Palembang, sumajaku.com – Lantaran laporannya selama 2 tahun belum tuntas. Sebab, diketahui sebelumnya, penyidik mengalami hambatan, belum memperoleh bukti penyetoran dari pelapor terkait pengembalian batas Sertifikat Hak Milik (SHM) pelapor yang terurai di SP2HP.
Walau sebelumnya, Syailendra mengaku, telah menyetorkan yang dimaksud penyidik ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang melalui BSB Caut Rivai pada (14/07/2020) lalu. Namun, laporanya diduga belum juga dapat dituntaskan.
Akibatnya, Syailendra melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus yang tertuang dalam Register Nomor : 112/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. pada (28/08/2020).
Barulah diduga diterbitkan surat undangan pengukuran ulang Nomor : 3488/IX/2020/Reskrim tertanggal (03/09/2020) berdasarkan rujukan, diantaranya : Laporan Polisi Nomor : LPB/1383/VII/2018/Sumsel/Resta/SPKT pada (07/07/2018) dalam perkara masuk dalam rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan R Soekamto Lorong Kelinci RT 03 RW 01 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP.
Surat dari Polrestabes Palembang Nomor : B/343/III/2020/Reskrim pada (26/03/2020) dengan perihal pengukuran ulang SHM No.1217 Kel. Pipa Reja an. Syailendra.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Maka, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang terhadap objek bidang tanah dalam perkara menguasai tanah tanpa kuasa yang berhak.
Untuk itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SH SIK MM melalui penyidik mengundang, Kepala BPN Kota Palembang, Camat Kemuning, Lurah Pipa Reja, Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning, Mas Nun Ketua RT 03, Syailendra (pelapor), Saidah, Wartono, Elvis Ramayulis, Sonny Liston, Erlina dan Adi Tiawarman serta Asnita (terlapor) untuk hadir pada Senin (14/09/2020) Pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan R Soekamto Lorong Kelinci RT 03 RW 01 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang atau objek perkara tanah yang tertuang dalam surat undangan pengukuran ulang Nomor : 3488/IX/2020/Reskrim tertanggal (03/09/2020) yang diterima pelapor pada (04/09/2020) melalui post.
Pelaksanaan pengukuran ulang oleh BPN dibuka pihak penyidik Harda Polrestabes yang dihadiri pihak terkait yang diundang. Namun, terlihat pihak terlapor tidak ada satupun yang hadir saat dibacakan undangan. Walau para terlapor telah ditemui dikediamannya yang terletak diobjek pengukuran untuk diminta hadir oleh Bhabinkamtibmas.
Usai dilakukan pengukuran ulang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Cecep Prayoga melalui petugas ukur, Nandar mengatakan, berdasarkan permohonan pengukuran ulang yang diajukan Syailendra selaku pelapor, pengukuran ulang dimaksud telah kami lakukan, katanya dikonfirmasi awak media dilokasi objek tanah.
Ditanya, setelah dilakukan pengukuran, apa kesimpulannya? Nandar mengaku, belum bisa disimpulkan, jawabnya. Nandar yang didampingi Andika Setiawan ini mengatakan, sebab, untuk saat ini kami hanya mengambil data saja, yang akan kami serahkan dan akan diproses pihak kantor, jelasnya.
Sementara pihak penyidik Polrestabes Palembang mengatakan, “proses pengukuran ulang telah dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pribadi Syailendra selaku pelapor” dan ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan telah menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pengukuran ulang ini, tutupnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, sangat disayangkan, pihak penyidik ini enggan menanggapinya sembari meninggalkan lokasi objek tanah yang diukur ulang.
Terpisah, Syailendra melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, agenda hari ini dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN yang disaksikan pihak penyidik Harda Polrestabes Palembang,
Camat Kemuning, Lurah Pipa Reja dan Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning serta Mas Nun Ketua RT 03, atas objek tanah klien kami, katanya dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan pengakuan klien kami, objek tanah yang dimaksud miliknya. Ruli yang didampingi Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Advokat magang Nofri Yansyah SSy serta Eldo Rado SH ini menyayangkan, pihak terlapor tidak ada yang hadir tanpa alasan yang jelas. Hingga tidak hadir memenuhi undangan ini, keluhnya.
Ruli berharap pihak terlapor dapat hadir, agar perkara ini jelas, tegasnya. Padahal, pihak terlapor mengetahui adanya pengukuran ini, tuturnya.
Langkah hukum Ruli kedepan, yang saat ini dalam proses permohonan praperadilan, barulah pihak Harda Polrestabes melaksanakan pengukuran ulang, sesalnya.
Ruli berharap, pihak penyidik Harda Polrestabes Palembang dapat menuntaskan laporan klien kami, harapnya. Sebab, Ruli menilai, laporan klien kami sudah cukup lama, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, yang saat ini prosesnya baru tahap penyelidikan yang akibatnya, belum adanya ststus tersangka. “Kami merasa kecewa dan belum puas dengan proses laporan klien kami ini”, bebernya.
Ruli menceritakan, berdasarkan pengakuan klien kami, berawal klien kami membeli objek tanah yang dimaksud dari orang tua terlapor dan sepengetahuan para terlapor selaku ahli waris serta orang tua terlapor (alm) saat itu telah meminta kepada para terlapor untuk pindah dari objek tanah tersebut. Karena telah dijual. Namun, sampai saat ini para terlapor tetap bersikukuh tidak mau pindah hingga kami laporkan, ungkapnya.
Pantauan awak media, ketika pihak pelapor memasang batas (patok) usai dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN. Terlihat para terlapor keberatan dengan mengatakan, “jangan main patok bae, kan belum ado putusan pengadilan, bila telah diputus pengadilan, ambeklah, mano surat kamu?”, gerutunya, dengan logat bahasa palembang. Terlihat salah satu diduga terlapor menegur salah satu pekerja, untuk tidak memasang patok. “saya tidak tau perkaranya, kami hanya bekerja saja”, jawab pekerja tersebut.(yn)
No Responses