Palembang, sumajaku.com – Menanggapi dugaan tanpa sanggahan, diduga owner Akbid Jual Waris ke SIT Fathona yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Kepala Sekolah Islam Terpadu (SIT) Fathona, Ustat Romi angkat bicara dengan mengaku, belum mengetahui informasi terkait pemberitaan ini, katanya, dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Senin (03/08/2020) di Jalan Inspektur Marzuki Nomor : 1724 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I kota Palembang.
Sepengetahuan Romi, tanah sekolah ini dibeli dari Suyatmi oleh yayasan pendidikan praniya, yang telah memiliki 5 cabang, diantaranya, di Lemabang, Pakjo, Maskarebet kota Palembang dan Baturaja serta Prabumulih, urainya.
Romi mengaku, memang sebelumnya, 3 tahun belakangan sekolah ini sempat tidak aktif, mungkin banyaknya masalah, “wallahu a’lam”, ucapnya.
Ditanya, berapa luas tanah sekolah saat ini? Romi mengaku, belum mengetahui, sebab, pihaknya belum diserahkan advice planning nya. Sebab, ditanah ini ada 3 bangunan, yang telah beroperasional saat ini Nomor : 1724. Hal ini pihak yayasan yang tau, jawabnya.
Disinggung proses jual belinya bagaimana? “Kita belinya tidak langsung, secara bertahap (cicil/kredit red)”, kalau sudah lunas baru serahkan SHM nya. Sekolah ini awal berdiri dan beroperasional sejak 2019, ungkapnya.
Disoal, jual beli atas nama siapa dan kepemilikan SHM Nomor berapa?sepengetahuannya, pembelian tanah ini sebatas akta jual beli dan belum balik nama di SHM, jelasnya.
Ustat Romi mengucap syukur, “Alhamdulillah”, sekolah ini telah berdiri dan mendapat dukungan dari warga sekitar serta kita juga telah membangun masjid disekitar sekolah, tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Suyatmi mengaku, kalau saya ada SHM terbitan BPN tahun 2001 atas nama saya yang saat ini telah dibeli SIT Fathona pada tahun 2019 kemarin. Sesuai dengan akta jual beli di notaris yang diketahui SHM telah balik nama Fathona, ungkapnya, dikonfirmasi media ini Rabu (29/07/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB via ponselnya.
Namun, Suyatmi mengaku, tidak mengetahui Nomor SHM atas nama Fathona. “Saya ada bukti jelas surat tahun 1981 sedangkan mereka (ahli waris H Ibrahim Alm red) 1983, bidang tanah mana yang dimaksud”, kelitnya.
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah selaku ahli waris melalui kuasa hukumnya dari kantor Law Office Advokat & Pengacara Ruli A Kharius & Association mensomasi terhadap diduga Hj Suyatmi MKes warga Jalan Srijaya Kelurahan Batu Urip Kota Lubuk Linggau yang tertuang dalam surat Nomor : 24/RAK/VII/2020 pada Selasa (28/07/2020).
Usai melayangkan somasi, Advokat Ruli Ariansyah SH yang didampingi Waliadin SHI MH, Ramo Rafika SH dan Abdi Sohib SH membenarkan, “benar, kami telah mensomasi terhadap diduga Suyatmi yang kedua kalinya untuk tidak memindahtangankan atau mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang tanah ahli waris H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) yang terletak di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I kota Palembang Nomor : 1720 dengan luas sekitar 4.345 m2”.
Berikut 1 (satu) unit rumah permanen diletakan sita jaminan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 984/K/SIP/1981 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Jo. Risalah Lelang Nomor : 33/1982-83″ dan surat keterangan agraria kotamadya Palembang Nomor : 09/Agr/V-D/1983 untuk keperluan lelang, urai Ruli, dikonfirmasi media ini diruang kerjanya.
Sehingga, lanjut Ruli, tersomasi tidak berhak secara hukum yang diduga telah menguasai, mengusahakan dan diduga mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang yang dimaksud.
Diduga lokasi tanah berikut bangunan tersebut telah dijual oleh tersomasi ke pihak Fathona. Sehingga, saat ini diketahui telah berdiri bangunan SIT Fathona, sesalnya.
Ahli waris tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut kepada pihak manapun. Kalaupun ada, diduga keras surat tersebut “Palsu”, tegasnya.
Ruli menilai, pemilik yang sah secara hukum H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) berikut seluruh ahli warisnya berdasarkan surat keterangan dan pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Camat dan Lurah setempat. Bukan terduga Hj Suyatmi MKes yang diketahui selaku owner AKBID Nusantara atau pihak manapun, bebernya.
Langkah hukum Ruli kedepan, akan melaporkan pelaku ke Polri dengan terduga Hj
Suyatmi MKes berikut seluruh pihak yang terlibat, tegasnya.
Ruli berharap, tersomasi agar segera mengosongkan bidang tanah ahli waris H Ibrahim (Alm) dan Hj Sumiaty (Almh) sebelum adanya tuntutan kami, baik pidana dan atau melakukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus serta akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
Caption : Kepala Sekolah Islam Terpadu (SIT) Fathona, Ustat Romi.(fto:yn)
No Responses