sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Laporan 2 Tahun Belum Tuntas, Polrestabes Akan Dipraperadilkan

Laporan 2 Tahun Belum Tuntas, Polrestabes Akan Dipraperadilkan
Polrestabes Palembang (fto.net)
Palembang, sumajaku.com – Syailendra (61) warga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses penegakan hukum yang dijalaninya selaku pelapor.
Sebab, laporan tindak pidana pasal 167 KUHP tentang masuk dalam rumah tanpa hak yang tertuang dalam surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/1383/VII/2018/Sumsel/Resta/SPKT pada Sabtu (07/07/18) lalu sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Walau dirinya telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui kuasa hukumnya yang tertuang dalam surat Nomor : 19/RAK/II/2020 pada (24/02/2020).
Selain itu, dirinya juga telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui kuasa hukumnya untuk yang kedua kalinya yang tertuang dalam surat Nomor : 21/RAK/IV/2020 pada (29/04/2020).
Bahkan, dirinya juga telah mengajukan permohonan dilakukan gelar perkara atas laporannya ke Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam surat Nomor : 11/RAK/III/2020 pada (23/03/2020) yang ketiga surat permohonan ini telah ditembuskan ke Kapolri dianggap sebagai laporan atau pengaduan.
Setelah mengajukan ketiga permohonan ini, barulah kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang tertuang dalam surat Nomor : B/761.b/III/2020/Reskrim pada (24/03/2020), SP2HP Nomor : B/761.b/V/2020/Reskrim pada (06/05/2020), SP2HP Nomor : B/761.b/V/2020/Reskrim pada (18/05/2020) dan SP2HP Nomor : B/761.b/VII/2020/Reskrim pada (08/07/2020), keluhnya.
Dari uraian SP2HP ini, penyidik mengaku, kembali memiliki hambatan berupa, penyidik belum memperoleh keterangan tentang penunjukan saksi ahli dan penyidik belum memperoleh bukti penyetoran dari pelapor terkait pengembalian batas Sertifikat Hak Milik (SHM) pelapor.
Menanggapi hal ini, Syailendra melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH mengaku, telah menyetorkan yang dimaksud penyidik ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang melalui BSB Caut Rivai pada (14/07/2020), katanya dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (19/08/2020).
Ruli menilai, laporan klien kami sudah cukup lama dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum. Maka, kami mohon untuk dilakukan penuntasan penyidikan proses hukum laporan klien kami. Mengingat, seluruh bukti-bukti, baik bukti surat maupun saksi yang berhubungan dengan laporan klien kami telah disampaikan kepada penyidik. Secara fakta hukum, seharusnya penyidikan laporan klien kami setidaknya mendapatkan kepastian hukum, tegasnya.
Menanggapi hambatan penyidik, telah mengundang pihak terlapor guna melakukan konfrontir dengan pelapor, namun, pihak terlapor sampai saat ini belum menemui penyidik, penyidik belum mendapatkan dokumen terkait objek tanah dan bangunan yang ditempati terlapor dan saksi belum menghadap terkait permasalahan yang dilaporkan yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/761-6/III/2020 pada (24/03/2020).
Ruli menilai, hambatan tersebut disebabkan terlapor tidak koperatif, singkatnya.
Mengenai, terlapor tidak hadir saat dipanggil penyidik. Menurut hemat Ruli, seharusnya, penyidik dapat menilai tindakan terlapor diduga bertujuan menghambat proses pidananya. Idealnya, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan pasal 19 Jo, pasal 20 Jo, pasal 21 Jo dan pasal 22 ayat (2) KUHAP, jelasnya.
Sedangkan, saksi Zulfanetri, saksi yang diajukan terlapor yang merupakan kewajiban terlapor untuk menghadirkannya yang sampai saat ini saksi belum juga dapat dihadirkan. Padahal, Ruli menilai, rentan waktu cukup lama, sejak (24/12/18) sampai dengan (24/03/2020). Tidak hadirnya saksi terlapor diduga bertujuan menghambat hak-hak kami selaku pelapor dalam mendapatkan kepastian hukum, keluhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pasal 28D ayat (1) menyatakan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama muka hukum”, ungkapnya.
 
Dengan demikian, Ruli berharap, agar proses penyidikan terhadap terlapor diduga Afrizal, Faisal, Adi dan Sonny dapat segera dituntaskan dan ditetapkan sebagai tersangka yang berkasnya diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan berdasarkan, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, jelas Ruli.
Namun, bila laporan klien kami ini tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Maka, dengan berat hati kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan dugaan penundaan penyidikan dan atau diduga penghentian penyidikan, tegas Ruli.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono SH SiK MM melalui penyidik Briptu Berri Rangga Cera Wijaya mengatakan, “untuk koordinasi dan konfirmasi, baiknya bertemu di kantor saja”, pintanya dikonfirmasi media ini via WA nya.
Ditanya, kapan dan Pukul berapa? Selasa saja, pinta Berri. Kalau Selasa pekan depan kelamaan, sebab, berita siap online, keluh media ini. Maaf, itu bukan wewenang saya, lebih baik koordinasi dengan pimpinan, pinta Berri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.