sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tak Selesaikan Minutasi, MA RI Digugat

Tak Selesaikan Minutasi, MA RI Digugat
Kantor Mahkamah Agung
Palembang, sumajaku.com – Nopin (35) warga Jalan Puskesmas Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses penegakan hukum yang dialaminya.
Sebab, walau dirinya telah diproses hukum tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dalam perkara Nomor : 978/Pid.B/2018/PN.Sky serta menetapkan Barang Bukti (BB) berupa1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna pink hitam No.Pol BG 4309 BAK dikembalikan kepada terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada (26/02/2019) lalu.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi hingga Nopin mengajukan kontra kasasi yang tertuang dalam surat Nomor : 516/Panmud.Pid/516/V/2019/K/Pid pada (06/05/2019) diterima Kepaniteraan Muda Pidana (Panmud) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Nopin memohon agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dapat melaksanakan isi putusan PN Sekayu melalui surat Nomor : 18/RAK/III/2019 dan Nomor : 22/RAK/VI/2019.
Namun, sampai saat ini BB tersebut tak kunjung dikembalikan padanya oleh pihak Kejari Muba dengan alasan perkara a quo masih dalam upaya hukum kasasi dan dengan alibi belum menerima salinan putusan kasasi. Bahkan ia juga telah membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Penyampaian Informasi Pada Pos Pelayanan Hukum dan  Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) di Jakarta Kamis (12/09/2019) dan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), keluhnya.
Akibatnya, Nopin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Ruli A Khairus & Association, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap MA RI sebagai Tergugat I dan Presiden RI sebagai Tergugat II.
Usai mengajukan gugatan, Advokat Ruli Ariansyah SH yang didampingi HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Dasar SH MH, Sudarman Syahri SH dan Ramo Rafika SH membenarkan, benar, “kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap MA RI sebagai Tergugat I dan Presiden RI sebagai Tergugat II yang telah didaftarkan dikepaniteraan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 440/Pdt.G/202/PN.Jkt.Pst pada Kamis (06/08/2020)”, katanya, dikonfirmasi media ini diruang kerjanya.
Ruli mengaku, sebelum gugatan diajukan, penggugat telah beberapa kali mendatangi secara langsung ke kantor Tergugat I di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat bermaksud mohon segera menyelesaikan minutasi perkara a quo yang dimohonkan baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana surat Nomor : 07/RAK/VIII/2019, “Mohon diberikan salinan putusan MA RI Nomor : Register : 516K/PID/2019 pada (19/06/2019)” dan surat Nomor : 21/RAK/IX/2019 dengan prihal yang sama guna kepentingan hukum penggugat untuk mengambil 1 unit sepeda motor yang sampai gugatan ini didaftarkan penggugat masih belum dapat menguasainya, sesalnya.
Ruli menilai, permohonan penggugat, idealnya Tergugat I dapat segera menindaklanjutinya berdasarkan pasal 257 KUHP, tegasnya.
Tindakan Tergugat I sampai saat ini belum juga mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Tingkat Pertama dan atau kepada Penggugat sejak putusan pemeriksaan tingkat kasasi sampai gugatan ini diajukan, Penggugat maupun Pengadilan Tingkat Pertama belum juga menerima salinan putusan tersebut, keluhnya.
Ruli menduga, tindakan Tergugat 1 diduga tidak mengedepankan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta diduga telah mengeyampingkan ketentuan hukum acara pidana.
Secara fakta hukum, Tergugat I sampai saat ini belum juga menyelesaikan minutasinya baik kepada pengadilan tingkat pertama maupun kepada penggugat, ungkapnya.
Hal tersebut dengan jelas telah diakui dan dapat diketahui oleh pihak tergugat I sebagimana dapat dibuktikan surat dari Panitera MA memorandum Nomor : 2929/PAN/INT/HK.01/10/2020 pada (31/10/2019) dan memorandum Nomor : 970/PAN/INT/HK.01/6/2020 pada (09/06/2020) dengan prihal yang sama, “Permohonan Salinan Putusan Perkara Nomor : 516K/PID/2019”, bebernya.
 
Selain itu, Tergugat II selaku kepala negara dan kepala pemerintahan selaku pemegang kekuasaan hendaknya dapat menegur dan mengingatkan serta menentukan hakim agung berdasarkan pasal 24A Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tuturnya.
Mengingat, atas tindakan tergugat I, penggugat juga telah menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada tergugat II dengan prihal : “Pengaduan tidak mengedepankan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman” yang diduga dilakukan pihak MA RI yang tertuang dalam surat Nomor : 23/RAK/IX/2019 pada (23/09/2019) yang sampai saat ini diduga belum ada tindakan dan penanganan atas pengaduan penggugat. Tindakan tergugat II diduga telah mengeyampingkan ketentuan pasal 281 ayat (4) UUD 1945, jelasnya.
Akibatnya, penggugat merasa dirugikan terkait kepentingan hukum bagi penggugat atas salinan putusan tersebut untuk mengambil BB di Kejari Muba, sesalnya.
Ruli berharap, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.