Palembang, sumajaku.com – Diduga Keluarga terpidana merasa kecewa dan dirugikan dengan putusan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dijanjikan ringan sebelumnya walau telah dilakukan upaya.
Akibatnya, keluarga terpidana diduga mengkomplain dengan menghubungi pihak penuntut yang telah menjanjikan sebelumnya yang telah diurus satu paket, tututan dan putusan.
Setelah menerima komplain, yang menjanjikan, penuntut diduga menemui pihak pemutus dengan mengatakan, kenapa diputus segitu? Bukannya, telah disepakati sebelumnya? Pemutus balik bertanya, tutur sumber yang dapat dipercaya ini.
Menanggapi dugaan ini, JPU 1 Devianti Itera SH mengaku, ini perkaranya Amanda selaku JPU nya. Sebab, Devi mengaku, ia hanya selaku JPU Pengganti. Jadi, kalau mau konfirmasi langsung ke beliau saja, pintanya dikonfirmasi Kamis (01/10/2020).
Sementara, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Amanda SH MH, enggan menanggapi konfirmasi media ini, baik melalui pesan singkat sms maupun dihubungi via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju, sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 13.56 WIB, Pukul 14.15 WIB dan pada Pukul 14.17 WIB.
Terpisah, salah satu keluarga para terpidana berinisil “L” mengaku, salah satu terpidana merupakan tante aku, katanya. Ia mengaku tidak mengikuti sidang sejak awal. Serta L pun mengaku, sebelumnya tante meminta tolong padanya untuk dibantu. Namun, dalam proses ada keluarga tante yang kurang percaya pada saya, keluhnya, dibincangi media ini.
Bila percaya, “saya mau mengurusnya”. Makanya, saya tidak mengikuti sidang pertama, kedua dan ketiga, “saya mengikuti pada agenda tuntutan yang saya tau”, ungkap wanita berhijab ini.
Setelah itu, L mengaku, kelanjutan sidang ia mengikuti melalui pihak JPU, “yuk, cakmano kelanjutan sidang tante aku?”, tanyanya ke pihak JPU dengan logat bahasa palembangnya. Sudah tuntutan, jawab pihak JPU yang ditirukan L. Saat itu sidang sempat ditunda sekitar 3 pekan lantaran diadakan Ravid test covid-19 di PN Palembang, bebernya.
Bahkan, L pun mengaku, sekitar sepekan lalu, sang tante yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) menelpon dirinya, menanyakan kabar, tuturnya. Setelah mengetahui sang tante diputus 13 tahun, L mengucap syukur, “Alhamdullillah”, ucapnya.
Ditanya, ada rencana banding? Sepertinya tidak, jawabnya. Menurutnya, perkara Narkoba kalau mau banding, mau cari mati, seloroh wanita perparas cantik ini.
Namun, kalau bisa, L berharap, hukuman seringan-ringannya. Sebab, ia menilai, pemilik BB saat ini DPO, keluhnya. Tapi, apa hendak dikata, masih majelis dan penuntut yang berkuasa, walau telah dilakukan upaya melalui keluarga ke penuntut, keluh keluarga terpidana “R” ini yang sebelumnya telah dipidana selama 10 tahun penjara dengan BB 500 butir pil ekstacy dan sabu seberat 489,93 gram pada tahun lalu.
Selain itu, salah satu pihak pemutus yang memeriksa dan mengadili perkara ini enggan menanggapi konfirmasi media ini via WA nya, hanya dibaca saja.
Diberitakan sebelumnya, Dalam Amar Putusan, Mengadili : Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa I Hasdalena dan Terdakwa II Sri Maryati dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun.
Sedangkan, Terdakwa Feri Suyanto Alias Along dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa : (satu) buah kantong plastik bening yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 318,9 gram, 1 (Satu) bungkus plastik teh merk GUANYINWANG yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1000 gram berikut handphone dan sepeda motor dirampas untuk dimusnahkan, ucap Ketua Majelis Hakim Edi Plawi Saputra SH MH dalam amar putusan yang dibacakannya dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Selasa (29/09/2020).
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 1 Devianti Itera SH sebelumnya dalam surat tuntutannya kedua terdakwa Hasdalena dan Sri dituntut selama 15 tahun penjara. Sedangkan, Terdakwa Feri Suyanto Alias Along dituntut selama 17 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses