Palembang, sumajaku.com – Hikma Wanto Bin Bujil Toni (37) warga Jln Sukaraya Kec Sukarami Palembang ini merasa tidak mendapatkan keadilan dan rasa kemanusiaan dari pihak diduga kepolisian.
Sebab, ia mengaku, permohonan izin keluar tahanan untuk melayat ayahandanya yang meninggal dunia dan membesuk ibunda yang dalam keadaan sakit keras semua sirna. Karena terhambat pengawalan dari pihak kepolisian, keluhnya.
Walau dirinya melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan izin untuk melayat dan membesuk kedua orang tuanya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 698/09/RSAR/2020 pada (15/09/2020).
Pihak PN pun menilai cukup beralasan memberikan izin kepada terdakwa untuk melayat dan membesuk kedua orang tuanya dan meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan memperhatikan pasal 19 ayat (8) Peraturan Pemerintah No: 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam Penetapan No: 1267/Pid.B/2020/PN Plg.
Selain itu, pihak Kejari pun telah mengajukan permohonan bantuan pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa untuk melayat kepada Kapolda Sumsel dan kepada Kapolrestabes Palembang yang tertuang dalam surat permohonan No: B-029/L.6.10/Ep.2/IX/2020 pada (16/09/2020)
serta kepada pihak Polsek Sukarami Palembang.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Igd Agung Ary Kusuma SH MH membenarkan, benar kami telah mengajukan permohonan pengeluaran dan pengawalan terdakwa ke Kapolda Sumsel, Kapolrestabes dan sudah kami kirimkan surat tersebut berikut tanda terimanya juga ada, katanya, dikonfirmasi media ini via WA nya Rabu (16/09/2020).
Namun, Agung mengakui, kalau untuk pihak Polsek Sukarami, “kita koordinasi via ponsel melalui Kanit Reskrim dan sang Kanit keberatan dengan alasan Kapolsek tidak berada ditempat”, jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, enggan mengomentarinya dikonfirmasi via WA nya.
Senada, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji SIK mengatakan, konfirmasi dikantor saja, jam kerja melalui Humas, singkatnya, dikonfirmasi via ponselnya.
Terpisah, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Dharma SiK mengatakan, kalau minta pengawalan, jaksanya ajukan permohonan tertulis, katanya. Sedangkan, suratnya belum sampai ke saya, saat ini posisi saya dikantor, katanya dikonfirmasi via ponselnya.
Lagian, menurut Satria, saat ini tahanannya di Polda, kalau permohonannya ditujukan ke pihak Polsek, Dwi menilai, salah alamat, katanya. Idealnya permohonan jaksa ditujukan dan koordinasi ke Polda, ucapnya.
Menurut Dharma, kondisi saat ini dikhawatirkan dampak corona, tuturnya. Satria mengakui, memang sebelumnya itu tahanan kita, yang telah diputus pihak pengadilan yang saat ini, tahanannya dititipkan ke Polda dan bukan tahanan kita lagi, jelasnya.
Ditanya, apa benar, Kapolsek tidak berada ditempat? “Saya seharian ini rapat di Polrestabes”, tegasnya.
Menanggapi, kendala proses pengeluaran dan pengawalan tahanan. Terdakwa Hikma Wanto melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA berharap, demi keadilan dan kemanusiaan, semoga klien kami dapat dan sempat melihat ayahandanya sebelum dikebumikan dan membesuk ibundanya yang dalam keadaan sakit keras, harapnya.
Ditanya, perkara Terdakwa Hikma Wanto telah diputus pihak PN belum? Wisnu mengaku, klien kami saat ini belum diputus pengadilan, keluhnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses