Banyuasin, Sumajaku.com – Dugaan pengrusakan lahan sawah oleh oknum Kades dengan cara digali sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dampak galian ini, lahan sawah menjadi banjir saat air pasang yang mengakibatkan lahan padi rusak bahkan gagal panen, yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pembina Adat Pemkab Banyuasin angkat bicara. Drs H Noer Muhammad mengatakan, “kita lihat dulu awal mulanya, mereka bertani dipastikan membuat parit, katanya dikonfirmasi Minggu (27/09/2020).
Sebab, Noer mengaku, paham daerah itu, sebelumnya ia pernah bertugas di Kecamatan Banyuasin I sampai dengan ke Sungai Are dan Banyuasin II, Margo dan Telang. Selain itu, sebelumnya ia juga pernah menjabat selaku Kepala Pemerintahan selama 8 tahun di Muba, urainya.
Sepengetahuan mantan Camat Mariana ini, daerah tersebut berawal ditempati “Suku Bugis” disamping penduduk asli yang bertransmigrasi. Barulah masuk nya penduduk luar, jelasnya.
Mantan Camat Banyuasin III ini, mengatakan, didaerah itu, ada Sabar Nurdin selaku Anggota Pembina Adat Margo Upang yang sebelumnya menjabat selaku Juru Tulis Margo pada Tahun 1967-1968 dan mantan Kades Upang. Saat itu belum ada yang buka sawah dan parit, kalaupun mau buka sawah dan parit, harus izin melalui Pesirah dulu, ungkapnya.
Mantan Kepala Bapeda ini memandang, siapa pertama kali yang membuka sawah, dipastikan membuat parit, baru menanam padi, yang pastinya tidak membuat banjir, katanya bernada bertanya.
Sepengetahuan Tokoh pendiri Kabupaten Banyuasin ini, daerah tersebut sering terjadinya sengketa. Sebab, proses pembuatan parit dan membuka sawah tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu, keluhnya.
Terkait kejadian ini, Muhammad menilai, bukan merusak lahan padi yang tergenang air, minimal telah mengganggu proses bercocok taham yang dipastikan gagal panen, bebernya.
Pada prinsipnya merupakan sengketa lahan yang harus diselesaikan secara arif dan bijaksana oleh orang-orang yang bijak pula yang harus ditelusuri asal muasal lahan, sarannya. Sepengetahuannya, lahan tersebut milik wilayah adat Margo. Dahulu Margo mempunyai hak yang saat ini telah dihapus sejak tahun 1983, ungkapnya.
Tokoh masyarakat Kabupaten Banyuasin ini mencontohkan, Kec Rambutan, merupakan Margo Rambutan, sedangkan daerah tersebut Kec Upang merupakan Margo Upang. Ada 16 Margo di Kab Banyuasin, di Muba 31 Margo. Margo tidak dapat dihapus, malah pejabat daerah setempat yang telah diduga menghapusnya, Margo nya ada, namun tanpa wilayah, hingga mengakibatkan terjadinya sengketa lahan tersebut, jelasnya.
Harus ditelusuri pemilik awal, bila telah diberi izin, kenapa harus memberi izin kepada pemilik kedua, katanya bernada bertanya. Hingga tidak terjadinya tumpang tindih yang terjadi sejak dulu, ungkapnya. Sebab, saya paham daerah Muba saat belum dilakukan pemekaran, jelasnya.
Ditanya, apa benar, sebelumnya, sekitar tahun 2017 hal ini telah dilaporkan ke dirinya selaku Ketua Lembaga Pembina Adat Pemkab Banyuasin? Pak Haji ini membenarkan, pernah, melalui Sabar Nurdin selaku Anggota Pembina Adat Margo Upang. Noer menilai anggotanya dapat mendamaikannya, sebab, ia menilai Sabar cukup banyak referensi dan berpengalaman, harapnya.
Menurut Noer, idealnya hal ini diselesaikan melalui Camat Makarti setempat secara bijak, bila tidak teratasi, terpaksa melalui pengadilan, sebab, parit berdampak pada lahan yang cukup luas dan menyangkut hajat hidup orang banyak, tegasnya.
Disinggung, selaku Ketua Lembaga Pembina Adat Pemkab Banyuasin, apa langkah kedepan terkait hal ini? Tentunya, kami akan mereferensikan damai, ucapnya.
Muhammad berharap, hal ini jangan mengedepan ego kedua belah pihak saja, baiknya ditempuh jalur musyawarah dan mufakat serta jalan damai, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengecekan lahan dalam perkara pengrusakan lahan sawah padi seluas sekitar 8 hektar yang terletak di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalepi SH MH yang didampingi penyidik pembantu Bripka Eko Nurhadi SH yang beranggotakan sekitar 3 anggota lainnya.
Pengecekan lahan turut dihadiri dan disaksikan pemilik lahan yang berdampak dari pengrusakan, diantaranya, Rudi (33), Gatta (60), Ayullah dan Permata (88) yang didampingi tim kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Nopri Yansyah SH serta Sabar Nurdin (75) selaku Ketua Adat Kec Air Saleh dan Agung Darmaji.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, unit Pidsus mengatakan, kedepan akan didiskusikan kembali, singkatnya Kamis (24/09/2020).
Selaku pelapor, Rudi mengaku, lahan sawahnya telah dirusak dengan cara digali sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dampak galian ini, lahan sawahnya banjir saat air pasang yang mengakibatkan lahan padinya rusak bahkan gagal panen, keluhnya.
Akibatnya, perkara pengrusakan lahan sawah dengan luas sekitar 8 hektar di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin dengan pelaku oknum Kades terduga Ibrahim sebagaimana dugaan tindak pidana pasal 406 KUHP jo pasal 408 KUHP dan atau sebagajmana dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) yang saat ini penyelidikannya telah dilimpahkan ke Polres Banyuasin yang diproses Unit Pidsus Reskrim Polres Banyuasin.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses