Palembang, sumajaku.com – Menanggapi dugaan telah memberikan keterangan “palsu” dipersidangan oleh terduga oknum pegawai P3N hingga dilaporkan ke Polda Sumsel yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Terlapor Kholil (50) membantah semua yang didugakan kepadanya, ketika ditanya, apa benar telah dilaporkan ke Polda Sumsel? Tidak benar, jawabnya, dikonfirmasi media ini via ponselnya Rabu (29/07/2020).
Disoal, apa benar adanya dugaan telah memberikan kesaksian palsu dipersidangan? “Tidak benar, singkatnya. Senada, disinggung, apa benar sebelumnya telah mengakui telah memberikan kesaksian diduga palsu dipersidangan dan telah tertuang di surat pernyataan? Tidak benar, singkatnya. Itu saja ya, terima kasih ya”, singkatnya bernada terbata bata sembari merreject ponselnya.
Sangat disayangkan, Kholil enggan menjelaskan alasannya membantah semua yang didugakan terhadapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kholil (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini diduga telah memberikan keterangan palsu dipersidangan selaku saksi dalam perkara terdakwa Defi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel pada Senin (30/07/2018) lalu.
Akibatnya, Suhaimi (53) paman Defi melaporkan Kholil diduga oknum pegawai P3N ini ke Polda Sumsel dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu yang terjadi pada Senin (30/07/2018) lalu sekitar Pukul 11.00 WIB diruang sidang PN Palembang. Dugaan pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 tahun 1946 pasal 242 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/552/VII/2020/SPKT Senin (27/07/2020).
Usai melapor, Suhaimi yang didampingi Iskandar (51) yang tak lain merupakan ayah kandung Defi membenarkan, benar, kami telah melaporkan terduga Kholil terkait diduga telah memberikan keterangan palsu didalam persidangan selaku saksi, dalam perkara Defi katanya kepada awak media.
Akibat keterangan palsu terlapor, Defi yang berprofesi sebagai Advokat ini terjerat pidana yang telah divonis selama 7 bulan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Mera Mata Palembang, keluhnya.
Ditanya, apa sebab, dinilai terlapor telah memberikan keterangan palsu? Selain fakta dipersidangan, Kholil juga telah mengakui melalui surat Pernyataan yang menyatakan dengan sebenar benarnya, menyangkut keterangan yang ia berikan dipersidangan dalam perkara terdakwa Defi di PN Palembang pada Senin (30/07/2018) lalu, ungkapnya.
Terlihat di Surat Pernyataan, Kholil mengaku, awalnya menyatakan, terdakwa Defi yang menerima uang perdamaian dari terduga DU sebesar Rp.30 juta. Hal ini saya nyatakan. Karena, saya telah diajari oleh terduga DU.
Namun, yang sebenarnya, yang menerima uang perdamaian dari terduga DU sebesar Rp.30 juta tersebut diterima oleh terduga HJ yang tak lain merupakan klien dari Defi sebagaimana keterangan saya dibawah sumpah yang saya nyatakan dipersidangan.
Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan mohon maaf kepada semua pihak. Apabila ada hal yang tidak berkenan atas kekhilafan saya. Karena, saya orang yang tidak mengerti hukum, yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh terlapor pada (01/08/2018) lalu, bebernya.
Pelapor berharap, laporannya dapat segera diproses. Hingga berita ini diturunkan, DU dan HJ belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses