Palembang, sumajaku.com – Lantaran telah mendapatkan tekanan-tekanan, yang akan menggerakan massa dan media. Akibatnya, pihak PN Palembang mendatangkan puluhan pihak kepolisian yang bertujuan mengantisipasi bila ada keributan.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Bongbongan Silaban SH LLM mengatakan, PN Palembang tidak dapat diintervensi bagi yang mempunyai kepentingan-kepentingan. Hal ini terjadi, Itu terkait pengembalian uang lelang eksekusi sekitar 600 juta lebih, ungkapnya diwawancaraj awak media di teras depan PN Palembang, Senin (28/09/2020).
Menurut Bongbongan, dalam proses pengembalian ini, banyak pihak yang berkepentingan, seolah dia yang paling berhak. Namun, pihak PN tetap mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang bertujuan uang pengembalian tersebut dapat diserahkan kepada orang yang tepat dan yang bersangkutan serta yang berhak. Bila perlu pengembalian melalui rekening yang bersangkutan, agar tidak adanya kesalahan. Mengenai mereka mau bagi-bagi, itu urusan mereka, ketusnya.
Bongbongan menceritakan, berawal adanya pihak ketiga yang ingin uang itu dikembalikan pada dia. Yang bersangkutan kurang sabar, sehingga “kita sampaikan beberapa solusi-solusi agar dilaksanakan”.
Namun, Bongbongan mengaku, malah ia telah mendapatkan tekanan-tekanan, yang akan menggerakan massa dan media. “Saya tidak tau media mana yang ia maksud”, gerutunya.
Walau adanya tekanan, “kita tetap pada prosedur, harus terpenuhi persyaratannya. Bila tidak, tidak dapat kita kasihkan”, tegasnya.
Ditanya, apa benar yang bersangkutan telah menunggu selama 2 jam? Menurut Bongbongan, “kalau kita kerja, itu hal yang biasa, lagian belum adanya perjanjian, saya pun seperti itu, apalagi kami dalam keadaan rapat”.
Disinggung, terkait hal ini, apa langkah hukum kedepan? Tidak ada, biasa-biasa saja, hanya kesalahpahaman dan salah pengertian saja, ucapnya.
Disoal, tujuan dihadirkan pihak kepolisian? Bertujuan mengantisipasi bila ada keributan yang berhak dan berwenang pihak kepolisian yang siap 24 jam. “Kita lihat tadi, dalam hitungan detik sudah selesai”, tuturnya.
Ditanya, apa akan dipidanakan? “Tidak-tidak”, ini hanya kesalah pahaman saja agar tidak terulang tekanan-tekanan tadi, harapnya.
Disinggung, himbauan dan harapan kedepan untuk para advokat dan pengacara? baiknya dimengerti SOP yang ada. Bila tidak mengerti, akhirnya seperti ini, sesal Bongbongan.
Diberitakan sebelumnya, lantaran merasa sulit untuk menghadap Ketua PN, Jon salah satu pengacara di kota Palembang ini nekat mendesak Ketua PN untuk menghadap hingga terjadinya ketegangan dan ribut mulut.
Berawal salah satu pengacara diketahui bernama Jon Fredi SH ini hendak menghadap Ketua PN. Lantaran kesal telah menunggu lama, hingga sempat bersitegang dan adu mulut dengan salah satu petugas diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
Akibat ketegangan yang sempat menjadi pusat perhatian para pengunjung PN dan awak media ini, terlihat puluhan aparat kepolisian gabungan Polsek Ilir Timur I dan Polrestabes Palembang berikut Tim Hunter didatangkan pihak PN Palembang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di gedung peradilan tersebut.
Namun, hal ini telah dilakukan mediasi antara pihak PN Palembang dengan salah satu pengacara yang terlibat ketegangan ini yang disaksikan beberapa pihak kepolisian.(yn)
No Responses