidang tanah ahli waris H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) sebelum adanya tuntutan kami, baik pidana dan atau melakukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus serta akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel.
Ruli menambahkan, sebelumnya kami juga telah melayangkan somasi pertama yang tertuang dalam surat Nomor : 21/RAK/VII/2020 pada Selasa (21/07/2020) pekan kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, tersomasi dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)

 610 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.