Palembang, sumajaku.com – Beredarnya dugaan Kasi diduga acap kali menerima tamu diduga terkait perkara yang ditanganinya pada waktu usai jam kerja kantor sekitar Pukul 17.00 WIB yang secara otomatis para jaksa lainnya sudah pada pulang. Padahal, diketahui pihak Kejati Sumsel melarang menerima tamu kecuali diruang PTSP.
Dugaan ini beredar, lantaran telah tertangkapnya bandar sabu tersangka Alamsyah (DPO) saat menjelang sidang putusan kedua kurirnya yang saat ini diduga berkas P16 yang diproses diduga melalui tim JPU yang sama.
Menanggapi dugaan ini, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Amanda SH MH membenarkan, setau “saya Alamsyah (DPO) sudah tertangkap dan ada SPDP nya sekarang di kami”, katanya dikonfirmasi media ini via WA nya, Kamis (17/09/2020).
SPDP sudah kami terima, “kalau masalah berkas, langsung konfirmasi ke penyidiknya ya”, pinta Amanda ke media ini.
Dikonfirmasi lebih lanjut, ditanya, selaku Kasi Narkotika, idealnya bandar Alamsyah dituntut seumur hidup juga?
Disinggung, apa benar, adanya dugaan acap kali menerima tamu diduga terkait perkara yang ditangani pada waktu usai jam kerja kantor sekitar Pukul 17.00 WIB?
Sangat disayangkan, Kasi Narkotika ini enggan menanggapinya dengan mengaku, “maaf, saya lagi Rakernis,” elaknya. Dikonfirmasi baik melalui WA dan ponselnya.
Usai Rakernis, kembali dikonfirmasi via ponselnya, Amanda mengatakan, yang mana ditanyakan? Kayaknya, diluar dari konteks, keluhnya. Mana ada terima tamu sore-sore, bantahnya. Tanya aja ke PTSP, pintanya. Itu kan ada petugas piket, katanya. Kembali ditanyakan, apa benar pak Kasi diduga sering menerima tamu diduga terkait perkara? Dengan nada terpaksa, Amanda menjawab, tidak benar, singkatnya.
Sementara, JPU Imam Murtadlo SH mengaku, “wah..kalau itu saya gak tau”, selorohnya. Coba cek ke Polda, kan mereka yang menangkap..” pintanya. “Saya malah gak tau kalau ada DPO yang tertangkap”, kelitnya.
Terpisah, JPU Rini Purnamawati SH pun enggan menanggapi konfirmasi media ini baik melalui ponsel dan WA nya, terlihat hanya dibaca saja.
Selain itu, menanggapi, proses hukum Narkotika sebelumnya, duo kurir 22 kilogram sabu dituntut seumur hidup oleh tim JPU dan divonis majelis hakim pun senada dengan tuntutan JPU.
Informasi yang beredar dari sumber yang dapat dipercaya ini menilai, kalau kurir Narkotika lintas provinsi tersebut dituntut seumur hidup dan divonis seumur hidup. Dipastikan bandarnya minimal dituntut seumur hidup pula. Idealnya dipidana mati. Sebab, mengacu pada kronologis dan BB yang sama, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kurir 22 kilogram sabu, terdakwa Sandi EKowardo (28) dan terdakwa Sayadi (50) yang diketahui merupakan kurir Narkotika lintas provinsi ini kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang digelar secara virtual diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (07/09/2020).
Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM menjatuhi pidana penjara selama seumur hidup dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Bongbongan.
Putusan majelis hakim senada dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melalui Amanda SH MH, Rini Purnamawati SH dan Imam Murtadlo SH selama seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kedua terdakwa mengaku, dihubungi oleh Alamsyah (DPO) yang mengajak kami untuk berangkat ke Jambi untuk mengambil 1 (satu) unit mobil yang berisikan sabu dalam jumlah besar.
Sayadi dan Sandi ditangkap petugas Ditreserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020 lalu ditepi Jalan HM Noerdin Pandji. Saat dilakukan pemeriksaan di mobil yang terdakwa kendarai didapati Barang Bukti (BB) 22 bungkus besar kemasan teh china merk guan yin wang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22 (dua puluh dua) Kilogram.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses