sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dipraperadilkan, Kapolrestabes Angkat Bicara

Dipraperadilkan, Kapolrestabes Angkat Bicara
Kantor Polresta Palembang.
Palembang, sumajaku.com Terkait pelapor Syailendra melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH, mengajukan permohonan praperadilan atas diduganya penghentian penyidikan dan atau diduganya penundaan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LPB/1383/VII/2018/Sumsel/Resta/SPKT pada (07/07/2018) lalu yang disidik pihak Polrestabes Palembang.
Dengan Termohon I, Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang selaku Termohon II, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Termohon III dan Kapolri selaku Termohon IV yang tertuang dalam Register Nomor : 112/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. pada (28/08/2020).
Selaku termohon I, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji SIK angkat bicara. Terkait laporan (07/07/2018), Anom mengaku, akan “saya lihat dan pelajari kasusnya dulu, belum bisa saya komentari”, singkatnya. Dikonfirmasi media ini via WhatsApp (WA) nya Rabu (02/09/2020).
Dikonfirmasi sebelumnya, Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti SE MM mengatakan, “silahkan konfirmasi langsung dengan Kapolrestabes saja”, pintanya, dikonfirmasi media ini via WA nya Selasa (01/09/2020).
Senada, selaku termohon II, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SH SiK MM belum menjawab, hanya dibaca saja konfirmasi media ini via WA nya.
Sementara, penyidik Briptu Berri Rangga Cera Wijaya mengatakan, “untuk koordinasi dan konfirmasi, baiknya bertemu di kantor saja”, pintanya dikonfirmasi media ini via WA nya, Rabu (19/08/2020).
Ditanya, kapan dan Pukul berapa? Selasa saja, pinta Berri. Kalau Selasa pekan depan kelamaan, sebab, berita siap online, keluh media ini. Maaf, itu bukan wewenang saya, lebih baik koordinasi dengan pimpinan, pinta Berri.
Diberitakan sebelumnya, lantaran diduga laporannya selama 2 tahun belum ada kepastian hukum. Walau sebelumnya pelapor Syailendra (61) warga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning kota Palembang ini mengaku, sebelumnya telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang melalui kuasa hukumnya yang tertuang dalam surat Nomor : 19/RAK/II/2020 pada (24/02/2020).

Selain itu, dirinya juga telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang melalui kuasa hukumnya untuk yang kedua kalinya yang tertuang dalam surat Nomor : 21/RAK/IV/2020 pada (29/04/2020).
Bahkan, dirinya juga telah mengajukan permohonan dilakukan gelar perkara atas laporannya ke Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam surat Nomor : 11/RAK/III/2020 pada (23/03/2020) yang ketiga surat permohonan ini telah ditembuskan ke Kapolri dianggap sebagai laporan atau pengaduan.
Namun, sampai saat ini proses laporannya belum ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, para termohon lainnya dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.