melalui kuasa hukumnya, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA kembali mengajukan permohonan penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sebagaimana pasal 29 Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana percobaan pemerasan dan atau tindak pidana sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/757/IX/2019/SPKT pada (20/09/2019) yang penaganannya dilimpahkan ke Polres Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), yang tertuang dalam surat Nomor : 29/MWO/2020 pada (29/06/2020).
Permohonan diajukan mengingat laporan klien kami sebelumnya di Polda Sumsel yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang
penyidikannya telah dilimpahkan ke Polres Muara Enim, ungkapnya.
Mengingat seriusnya dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh terduga Iriansyah terhadap klien kami Mr Chen Lantao yang merupakan warga negara China yang bekerja di Pembangunan Proyek PLTU Sumsel 1 di Muara Enim, Proyek Kerjasama Indonesia dengan Negara China yang sebelumnya ditulis Sumsel 8 dalam surat permohonan sebelumnya, katanya.
Diduga klien kami telah diancam akan dibunuh via SMS oleh terduga Iriansyah.
Wisnu menduga, ancaman ini serius, sebab, ancaman telah membuat takut klien kami beraktivitas melaksanakan pekerjaannya didalam proyek pembangunan PLTU Sumsel di Kabupaten Muara Enim tersebut, keluhnya.
Atas dugaan ancaman pembunuhan tersebut,
Klien kami telah melaporkan terduga ke Polda Sumsel Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB / 757 / IX / 2019 / SPKT, pada (20/09/2019). Dengan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana Pasal 29
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, jelas Wisnu.
Mengingat dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh terduga terhadap klien kami diduga dilatarbelakangi dugaan permintaan uang sekitar Rp.140.juta dengan alasan minta dibayar hutang dari perusahaan tempat kerja klien kami bekerja, bebernya.
Oleh karenanya, Wisnu berharap, segera dilakukan pengembangan penyidikan ke Tindak Pidana Percobaan Pemerasan Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Permohonan ini diajukan mengingat laporan dan pengaduan klien kami telah cukup lama yang belum ada kepastian hukumnya serta mengingat azas peradilan pidana harus diselenggarakan secara tepat, sederhana, cepat dan biaya ringan, harapnya.
Namun, bila permohonan kami kali ini tidak diindahkan. Maka, terpaksa dengan berat hati, kami akan mengajukan permohonan praperadilan demi kepastian hukum klien kami, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)