Banyuasin, sumajaku.com – Diduga lahan warga telah dirusak oknum Kades dan telah dilaporkan warga. Guna menindaklanjuti laporan, Polres Banyuasin melalui unit Pidsus melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pemeriksaan lahan dalam perkara pengrusakan lahan sawah seluas sekitar 8 hektar yang terletak di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin yang dipimpin Kanit Chandra yang beranggotakan Eko dan sekitar 3 anggota lainnya yang dihadiri dan disaksikan Rudi (33) selaku pelapor yang didampingi tim kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan
Nopri Yansyah SH, Sabar Nurdin (75) Ketua Adat Kec Air Saleh, Kata (60) orang tua Rudi, Agung Darmaji, Permata (88) pemilik pertama lahan dan Ayula pemilik lahan sebelah Rudi yang turut dirusak.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, unit Pidsus mengatakan, kedepan akan didiskusikan kembali, singkatnya Kamis (24/09/2020).
Usai menghadiri dan menyaksikan pengecekan lahan di TKP, selaku pelapor, Rudi mengaku, lahan sawahnya dirusak dengan cara digali sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dampak galian ini, lahan sawahnya banjir saat air pasang yang mengakibatkan lahan padinya rusak bahkan gagal panen, keluhnya.
Seingat Rudi, lahan ia beli pada tahun 2007, berawal milik Permata, Kata, Rudi dan Ayula selaku pemilik lahan bersebelahan yang turut dirusak, tuturnya.
Setelah terjadinya pengrusakan, langkah Rudi sebelumnya telah melaporkan hal ini ke pejabat daerah setempat, diantaranya, Kadus, Kades, RT, RW, Lurah dan Camat bahkan ke Polsek Makarti setempat yang menyarankan Rudi laporkan, hingga hal ini dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini laporannya telah dilimpahkan ke Polres, urainya.
Pelaku penggalian diduga Suheri alias Sandemok mengaku, penggalian ia lakukan sesuai perintah oknum Kades Air Salek Batu terlapor Ibrahim berikut alat penggalian milik terlapor, ketika ditanyakan Rudi.
Rudi berharap, terlapor dapat bertanggung jawab. Sebab, ia merasa dirugikan lahan padi nya banjir, bahkan gagal panen, sesalnya. Selain itu, pihak kepolisian dapat memproses laporannya demi kebenaran dan keadilan, harapnya.
Sementara, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengaku, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan dilaksanakan pemeriksaan TKP kepada Kapolres Banyuasin dalam perkara pengrusakan lahan sawah dengan luas sekitar 8 hektar di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin dengan pelaku oknum Kades terduga Ibrahim sebagaimana dugaan tindak pidana pasal 406 KUHP jo pasal 4 KUHP dan atau sebagajmana dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) yang penyidikannya dilimpahkan ke Polres Banyuasin yang diproses Unit Pidsus Reskrim Polres Banyuasin yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 17/MWO/IX/2020 pada (17/09/2020), ungkapnya.
Wisnu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Banyuasin yang telah melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui unit Pidsus guna menindaklanjuti laporan kami, ucapnya.
Wisnu berharap, demi terwujudnya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat serta proses peradilan pidana yang berazaskan cepat, sederhana dan biaya ringan yang dapat mengantisipasi kebanjiran sawah yang lebih luas lagi yang disebabkan perbuatan pidana dugaan pengrusakan lahan sawah, harapnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses