sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Hakim Bentak Wartawan, PWI Angkat Bicara

Oknum Hakim Bentak Wartawan, PWI Angkat Bicara
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, H Firdaus Komar SPd MSi.
Palembang, sumajaku.com – Terkait insiden dugaan dibentaknya salah satu wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) oleh salah satu oknum hakim pada saat sidang. Disesalkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, H Firdaus Komar SPd MSi.
Firdaus menyayangkan atas sikap penegak hukum dilembaga peradilan tersebut, hal ini dikarenakan tugas wartawan salah satunya membantu tugas negara, katanya dikonfirmasi media ini via ponselnya Rabu (26/08/2020).
“Jadi, kita selaku organisasi wartawan sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa wartawan dan saya menduga oknum hakim tersebut telah melanggar etika,” tegas Firdaus.
Firdaus juga mempertanyakan, terkait oknum hakim yang menanyakan kepada wartawan tersebut tentang ada izin tidak meliput dan mengambil gambar didalam persidangan.
“Memangnya izin seperti apa yang dimaksud oknum hakim itu?”, tanya Firdaus. Sebab, menurut Firdaus, wartawan sudah jelas ditugaskan oleh redaksinya dimana tempat dia mencari berita, kalau untuk meminta izin secara tertulis kan tidak mungkin dan tidak ada aturannya, urainya.
Karena, tidak wajib wartawan harus meminta izin dulu, sebab, memang sudah tugasnya wartawan meliput dan mengambil gambar dalam persidangan. Hakim didalam persidangan bukan bertugas untuk pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat banyak, jelasnya.

Dengan kejadian tersebut lanjut Firdaus, “kita akan mengingatkan kepada hakim dalam hal ini Ketua PN Palembang agar menjaga etika dan menghargai tugas wartawan.

Ditanya, terkait sikap PWI atas insiden yang dialami wartawan tersebut?, Firdaus meminta agar wartawan tersebut membuat kronologis kejadian kepada PWI dan Dewan Pers, tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, diruang sidang cakra terlihat salah satu oknum hakim PN Palembang, diduga Sahlan Efendi SH MH nampak berang ketika menggelar sidang yang diketuainya, Rabu (26/08/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dalam perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) melebihi 5 gram atas nama terdakwa Aziz alias Acik melalui sidang secara virtual.

Berangnya oknum hakim ini dengan alasan
sistem sidang online terkendala buruknya koneksi jaringan.
Akibatnya, berimbas kepada salah seorang wartawan yang bertugas di PN Palembang berinisial F yang diketahui telah bertugas meliput berita Pengadilan selama 2 tahun ini terlihat ditegur oknum hakim, sampai-sampai
Sidang yang diketuainya sempat diskorsing dengan tujuan memanggil wartawan F.
Oknum hakim tersebut terlihat memanggil wartawan yang dimaksud kedepan meja hijau hakim dengan nada membentak.
“Sebentar ! , anda ada izin tidak untuk meliput sidang ?” Tanya oknum hakim kepada F bernada membentak.
Selain itu, “apa ada yang menarik dari sidang yang saat ini sedang berlangsung sehingga wartawan mengambil foto untuk meliput sidang ini?”, tanya oknum hakim kepada F bernada Ketus.
Sontak saja pernyataan oknum hakim tersebut membuat wartawan itu terdiam dan bingung sembari mempertanyakan, “apa salah wartawan meliput sidang?”, jawab, F balik bertanya.
Oknum hakim ini mengaku, “saya lagi pusing, karena sidang melalui online lagi bermasalah, saya jadi bingung”, keluhnya. “Ditambah anda mengambil gambar”, sesalnya, jawab mantan ketua PN Lahat ini kepada wartawan tersebut dengan nada meninggi.
Sementara salah satu juru bicara PN Palembang Syarifuddin SH MH saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, akan mencoba berkoordinasi dahulu dengan tim juru bicara lainnya dan yang bersangkutan, katanya.

“Terima kasih infonya, nanti akan kita coba koordinasikan dahulu bersama tim juru bicara yang lain dan dengan yang bersangkutan, mungkin harap juga untuk dimaklumi rekan-rekan media, karena kondisi sidang yang seperti ini”, singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 
 
 
 

 680 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.