Didalam Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) tersebut “HANYA MEMBERI IZIN” pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi dengan ketinggian 30 meter dengan Site ID : ETPLB: 007.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut telah melebihi dari 30 meter, yaitu mencapai 36 meter dengan Site ID: ETPLB: 006.
Sedangkan letak tower monopole atau menara telekomunikasi tersebut kurang dari 3 meter dari tanah dan bangunan tempat tinggal milik warga, yang seharusnya jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga sekurang-kurangnya 60 meter atau dalam radius ketinggian bangunan menara tersebut, keluh Dasar.
Sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar.
Sehingga warga sekitar tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun. Hal tersebut tertuang di dalam Berita Acara Lapangan, tertanggal (02/10/2013) lalu yang dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ (Tersomasi), ditandatangani Jamadin selaku Ketua RT.32/09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Pemohon (bukti terlampir), bebernya.
Keberadaan bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut, warga sangat khawatir atas keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda, merasa tidak nyaman, tidak aman atau merasa terancam dan takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari pada saat hujan deras atau angin kencang.
Apa lagi pada saat terjadi hujan deras dan angin kencang, Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras. Guna menghidari atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti terjadi robohnya Tower Monopole yang mengakibatkan adanya jatuh korban jiwa dan atau harta benda milik Pemohon atau warga sekitarnya, sebelum Pemohon beserta warga lainya telah beberapa kali menyampaikan keluhan adanya bangunan menara monopole tersebut kepada penjaga menara dan instansi terkait, baik secara lisan maupun tertulis, akan tetapi tidak memperoleh tanggapan yang semestinya.
Sehingga warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan Surat Nomor 013/Somasi/AK-P/VII/2019, tertanggal 023/Somasi/Ak-P/XI/2019, tertanggal (08/07/2019) Perihal : Somasi atau Teguran, untuk Pihak PT XL Axiata Tbk membongkar atau menurunkan ketinggian Tower atau Menara telekomunikasi tersebut dari 36 meter menjadi 30 meter. (bukti copy surat terlampir), keluhnya.
Usai disomasi, pada (18/09/2019) Walikota Palembang telah menerbitkan Surat Ijin Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ yang diperuntukkan mendirikan 1 (satu) unit Bangunan Tower Tinggi 36 Meter yang terletak di Jalan HBR Motik No.1880 RT 032 RW 009 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang. (bukti copy surat terlampir), bebernya.
Oleh karena PT EBJ tidak memberikan tanggapan atau jawaban terhadap surat somasi atau teguran Pemohon, maka Pemohon melalui Surat Nomor: 027/Somasi/AK-P/XII/2019, tertanggal (03/12/2019) Perihal : Somasi II atau Teguran II dan Terakhir, untuk paling lambat tanggal (10/12/2019) PT EBJ membongkar bangunan menara telekomunikasi tersebut di atas secara sukarela.
Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) maupun Surat Izin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan oleh Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ “TELAH BERTENTANGAN” dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pemohon berakhir, pihak Pihak PT EBJ tidak melaksanakan tuntutan Pemohon, urai Dasar.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut, serta mengingat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka berdasarkan hukum bagi Pemohon mohon kepada Walikota Palembang berkenan membatalkan atau mencabut Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) dan Surat Izin Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan oleh Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ tersebut secepatnya, tegas Dasar.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses