Palembang, sumajaku.com – Terkait dugaan larangan meliput hingga dibentaknya salah satu wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) oleh salah satu oknum hakim saat sidang yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Penghubung Komisi Yudisial Republik Infonesia (KYRI) Wilayah Sumsel, melalui Asisten Koordinator, Wiwin Prabudiani SSos MSi angkat bicara.
Menurut Wiwin, bisa jadi karena miss komunikasi saja. Sebab, Wiwin mengaku, pihak KY pun, kalau ditugaskan memantau persidangan, kami tetap berkoordinasi dan menginfokan kepada majelis hakim terlebih dahulu sebelum perkaranya kami pantau. Meski kewenangan kami itu berdasarkan Undang-Undang (UU), katanya dikonfirmasi media ini via WA nya Kamis (27/08/2020).
Wiwin menilai, berdasarkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana Surat Keputusan Bersama. (SKB) Mahkamah Agung (MA) RI dengan KY RI Tahun 2009. Menegur dan bertanya tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim, kecuali menghina atau melakukan kekerasan, baiknya agar saling menjaga etika dan saling menghargai, harapnya.
Wiwin mengaku, memahami perasaan wartawan tersebut saat ditegur. Namun, sangat disayangkan, negara melalui UU tidak memberikan sanksi bagi hakim tersebut. Sebab, hakim merupakan profesi yang mulia dan dimuliakan negara, jelasnya.
Sementara, Komisi Yudisial RI melalui salah satu pihak yang enggan namanya dipublikasikan ini mengatakan, memang sidang digelar secara terbuka untuk umum, namun, sakral dan hikmat. Bila ada sesuatu hal yang dinilai mengganggu jalannya persidangan, hakim berhak dan berwenang untuk menegur bahkan meminta yang bersangkutan keluar dari ruang sidang, katanya.
Akan tetapi, larangan wartawan untuk meliput, tidak ada dalam aturannya. Mengacu pada etik, bagaimana cara penyampaiannya pantas atau tidak pantas. Terkait hal ini, kami harus mendengarkan pengakuan kedua sisi dulu dengan melaporkan ke KY bila wartawan tersebut merasa terganggu dan haknya dibatasi akan kami terima dan tela’ah terlebih dahulu bila lengkap akan kami tindaklanjuti yang bertujuan agar berimbang. Bila terdapat pelanggaran etik, kita tegakkan. Sebab, tugas KY menegakkan dan menjaga kehormatan hakim, tegasnya.
Dirinya mengaku, banyak laporan yang masuk, namun sangat disayangkan tidak dapat kami tindaklanjuti. Sebab, kami nilai laporannya tidak lengkap, sesalnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Adanya larangan pengambilan foto, merekam suara dan merekam gambar di ruang persidangan. Di SE, ketentuan Tata Tertib Umum, point ketiga menyebutkan “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.”
Dinilai membatasi hak media meliput jalannya proses persidangan di pengadilan dan dinilai melanggar kebebasan pers serta tata tertib persidangan telah diatur dalam KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang. Hingga, SE tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan yang bertugas di PN Palembang berinisial F yang diketahui telah bertugas meliput berita Pengadilan selama 2 tahun ini terlihat ditegur oknum hakim, sampai-sampai
Sidang yang diketuainya sempat diskorsing dengan tujuan memanggil wartawan F.
Oknum hakim tersebut terlihat memanggil wartawan yang dimaksud kedepan meja hijau hakim dengan nada membentak.
“Sebentar ! , anda ada izin tidak untuk meliput sidang ?” Tanya oknum hakim kepada F bernada membentak.
Selain itu, “apa ada yang menarik dari sidang yang saat ini sedang berlangsung sehingga wartawan mengambil foto untuk meliput sidang ini?”, tanya oknum hakim kepada F bernada Ketus.
Sontak saja pernyataan oknum hakim tersebut membuat wartawan itu terdiam dan bingung sembari mempertanyakan, “apa salah wartawan meliput sidang?”, jawab, F balik bertanya.
Oknum hakim ini mengaku, “saya lagi pusing, karena sidang melalui online lagi bermasalah, saya jadi bingung”, keluhnya. “Ditambah anda mengambil gambar”, sesalnya, jawab mantan ketua PN Lahat ini kepada wartawan tersebut dengan nada meninggi.
Sementara salah satu juru bicara PN Palembang Syarifuddin SH MH saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, akan mencoba berkoordinasi dahulu dengan tim juru bicara lainnya dan yang bersangkutan, katanya.
“Terima kasih infonya, nanti akan kita coba koordinasikan dahulu bersama tim juru bicara yang lain dan dengan yang bersangkutan, mungkin harap juga untuk dimaklumi rekan-rekan media, karena kondisi sidang yang seperti ini”, singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses