sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Dikondisikan, Berkas Perkara Oknum Kadis Masih P19

Diduga Dikondisikan, Berkas Perkara Oknum Kadis Masih P19
Gedung Kejati Sumsel. (Fto.net)
Palembang, sumajaku.com – Diduga telah dikondisikan dalam proses melengkapi berkas perkara salah satu oknum Kadis Dispenda di kota palembang ini hingga mengakibatkan berkas bolak-balik dengan alasan yang sama berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi masih ada kekurangan dan belum dikembalikan ke JPU hingga sampai saat ini berkas perkara masih dinyatakan P19.
Menanggapi dugaan ini, JPU Rini Purnamawati SH dan JPU Imam Murtadlo SH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengaku, berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik sebelumnya untuk dilengkapi masih ada kekurangan dan belum dikirimkan kembali oleh penyidik ke JPU, katanya dikonfirmasi Sabtu (03/10/2020).
Ditanya, kekurangan berkas apa hingga berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik? Sangat disayangkan, Khaidirman enggan menanggapinya.
Sementara, pelapor AG mengatakan, berkas perkara bolak balik antara JPU dan penyidik, lantaran JPU meminta Buku Nikah yang asli, padahal foto copy nya ada, katanya dikonfirmasi Minggu (04/10/2020).
AG mengaku, Buku Nikah yang dimaksud, sebelumnya telah saya sobek-sobek dan dibuang. Sedangkan, yang satu lagi hilang yang sebelumnya telah dilaporkan kehilangan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) Nomor : LP/777/xxx.. pada Kamis (11/06/2019) lalu,
Ungkapnya.
AG menduga, hanya alasan JPU saja. Sebab, kami telah melampirkan duplikat. Namun, JPU bersi keras meminta yang asli, keluhnya.
Padahal, AG mengaku, telah menghadap Kasubdit dan menyerahkan surat keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mesuji yang menerangkan terlapor telah menikah yang telah terdaftar dan tertuang dalam Surat Nikah Nomor : 606/xxx.. dan diminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan duplikat yang ditanda tangani Kepala KUA Mesuji dan Kepala Kemenag serta dilegalisir, register kantor pos, cap dan tanda tangan diatas materai pihak terkait yang menyatakan legalisir sesuai aslinya, saat itu, jelas AG.
Sudah lengkap, apa lagi kekurangan yang dimaksud JPU, sesal AG bernada bingung. Bila JPU mengharuskan yang asli, itu hal yang mustahil dan ia menduga pihak terkait telah dikondisikan dan diduga JPU yang mempersulit, keluhnya.
Menurutnya, kejadian ini saat terlapor menjabat Kadishub kota, ungkapnya. AG menilai, kinerja pihak kepolisian telah maksimal dalam memproses laporan ini. Sebab, pihak kepolisian telah ke KUA dan Kemenag di Mesuji untuk melengkapi berkas perkara ini, tuturnya.
Langkah AG kedepan akan menghadap JPU dan berharap JPU dapat memberikan solusi serta segera menindaklanjuti berkas perkara ini, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Palsukan Status, Berkas Oknum Pejabat Pemkot P19”
AG warga Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh salah satu oknum pejabat dilingkup Pemkot Palembang.
Sebab, ASN ini mengaku, telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan telah menikah lagi tanpa seizin dirinya selaku istri sah pertamanya yang dilakukan oleh terduga suaminya sendiri berinisial SA yang diketahui merupakan salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Akibatnya, AG melaporkan hal ini ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019). Namun, sejak dilaporkan, telah 11 bulan berjalan hingga saat ini belum ada kejelasan proses laporannya, keluhnya.
Demi mendapatkan kepastian hukum, AG melayangkan surat ke Kejati Sumsel. Sebab, ia mengaku, laporannya hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum terkait kelanjutan laporannya. Apakah akan disidangkan atau lenyap begitu saja, keluhnya.
Usai melayangkan surat ke Kejati, AG mengaku, terakhir berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke JPU Kejati Sumsel telah dikembalikan 2 kali ke pihak penyidik.
“Saya tidak mengerti mengapa kasus yang jelas-jelas terang menerang seperti ini menjadi kabur dan tak jelas, padahal bukti lengkap, saya merasa dipermainkan”, selorohnya. Makanya saya layangkan surat ini ke Kejati.” tegas AG terlihat sedih dengan mata yang berkaca kaca, diwawancarai awak media Senin (07/09/2020).
Surat yang ditujukan kepada Kejati Sumsel juga telah saya tembuskan ke Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan RI, lanjut AG. Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat segera berjalan dan ada kepastian hukum, harapnya.

”Semoga dengan dilayangkannya surat ini, laporan saya segera mendapatkan kepastian hukum”. Sebab, menurutnya, semua jelas dan lengkap,” tegasnya.

Menanggapi surat yang dilayangkan AG ke Kejati Sumsel. Rini Purnamawati SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan, benar, perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh JPU dan sudah dua kali berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda Sumsel. Karena, berkas masih P19 atau belum lengkap.
“Berkas perkara tersebut masih berjalan, memang sudah dua kali dikembalikan ke penyidik oleh JPU karena masih P19 belum lengkap berkasnya. Sebab, masih ada beberapa kekurangan sesuai petunjuk-petunjuk yang belum terpenuhi sebagaimana pasal yang diterapkan JPU, katanya dikonfirmasi awak media diruang PTSP Kejati Sumsel. Namun, sangat disayangkan, Khaidirman enggan menyebutkan pasal yang dikenakan.
Namun demikian, Khaidirman yang didampingi JPU Imam Murtadlo SH ini memastikan, perkara tersebut tetap berlanjut. “Kita pastikan berkas perkaranya berlanjut bila telah lengkap P21 akan kita naikan,” jelasnya.
Sementara, terlapor SA belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya enggan menjawab.
Pelapor berharap, agar laporannya mendapatkan kepastian hukum. Sebab, ia mengaku, laporannya sudah jelas dan lengkap, tegasnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses