Palembang, sumajaku.com – Lantaran terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlapor meminta berdamai dengan pelapor dan dilakukan kesepakatan damai pada Senin (31/08/2020) serta pencabutan laporan sekitar Kamis (03/09/2020). Menanggapi, informasi yang beredar dilingkungan keluarga pelapor ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji SIK mengatakan, “akan saya lihat dan pelajari perkara nya dulu”, jawabnya dikonfirmasi media ini via WhatsApp (WA) nya Rabu (02/09/2020).
Sebab, orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini mengaku, “tidak bisa saya hafal semua perkaranya”, katanya dan Pamen melati 3 dipundak ini mempersilahkan media ini konfirmasi, datang ke mapolrestabes saja, pintanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SH SiK MM belum menjawab, hanya dibaca saja konfirmasi media ini via WA nya.
Terpisah, Kanit Reskrim Iptu Ghofur melalui penyidiknya Briptu Ahmad Faizal Zuhdi
membenarkan, antara pelapor dan terlapor sudah berdamai, katanya dikonfirmasi media ini via WA nya.
Ditanya, apa pertimbangan pihak Polrestabes Palembang sampai laporan ini dilakukan perdamaian? “Saya selaku penyidik, tidak berhak untuk menghalangi antara pelapor dan terlapor untuk berdamai”, katanya. “Selama belum ada pencabutan laporan, proses hukum tetap berjalan”, tegas Faizal.
Diketahui sebelumnya, menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SH SiK MM melalui Kanit Reskrim Iptu Ghofur mengatakan, proses perkembangan laporan saat ini dalam tahap penyidikan, katanya, dikonfirmasi media ini via ponselnya, Selasa (25/08/2020).
Besok akan kita lakukan pemeriksaan saksi lalu akan kita tetapkan terlapor sebagai tersangka, tegasnya. Ghofur mengaku, kemarin telah kami lakukan intrograsi, yang jelas proses hukum berjalan, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban penganiayaan seorang ibu berinisial Hi (24) warga Jalan Pangkalan Perum Griya Sako Palembang ini mengaku, diduga telah menjadi korban kekerasan oleh diduga suami berserta keluarganya.
Sebab, lantaran tidak mau menginap dirumah mertua. Hingga Hi mengalami penganiayaan oleh terduga suami berserta keluarganya.
Akibatnya, Hi melaporkan sang suami dan sang mertua ke Polrestabes Palembang tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 pasal 170 KUHP pada Sabtu (11/07/2020) sekitar Pukul 20.30 WIB di Jalan Persatuan Sako Palembang dengan Terlapor El dan Am yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/1434/VII/2020/Sumsel/Restabes/SPKT pada (12/07/2020). Berikut surat keterangan berobat untuk keperluan visum dengan rekam medis Nomor : 59.35.13 di RSUD BARI Palembang.
Hi mengaku, berawal sang suami meminta ia menginap dirumah mertuanya. Namun, ia tidak mau. Akibatnya, Hi mengalami penganiayaan oleh sang suami terlapor El dengan cara memukul di pelipis kirinya dikediaman sang suami, katanya dikonfirmasi media ini dikediaman orang tuanya Sabtu (15/08/2020).
Hi menceritakan, setelah memukul dirinya, sang suami langsung pergi kerumah orang tuanya yang di KM 5. Lalu Hi pun pulang kerumah orang tuanya di Sako. Sampai dirumah orang tuanya, Hi duduk. Tiba-tiba datang suami dan keluarganya sekitar 5 orang diantaranya terduga El, Am, As, Jun dan Ian yang diduga berusaha merebut anaknya secara paksa dari pelukan Hi yang masih berusia 1 tahun ini.
Selaku ibu, Hi mengaku, berusaha mempertahankan sang anak. Tidak berhasil merampas sang cucu terlapor Am mertua perempuan HI dan terlapor El suami Hi emosi dengan menggampar Hi hingga sang anak terjatuh dari pelukan Hi.
Saat bayi terjatuh, terlapor Am langsung merampas sang anak dan dibawa pergi dari rumah orang tua Hi, keluhnya.
Ditanya, selama berumah tangga, sebelumnya suami memang berperilaku kasar? Hi mengaku, selama 2 tahun nikah memang berperilaku kasar bahkan main tangan. Disinggung, selama 2 tahun berapa kali mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? “Sudah tidak terhitung lagi”, jawab Hi dengan terbata-bata hingga menitikan air mata. Disoal, saat melapor ada diceritakan telah mengalami KDRT ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT)? Ada, singkat Hi sembari mengusap air matanya.
Tak cukup Hi, HA (17) yang tak lain merupakan adik kandung Hi ini pun tak luput dari penganiayaan para terlapor. HA mengaku, saat terjadi memperebutkan anak,
Ia berusaha melerai. Saat melerai, HA langsung didorong, dicekik lalu digampar di pipi kanan oleh terduga AS yang tak lain merupakan mertua laki-laki HI. Bahkan, terduga Jun dan terguga Ian yang tak lain merupakan ipar HI ikut mendorong, memukul pelipis kiri dan membenturkan kepala HA ke pintu belakang rumahnya. HA mengaku, tidak melakukan perlawanan, sebab, usia para terduga lebih dewasa darinya, bebernya.
Merasa tak puas, para terduga masih berusaha memukul dan menantang HA untuk berkelahi diluar. Namun, dihalangi sang kakak, keluhnya.
Akibatnya, HA pun melaporkan penganiayaan yang dialaminya melalui orang tuanya Ong ke Polrestabes Palembang tentang peristiwa Pidana UU Nomor : 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 76C Jo.80 UU RI dengan Terlapor AS, Jun dan Ian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/1464/VII/2020/Sumsel/Restabes/SPKT pada (15/07/2020). Berikut surat keterangan berobat untuk keperluan visum dengan rekam medis Nomor : 59.35.14 di RSUD BARI Palembang.
Usai kejadian ini, informasi yang beredar dilingkungan kediaman keluarga korban, para Terlapor diduga telah bersumbar, diduga dengan mengatakan, “silahkan lapor, kami tidak takut, kita ngadu beking dan duit” dengan nada menantang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses