sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tanpa Sanggahan, Diduga Owner Akbid Jual Waris 

Tanpa Sanggahan, Diduga Owner Akbid Jual Waris 
Palembang, sumajaku.com – Menanggapi dugaan telah memalsukan SHM oleh diduga owner AKBID Nusantara yang akan dilaporkan yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Diduga Owner Akbid Nusantara, Hj Suyatmi MKes (65) warga Jalan Srijaya Kelurahan Batu Urip Kota Lubuk Linggau ini angkat bicara dengan mengaku, merasa keberatan dengan pemberitaan ini, katanya. Sebab, ini urusan pribadi, keluhnya, dikonfirmasi media ini Rabu (29/07/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB via ponselnya.
Suyatmi menceritakan, kedua belah pihak semua telah meninggal dunia. Perkara sekitar tahun 1983 sedangkan suami saya Zainal (Alm) meninggal dunia pada tahun 2005. Kenapa tidak ada sanggahan selama sekitar 22 tahun lamanya, keluhnya.
Ditanya, sebelumnya kedua belah pihak adanya gugatan? Benar, ahli waris H Ibrahim (Alm) sebelumnya selaku pelaksana proyek suami saya yang telah melarikan dana milik suami saya. Sebab, CV dan modal milik suami saya. Kenapa tidak ada sanggahan saat suami saya masih ada? Bila lelang pada tahun 1983, bidang tanah siapa dan dimana lokasinya serta bukti surat lelangnya? Suyatmi balik bertanya.
Suyatmi mengaku, kalau saya ada SHM terbitan BPN tahun 2001 atas nama saya yang saat ini telah dibeli SIT Fathona pada tahun 2019 kemarin. Sesuai dengan akta jual beli di notaris yang diketahui SHM telah balik nama Fathona, ungkapnya.
Namun, Suyatmi mengaku, tidak mengetahui Nomor SHM atas nama Fathona. “Saya ada bukti jelas surat tahun 1981 sedangkan mereka (ahli waris H Ibrahim Alm red) 1983, bidang tanah mana yang dimaksud”, kelitnya.
Disoal, saat berperkara, putusan PN Palembang memenagkan H Ibrahim (Alm)? Suyatmi mengatakan, menurut kuasa hukum Ibrahim (Alm) sebelumnya bidang tanah yang dimaksud merupakan daerah lingkaran “setan” dan pemilik bidang tanah siapa dan yang punya uang siapa? Tidak mungkin suami saya menggelapkan uang miliknya sendiri. Sedangkan, para saksi dan kuasa hukum dalam perkara ini semua sudah pada meninggal, kelitnya lagi.
Suami saya mengerjakan proyek pemerintah sejak 1978. Namun, saat berperkara, suami saya bangkrut karena 5 proyek belum dibayarkan. Sedangkan, saat itu, Ibrahim berduit, makanya ia gugat, bebernya. Namun, Suyatmi mengaku, saat ini ia tidak memegang suratnya, elaknya.
Ibrahim banyak hutang di Prabumulih yang dilunasi oleh suami saya Zainal (Alm). Sebab, antara Ibrahim (Alm) dan suami saya (Zainal Alm) satu nenek (sepupu red), begitulah ceritanya, bebernya.
Disinggung, benar telah menerima somasi dari ahli waris Ibrahim (Alm) sebanyak dua kali? Suyatmi enggan menjawab sembari mengaku, sedang dijalan.
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah (58) warga Kelurahan Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, bidang tanah yang telah dikuasakan kepadanya selaku ahli waris yang sah dari kedua orang tuanya diduga telah dipalsukan dan dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain yang saat ini diketahui telah berdiri bangunan diduga Sekolah Islam Terpadu (SIT) Fathona tanpa sepengetahuannya.
Akibatnya, Hermansyah melalui kuasa hukumnya dari kantor Law Office Advokat & Pengacara Ruli A Kharius & Association mensomasi terhadap diduga Hj Suyatmi MKes warga Jalan Srijaya Kelurahan Batu Urip Kota Lubuk Linggau yang tertuang dalam surat Nomor : 24/RAK/VII/2020 pada Selasa (28/07/2020).
Usai melayangkan somasi, Advokat Ruli Ariansyah SH yang didampingi Waliadin SHI MH, Ramo Rafika SH dan Abdi Sohib SH membenarkan, “benar, kami telah mensomasi terhadap diduga Suyatmi yang kedua kalinya untuk tidak memindahtangankan atau mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang tanah ahli waris H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I kota Palembang Nomor : 1720 dengan luas sekitar 4.345 m2”.
Berikut 1 (satu) unit rumah permanen diletakan sita jaminan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 984/K/SIP/1981 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Jo. Risalah Lelang Nomor : 33/1982-83″ dan surat keterangan agraria kotamadya Palembang Nomor : 09/Agr/V-D/1983 untuk keperluan lelang, urai Ruli, dikonfirmasi media ini diruang kerjanya.
Sehingga, lanjut Ruli, tersomasi tidak berhak secara hukum yang diduga telah menguasai, mengusahakan dan diduga mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang yang dimaksud.
Diduga lokasi tanah berikut bangunan tersebut telah dijual oleh tersomasi ke pihak Fathona. Sehingga, saat ini diketahui telah berdiri bangunan SIT Fathona, sesalnya.
Ahli waris tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut kepada pihak manapun. Kalaupun ada, diduga keras surat tersebut “Palsu”, tegasnya.
Ruli menilai, pemilik yang sah secara hukum H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) berikut seluruh ahli warisnya berdasarkan surat keterangan dan pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Camat dan Lurah setempat. Bukan terduga Hj Suyatmi MKes yang diketahui selaku owner AKBID Nusantara atau pihak manapun, bebernya.
Langkah hukum Ruli kedepan, akan melaporkan pelaku ke Polri dengan terduga Hj Suyatmi MKes berikut seluruh pihak yang terlibat, tegasnya.
Ruli berharap, tersomasi agar segera mengosongkan bidang tanah ahli waris H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) sebelum adanya tuntutan kami, baik pidana dan atau melakukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus serta akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.